Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan PNS, evaluasi dan pengembangan pendidikan dan pelatihan pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
3. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan PNS, evaluasi dan pengembangan pendidikan dan pelatihan pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
4. Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Dikjartih adalah proses belajar mengajar dalam pendidikan dan pelatihan baik secara klasikal dan/atau non klasikal.
5. Jam Tatap Muka adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan penyampaian materi pendidikan dan pelatihan kepada peserta pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh seorang Widyaiswara pada proses pembelajaran.
6. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan tatap muka pada proses pembelajaran, dalam hal 1 (satu) JP sebanyak 45 (empat puluh lima) menit.
7. Honorarium adalah honorarium kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan.
8. Kelebihan Jam Pelajaran yang selanjutnya disebut Kelebihan JP adalah kelebihan jumlah minimal Jam Tatap Muka yang wajib bagi Widyaiswara.
9. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara efektif digunakan untuk bekerja, yang dihitung dari jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena bekerja seperti melepas lelah, istirahat makan dan sebagainya.
10. Kartu Kendali adalah laporan kegiatan Widyaiswara, baik berupa tatap muka maupun non tatap muka, selama periode 1 (satu) bulan.
11. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pusdiklat Lemsaneg adalah pusat pendidikan dan pelatihan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di lingkungan Lembaga Sandi Negara dan sumber daya manusia sandi.
