Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan informasi rahasia yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, dan seni dari ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis, dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi.
2. Materiil Sandi yang selanjutnya disebut Matsan adalah barang atau benda dalam penyelenggaraan Persandian.
3. Peralatan Sandi yang selanjutnya disebut Palsan adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan informasi terdiri dari mesin sandi dan media lain yang berisi program aplikasi sandi yang secara langsung berfungsi dan/atau mempengaruhi proses penyandian.
4. Mesin Sandi adalah alat yang mengandung algoritma kriptografi dan dapat difungsikan untuk proses penyandian baik enkripsi maupun dekripsi.
5. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/atau APBD.
6. Personil Sandi adalah personil berkualifikasi sandi yang bertugas secara penuh di bidang persandian dalam rangka pengamanan pemberitaan rahasia negara.
7. Pengawasan dan pengendalian persandian bidang tertentu adalah kegiatan pengawasan dan pengendalian persandian dengan obyek yang hanya berhubungan dengan penyelenggaraan persandian dan/atau Sistem Persandian Negara yang selanjutnya disebut Sisdina meliputi SDM sandi, materiil sandi, tempat kegiatan sandi dan JKS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
