Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

PERATURAN_MA No. 2 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. 2. Keberatan adalah upaya hukum terhadap putusan Hakim dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 3. Hakim adalah Hakim tunggal. 4. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Pasal 3

(1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah.

Pasal 4

(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. (2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. (3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. (4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Pasal 5

(1) Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan: (2) Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi a. pendaftaran; b. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana; c. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti; d. pemeriksaan pendahuluan; e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak; f. pemeriksaan sidang dan perdamaian; g. pembuktian; dan h. putusan. (3) Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Pasal 6

(1) Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. (2) Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. (3) Blanko gugatan berisi keterangan mengenai: a. identitas penggugat dan tergugat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; dan c. tuntutan penggugat. (4) Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

Pasal 7

(1) Panitera melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini. (2) Panitera mengembalikan gugatan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pendaftaran gugatan sederhana dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana.

Pasal 8

(1) Ketua pengadilan MENETAPKAN panjar biaya perkara. (2) Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara. (3) Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Pasal 9

(1) Ketua pengadilan MENETAPKAN Hakim untuk memeriksa gugatan sederhana. (2) Panitera menunjuk panitera pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa gugatan sederhana.

Pasal 10

Proses pendaftaran gugatan sederhana, penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari

Pasal 11

(1) Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini. (2) Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. (3) Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat. (4) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

Pasal 12

Dalam hal Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka Hakim MENETAPKAN hari sidang pertama.

Pasal 13

(1) Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur. (2) Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. (3) Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua, maka Hakim memutus perkara tersebut. (4) Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir. (5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tergugat dapat mengajukan keberatan.

Pasal 14

(1) Dalam menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim wajib berperan aktif dalam melakukan hal-hal sebagai berikut : a. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak; b. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan; c. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan d. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. (2) Peran aktif Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak.

Pasal 15

(1) Pada hari sidang pertama, Hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Upaya perdamaian dalam Perma ini mengecualikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. (3) Dalam hal tercapai perdamaian, Hakim membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak. (4) Terhadap Putusan Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. (5) Dalam hal tercapai perdamaian di luar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada Hakim, maka Hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut.

Pasal 16

Dalam hal perdamaian tidak tercapai pada hari sidang pertama, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban tergugat.

Pasal 17

Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.

Pasal 18

(1) Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan pembuktian. (2) Terhadap gugatan yang dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.

Pasal 19

(1) Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. (2) Hakim wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan keberatan.

Pasal 20

(1) Putusan terdiri dari : a. kepala putusan dengan irah-irah yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; b. identitas para pihak; c. uraian singkat mengenai duduk perkara; d. pertimbangan hukum; dan e. amar putusan. (2) Dalam hal para pihak tidak hadir, jurusita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. (3) Atas permintaan para pihak salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. (4) Panitera Pengganti mencatat jalannya persidangan dalam Berita Acara Persidangan yang ditandatangani oleh Hakim dan panitera pengganti.

Pasal 21

(1) Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah dengan mengajukan keberatan. (2) Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya.

Pasal 22

(1) Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. (2) Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. (3) Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan berdasarkan surat keterangan panitera.

Pasal 23

(1) Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan keberatan yang disertai dengan memori keberatan. (2) Kontra memori keberatan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko yang disediakan di kepaniteraan.

Pasal 24

(1) Pemberitahuan keberatan beserta memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima oleh Pengadilan. (2) Kontra memori keberatan disampaikan kepada pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan.

Pasal 25

(1) Ketua Pengadilan MENETAPKAN Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan, paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. (2) Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.

Pasal 26

(1) Segera setelah ditetapkannya Majelis Hakim dilakukan pemeriksaan keberatan. (2) Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar : a. putusan dan berkas gugatan sederhana; b. permohonan keberatan dan memori keberatan; dan c. kontra memori keberatan. (3) Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.

Pasal 27

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.

Pasal 28

Ketentuan mengenai isi putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap isi putusan keberatan.

Pasal 29

(1) Pemberitahuan putusan keberatan disampaikan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan. (2) Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan.

Pasal 30

Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Pasal 31

(1) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat , maka putusan berkekuatan hukum tetap. (2) Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela. (3) Dalam hal ketentuan pada ayat (2) tidak dipatuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Pasal 32

Ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.

Pasal 33

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY