Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Peralatan Sandi yang selanjutnya disebut Palsan adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan informasi terdiri dari mesin sandi dan media lain yang berisi program aplikasi sandi yang secara langsung berfungsi dan/atau mempengaruhi proses penyandian.
2. Alat Pendukung Utama Persandian yang selanjutnya disebut APU Persandian adalah peralatan pendukung yang digunakan dalam kegiatan pengamanan persandian.
3. Pemeliharaan adalah usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menjaga agar Palsan dan/atau APU persandian yang ada dapat terus berfungsi sebagaimana mestinya.
4. Perbaikan adalah usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan mengganti dan/atau menambah perangkat baik hardwaremaupunsoftware dengan tidak merubah bentuk dan fungsi untuk menjadikan Palsan dan/atau APU persandian dapat digunakan kembali sesuai fungsinya.
5. Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menentukan hubungan antara nilai dari standar ukuran atau nilai dari suatu standar, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nilai standar nasional satuan ukuran untuk besaran yang sama.
6. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, serta Lembaga-Lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negaraatau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7. Instansi Pemohon adalah Instansi Pemerintah yang mengajukan permohonan Pemeliharaan dan/atauPerbaikan Palsan dan/atau APU Persandian kepada Lembaga Sandi Negara.
