Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Peralatan Sandi yang selanjutnya disebut Palsan adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan persandian dan penyelidikan persandian yang terdiri dari mesin sandi, manajemen kunci dan APU Persandian serta suku-suku cadangnya.
2. Alat Pendukung Utama Persandian yang selanjutnya disebut APU Persandian adalah peralatan pendukung yang digunakan dalam kegiatan pengamanan persandian dan penyelidikan persandian.
3. Pemeliharaan adalah usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menjaga agar Palsan dan/atau APU Persandian yang ada dapat terus berfungsi sebagaimana mestinya dan untuk mengatur atau mengendalikan biaya, baik untuk pencegahan
maupun perbaikan jika terjadi kerusakan.
4. Perbaikan adalah suatu kegiatan untuk memulihkan atau mengembalikan Palsan dan/atau APU Persandian dimaksud dari keadaan rusak ringan, sedang atau berat menjadi baik dan dapat berfungsi kembali.
5. Kerusakan adalah kondisi tidak stabil atau tidak berfungsinya dengan sempurna suatu Palsan dan/atau APU Persandian disebabkan faktor tertentu.
6. Personil Nonsandi adalah setiap personil yang bertugas secara penuh di bidang persandian yang tidak berkualifikasi sandi.
7. Personil Sandi adalah setiap personil berkualifikasi sandi yang bertugas secara penuh di bidang persandian.
8. Penyelenggara Persandian adalah instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang menjalankan fungsi persandian.
9. Standar Biaya Khusus Pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara atau lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu dalam hal pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian serta merupakan standar biaya tertinggi yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran berikutnya.
10. Pelaksana Pemeliharaan adalah orang yang memiliki kemampuan teknik tertentu di bidang pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian .
11. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
