Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA KEKAYAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ATAU TINDAK PIDANA LAIN
Pasal 1
Peraturan ini berlaku terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 2
(1) Permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus memuat:
a. nama dan jenis harta kekayaan;
b. jumlah harta kekayaan;
c. tempat, hari, dan tanggal penyitaan;
d. uraian singkat yang memuat alasan diajukannya permohonan penanganan harta kekayaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Penyidik yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 3
Permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilengkapi dengan:
a. berita acara penghentian sementara seluruh atau sebagian transaksi terkait harta kekayaan yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana atas permintaan PPATK;
b. berkas perkara hasil penyidikan; dan
c. berita acara pencarian tersangka.
Pasal 4
(1) Sebelum pemeriksaan permohonan penanganan harta kekayaan, Ketua Pengadilan Negeri wajib melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan kepada seorang Hakim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan penanganan harta kekayaan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberi petunjuk kepada Penyidik untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan penanganan harta kekayaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak petunjuk diterima oleh Penyidik.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyidik belum melengkapi permohonan penanganan harta kekayaan, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengembalikan permohonan penanganan harta kekayaan kepada Penyidik.
(5) Terhadap permohonan yang dikembalikan, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Penyidik wajib melengkapi dan menyampaikan kembali permohonan penanganan harta kekayaan.
Pasal 5
(1) Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan.
(2) Apabila terdapat beberapa harta kekayaan yang dimohonkan untuk dimintakan penanganan harta kekayaan dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, Penyidik dapat memilih salah satu dari Pengadilan Negeri tersebut untuk mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan.
Pasal 6
Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa suatu permohonan penanganan harta kekayaan, Mahkamah Agung MENETAPKAN atau menunjuk Pengadilan Negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud berdasarkan usul dari pimpinan instansi Penyidik yang bersangkutan.
Pasal 7
Dalam hal harta kekayaan yang dimohonkan untuk dimintakan penanganan harta kekayaan berada di luar negeri, Pengadilan Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id
Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan.
Pasal 8
(1) Setelah permohonan dinyatakan lengkap sesuai dengan prosedur pada Pasal 4, Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan Panitera untuk mencatat permohonan penanganan harta kekayaan tersebut dalam buku register.
(2) Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan Panitera untuk mengumumkan permohonan penanganan harta kekayaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan untuk mengajukan keberatan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Bentuk pengumuman permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 9
(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penanganan harta kekayaan dalam masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan.
(2) Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) MENETAPKAN hari sidang dan memerintahkan Panitera untuk memanggil Penyidik agar hadir di persidangan.
Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan penanganan harta kekayaan dan alat bukti dan/atau barang bukti yang diajukan oleh Penyidik selaku pemohon penanganan harta kekayaan, Hakim memutus harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hakim harus memutus permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan untuk mengajukan keberatan.
(4) Petikan putusan disampaikan kepada Penyidik yang mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan segera setelah putusan diucapkan.
(5) Salinan putusan disampaikan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri yang memutus permohonan penanganan harta kekayaan atau Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan guna kepentingan eksekusi.
Pasal 11
(1) Terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan Pengadilan diucapkan.
(2) Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan keberatan penanganan harta kekayaan.
(3) Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menentukan hari sidang pertama dan memerintahkan Panitera untuk memanggil Penyidik dan Pemohon Keberatan agar hadir di persidangan.
(4) Dalam hal Pemohon Keberatan adalah korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(5) Salah seorang pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib menghadap di sidang Pengadilan mewakili korporasi.
(6) Pemohon Keberatan harus mengajukan alasan-alasan keberatan disertai dengan alat-alat bukti dan/atau barang bukti yang diperlukan, serta menghadiri sendiri persidangan, baik didampingi atau tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 12
Pada hari sidang yang telah ditetapkan, Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Pasal 13
Hakim memerintahkan Pemohon Keberatan untuk membacakan keberatan terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan.
Pasal 14
Pemohon Keberatan menyampaikan alat bukti dan/atau barang bukti yang mendukung keberatan terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan dimaksud.
Pasal 15
Dalam hal diperlukan, Hakim dapat melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan di tempat harta kekayaan tersebut berada.
Pasal 16
Hakim memerintahkan Pemohon Keberatan untuk membuktikan asal usul bahwa harta kekayaan yang diajukan permohonan penanganan harta kekayaan tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 17
Dalam hal diperlukan, Hakim dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru.
Pasal 18
(1) Hakim mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dan alat bukti yang telah diperiksa di persidangan, untuk selanjutnya memutus harta kekayaan tersebut dinyatakan sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
Pasal 19
(1) Dalam hal Pemohon Keberatan tidak menghadiri sendiri persidangan, Hakim menyatakan keberatan tersebut gugur dan putusan yang dimohonkan keberatan tetap berlaku.
(2) Dalam hal Pemohon Keberatan tidak mengajukan alasan-alasan dan/atau tanpa disertai alat-alat bukti yang cukup, Hakim menolak keberatan tersebut dan putusan yang dimohonkan keberatan tetap berlaku.
Pasal 20
(1) Petikan putusan disampaikan kepada Penyidik yang mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan dan Pemohon Keberatan segera setelah putusan diucapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Salinan putusan disampaikan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri yang memutus permohonan penanganan harta kekayaan atau Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan guna kepentingan eksekusi.
Pasal 21
(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan dalam masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan dalam proses pemeriksaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1), Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan penanganan harta kekayaan tersebut melaporkan adanya keberatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan.
Pasal 22
(1) Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Pasal 21 ayat
(2) menentukan hari sidang pertama dan memerintahkan Panitera untuk memanggil Penyidik dan Pemohon Keberatan agar hadir di persidangan.
(2) Tata cara pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
Pasal 23
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku juga terhadap pemeriksaan permohonan penanganan harta kekayaan dalam hal terdapat keberatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
Ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana tetap berlaku sepanjang tidak diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 25
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2013 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
