Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
2. Otoritas Sertifikat Digital Lemsaneg yang selanjutnya disebut OSD Lemsaneg adalah sistem elektronik yang berfungsi sebagai layanan sertifikasi elektronik di Lembaga Sandi Negara.
3. Balai Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut BSrE merupakan unit pelaksana teknis penyelenggara OSD Lemsaneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.
4. Komite Kebijakan Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disingkat KKSE adalah pejabat yang bertanggung jawab menentukan serangkaian kriteria atau persyaratan dalam proses penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik, serta menentukan kesesuaian penggunaan Sertifikat Elektronik pada suatu aplikasi/sistem elektronik.
5. Otoritas Pendaftaran yang selanjutnya disingkat OP yaitu unit yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, pemberian persetujuan atau penolakan atas setiap permintaan penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik yang diajukan oleh pemilik atau calon pemilik Sertifikat Elektronik OSD Lemsaneg.
6. Pemilik Sertifikat Elektronik adalah individu atau badan hukum yang telah menyetujui perjanjian penggunaan Sertifikat Elektronik.
7. Auditor Keamanan adalah personel yang bertanggung jawab dalam mengaudit kesesuaian dan keamanan OSD Lemsaneg serta otoritas pendaftaran.
8. Certificate Policy yang selanjutnya disingkat CP adalah ketentuan dan kebijakan yang mengatur semua pihak yang terkait dengan penggunaan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE.
9. Certificate Practice Statement yang selanjutnya disingkat CPS adalah pernyataan tentang bagaimana prosedur terkait penerbitan, penggunaan, pengaturan, penarikan dan pembaruan Sertifikat Elektronik oleh BSrE.
10. Pasangan Kunci Kriptografi adalah Kunci Privat dan Kunci Publik yang saling berasosiasi.
11. Kunci Privat adalah salah satu kunci dari pasangan kunci kriptografi yang hanya disimpan dan dirahasiakan oleh pengguna serta digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik atau untuk membuka pesan yang disandi menggunakan Kunci Publik pada Sertifikat Elektronik.
12. Kunci Publik adalah salah satu kunci dari pasangan kunci kriptografi yang dimiliki oleh pihak tertentu dan dapat dipergunakan oleh pihak lain untuk melakukan pertukaran informasi secara aman dengan pemilik kunci tersebut.
