Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Fungsional Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Jabatan Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Jabfung Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah.
3. Sertifikasi Kompetensi Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Kompetensi kepada Pejabat Fungsional Sandiman yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja.
4. Sertifikat Kompetensi Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis dari Lembaga Sandi Negara atas kompetensi yang dimiliki Pejabat Fungsional Sandiman sesuai dengan standar kompetensi kerja.
5. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja dalam menyelesaikan suatu fungsi, tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan.
6. Assesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai kompetensi pada jenis, jenjang dan kualifikasi jabatan tertentu.
7. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan kompetensi seorang Pejabat Fungsional Sandiman sesuai atau tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
sesuai dengan standar kompetensi kerja Pejabat Fungsional Sandiman.
