Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT TEKNIS SANDI
Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sandi merupakan acuan bagi seluruh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sandi di Pusat dan Daerah.
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sandi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sandi diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Sandi Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2013
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
