Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Asisten Ombudsman yang selanjutnya disebut Asisten adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
3. Insentif Kerja adalah pemberian hak-hak lain di luar gaji yang ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja.
4. Peringkat Kinerja adalah bentuk penilaian terhadap kualitas kinerja yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja, tingkat kehadiran, dan pencapaian prestasi kerja tertentu.
5. Penilaian kinerja adalah hasil kerja yang dicapai berdasarkan perilaku nyata yang ditampilkan oleh individu, kelompok bidang kerja, dan unit kerja Ombudsman dalam upaya mencapai tujuan Ombudsman.
6. Tingkat kehadiran adalah perhitungan kehadiran asisten dengan jumlah minimal 8 (delapan) jam perhari atau 160 jam per bulan serta dengan memperhatikan tingkat ketepatan kehadiran sesuai jam kerja yang berlaku.
7. Pencapaian prestasi kerja tertentu adalah prestasi di atas rata-rata yang terukur yang diperoleh Asisten.
