(1) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman yang pernah/sedang menjabat suatu jabatan struktural atau fungsional:
a. Penilaian didasarkan atas seluruh dokumentasi pekerjaan yang pernah dikerjakan selama ini dan diserahkan kepada Tim Penilai.
b. Penilaian butir kegiatan calon Pejabat Fungsional Sandiman disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman.
c. Angka Kredit yang ditetapkan merupakan penjumlahan dari semua butir kegiatan yang memenuhi ketentuan pada butir b di atas. Jumlah Angka Kredit yang diperoleh adalah lebih kecil atau sama dengan Angka Kredit sesuai pangkatnya.
d. Apabila hasil penilaian Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman sama atau melebihi Angka Kredit kumulatif satu tingkat di atas pangkat calon dimana masa kerja calon sudah melebihi 3 tahun pada pangkat terakhir, maka Angka Kredit yang diberikan adalah Angka Kredit minimal satu tingkat di atas pangkat calon dikurangi 1.
e. Jabatan yang ditetapkan untuk calon sesuai dengan Angka Kredit yang diperoleh.
(2) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman yang belum pernah menjabat jabatan struktural dan atau fungsional:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penilaian didasarkan atas seluruh dokumentasi pekerjaan yang pernah dikerjakan selama ini dan diserahkan kepada Tim Penilai.
b. Penilaian butir kegiatan calon Pejabat Fungsional Sandiman disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman.
c. Apabila Angka Kredit kumulatif yang diperoleh melebihi atau sama dengan Angka Kredit pangkat yang dimiliki, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Sandiman dengan Angka Kredit yang ditetapkan sama dengan Angka Kredit kumulatif minimal. Apabila kurang, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Sandiman.
d. Apabila hasil penilaian Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman sama atau melebihi Angka Kredit kumulatif minimal satu tingkat diatas pangkat calon dimana masa kerja calon sudah melebihi 3 tahun pada pangkat terakhir, maka Angka Kredit yang diberikan adalah Angka Kredit kumulatif minimal satu tingkat di atas pangkat calon dikurangi dengan 1.
e. Apabila hasil penilaian Angka Kredit calon Pejabat Fungsional Sandiman di bawah batas kumulatif minimal satu tingkat di atas pangkat calon, maka penetapan Angka Kredit calon adalah sebagai berikut:
1. Tentukan nilai X, dimana nilai X = 1, 2, atau 3 dengan melihat masa kerja calon melalui SK pangkat terakhir sampai dengan tahun penilaian.
2. Tentukan nilai Y, dimana Y adalah Angka Kredit calon yang diperoleh berdasarkan penilaian Tim Penilai.
3. Hitung nilai Z, dimana Z adalah selisih Angka Kredit Kumulatif minimal satu tingkat di atas pangkat calon dengan Angka Kredit Kumulatif minimal pangkat calon.
4. Hitung nilai B, dimana B adalah bobot yang didapat dengan membagi nilai Z dengan 4 (B = Z : 4). Nilai pembagi 4 adalah jumlah tahun untuk kenaikan pangkat normal.
5. Hitung nilai AKB, dimana AK adalah penjumlahan Angka Kredit Kumulatif minimal pangkat calon dan nilai B*X.
6. Apabila Angka Kredit calon (Y) lebih besar dari AKB, maka penetapan besarnya Angka Kredit calon adalah sama dengan nilai AKB. Jika tidak, maka penetapan besarnya Angka Kredit calon adalah sama dengan nilai Y.
f. Jabatan yang ditetapkan untuk calon sesuai dengan Angka Kredit yang diperoleh.
www.djpp.kemenkumham.go.id