Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Penghargaan Dharma Persandian yang selanjutnya disebut Dharma Persandian adalah penghargaan negara yang diberikan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada seseorang atas prestasi dan pengabdian yang luar biasa terhadap Persandian RI.
2. Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang penghargaan Dharma Persandian yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.
3. Medali adalah tanda jasa berbentuk bundar.
4. Pita adalah kelengkapan Tanda Penghargaan Dharma Persandian.
5. Dewan Penghargaan Dharma Persandian yang selanjutnya disebut Dewan adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara serta diberi tugas memberikan pertimbangan dalam pemberian dan pencabutan Dharma Persandian.
6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disebut WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
9. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan POLRI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
10. Pegawai Negeri yang bertugas di bidang Persandian RI adalah Pegawai Negeri yang bekerja secara terus menerus atau akumulatif di bidang Persandian RI.
