Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas adalah penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pengadilan negeri yang meliputi tahapan sebelum, pada saat, dan setelah proses persidangan.
2. Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik adalah proses peradilan perkara pelanggaran lalu lintas yang diselenggarakan secara terpadu berbasis elektronik melalui dukungan sistem informasi dan teknologi.
3. Pelanggar adalah setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah ini.
4. Keberatan adalah upaya yang dilakukan oleh orang yang tidak menerima adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan.
5. Petugas Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang selanjutnya disebut petugas adalah staf pada pengadilan negeri di bawah tanggung jawab Panitera Muda Pidana.
6. Pengadilan adalah pengadilan negeri.
7. Hakim adalah hakim tunggal pengadilan negeri yang ditunjuk oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk menangani perkara pelanggaran lalu lintas.
8. Penetapan/Putusan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka pada hari itu juga.
9. Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang selanjutnya disingkat SIPP adalah sistem penelusuran perkara berbasis elektronik yang dimiliki oleh lingkungan peradilan.
10. Penyidik adalah penyidik pelanggaran lalu lintas dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11. Pelaksana Putusan adalah jaksa sebagaimana diatur dalam pasal 270 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 2
Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh Pengadilan menurut Peraturan Mahkamah ini adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1), tidak termasuk di dalamnya pelanggaran dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309, dan Pasal 313 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 3
(1) Pengadilan menyelenggarakan sidang perkara pelanggaran lalu lintas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengadilan memutus perkara pelanggaran lalu lintas pada hari sidang itu juga.
Pasal 4
Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.
Pasal 5
(1) Pengadilan menerima berkas perkara yang disertai surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa dokumen cetak dan dokumen elektronik dari Penyidik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan.
(2) Surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti, waktu dan tempat penindakan pelanggaran, catatan khusus mengenai pelanggar, dan nama serta kesatuan penyidik yang melakukan penindakan pelanggaran.
(3) Petugas melakukan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
(1) Panitera Muda Pidana melalui Panitera menyampaikan formulir penetapan Hakim kepada Ketua Pengadilan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan sidang baik secara manual maupun elektronik melalui SIPP.
(2) Panitera Muda Pidana menyampaikan formulir penunjukan Panitera Pengganti kepada Panitera pada
hari yang sama baik secara manual maupun elektronik melalui SIPP.
(3) Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas pelanggaran lalu lintas kepada Panitera Pengganti untuk dikeluarkan penetapan/putusan denda oleh Hakim.
Pasal 7
(1) Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar.
(2) Hakim mengeluarkan penetapan/putusan berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yang ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.
(3) Penetapan/putusan denda diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman Pengadilan pada hari itu juga.
(4) Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.
Pasal 8
Panitera Muda Pidana menugaskan Petugas mempublikasikan daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti dengan mengunggah pada laman resmi Pengadilan dan papan pengumuman pada hari itu juga.
Pasal 9
Pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh jaksa.
Pasal 10
(1) Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
(2) Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Pasal 11
(1) Panitera Pengganti memasukkan data pelanggaran yang telah diputus Hakim ke dalam SIPP dan setelah itu menyerahkan berkas kepada Petugas Register.
(2) Data pelanggaran yang telah diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama pelanggar, pasal pelanggaran, tanggal putusan, besaran denda yang dijatuhkan, barang bukti, biaya perkara, catatan pelanggaran, dan status kehadiran pelanggar.
(3) Petugas mengunggah data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke laman resmi Pengadilan pada hari yang sama dengan persidangan.
(4) Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus kepada Jaksa pada hari yang sama dengan persidangan.
Pasal 12
(1) Panitera menyusun laporan rekapitulasi hasil sidang secara berkala yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
(2) Petugas mengunggah laporan rekapitulasi hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke laman resmi Pengadilan.
Pasal 13
Peraturan Mahkamah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016
KETUA MAHKAMAH AGUNG
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
