Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
Pasal 451
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum yaitu sebanyak 412 (empat ratus dua belas) yang terdiri atas:
a. 11 (sebelas) Pengadilan Tinggi tipe A;
b. 19 (sembilan belas) Pengadilan Tinggi tipe B;
c. 15 (lima belas) Pengadilan Negeri kelas I A khusus;
d. 53 (lima puluh tiga) Pengadilan Negeri kelas I A;
e. 114 (seratus empat belas) Pengadilan Negeri kelas I B; dan
f. 200 (dua ratus) Pengadilan Negeri kelas II.
(2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
2. Ketentuan Pasal 452 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 452
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama yaitu sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) yang terdiri atas:
a. 28 (dua puluh delapan) Pengadilan Tinggi Agama;
b. 108 (seratus delapan) Pengadilan Agama kelas I A;
c. 96 (sembilan puluh enam) Pengadilan Agama kelas I B; dan
d. 185 (seratus delapan puluh lima) Pengadilan Agama kelas II.
(2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
3. Ketentuan Pasal 454 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Militer yaitu sebanyak 23 (dua puluh tiga) yang terdiri atas:
a. 1 (satu) Pengadilan Militer Utama;
b. 3 (tiga) Pengadilan Militer Tinggi;
c. 12 (dua belas) Pengadilan Militer Tipe A; dan
d. 7 (tujuh) Pengadilan Militer Tipe B.
(2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Militer di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
#### Pasal II
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2022
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
