Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Persandian adalah kegiatan pengamanan Berita Rahasia yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori dan seni dari ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi.
2. Tempat Kegiatan Sandi yang selanjutnya disebut TKS adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk penyelenggaraan Persandian.
3. Standar TKS adalah pembakuan ukuran atau kriteria minimal yang mengatur tentang tempat yang dipergunakan untuk penyelengaraan Persandian meliputi klasifikasi, lokasi, kualitas fisik, pembagian ruang, penggunaan, dan kelengkapan sarana kerja.
4. Kamar Sandi yang selanjutnya disebut Kasa adalah ruangan di dalam TKS yang digunakan khusus untuk kegiatan pengamanan berita atau informasi rahasia yaitu untuk menyandi dan membuka sandi.
5. Strong Room adalah ruangan dengan perkuatan dan merupakan bagian dari TKS yang digunakan khusus untuk menyimpan materiil sandi.
6. Kasa Cadangan Nasional adalah Kasa yang berada di Lembaga Sandi Negara yang sewaktu-waktu dapat difungsikan sebagai Kasa Cadangan bagi Instansi Pemerintah tingkat pusat yang karena sesuatu hal tidak dapat berfungsi.
7. Materiil Sandi adalah Bahan dan Peralatan Sandi yang digunakan untuk kegiatan Persandian.
8. Bahan Sandi adalah segala keterangan berklasifikasi rahasia dapat berupa berkas, dokumen dan file, maupun bahan-bahan Persandian yang tersimpan dalam media elektronik yang digunakan dalam kegiatan Persandian.
9. Berita Rahasia adalah berita yang membutuhkan tingkat pengamanan yang tinggi dan erat hubungannya dengan keamanan kedinasan dan hanya boleh diketahui oleh pejabat yang ditunjuk yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.
10. Peralatan Sandi adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan informasi terdiri dari mesin sandi dan media lain yang berisi
program aplikasi sandi yang secara langsung berfungsi dan/atau mempengaruhi proses penyandian.
11. Sarana Komunikasi adalah suatu media yang digunakan untuk melakukan kirim dan terima informasi baik dalam bentuk teks, file, gambar, maupun suara.
12. Sarana Pengamanan Fisik adalah alat perlengkapan yang digunakan sebagai usaha, kegiatan, dan tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian yang diakibatkan dari dalam, pihak lawan, dan bencana.
13. Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Lemsaneg adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Persandian, yang mempunyai kewenangan menyusun kebijakan nasional di bidang Persandian.
14. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/atau APBD.
