Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
2. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai.
3. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja.
4. Pegawai yang Dipekerjakan adalah Pegawai Lembaga Sandi Negara yang dipekerjakan pada instansi pemerintah lain.
5. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon IV atau pejabat lain yang ditentukan.
6. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai atau pejabat lain yang ditentukan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Kepala Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud sebagai Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai yang tertinggi di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
8. Evaluator adalah Pegawai yang diberi tugas/kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian Perilaku Kerja Pegawai.
9. Teman Sejawat adalah Pegawai yang memiliki tingkat jabatan yang sama dengan Pegawai yang dinilai.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Rencana Kerja Tahunan dan Target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai.
11. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
13. Rencana Kerja Tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
14. Uraian Jabatan adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
15. Tugas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan.
16. Tugas Tambahan adalah tugas lain atau tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan.
17. Kreativitas adalah kemampuan Pegawai untuk menciptakan sesuatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, atau negara.
18. Unit Kerja adalah Sekretariat Utama, Deputi I, Deputi II, Deputi III, Inspektorat, Sekolah Tinggi Sandi Negara, dan Pusdiklat Lembaga Sandi Negara Republik INDONESIA.
