Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT TEKNIS PERSANDIAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan informasi rahasia yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori dan seni dari ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi.
2. Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dari akses yang tidak berhak, penyalahgunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan, dan pengrusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan nir penyangkalan informasi.
3. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi kementerian koordinator/kementerian negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/atau APBD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Unit Teknis Persandian yang selanjutnya disingkat UTP adalah satuan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan Persandian dan Keamanan Informasi guna menunjang tugas Instansi Pemerintah.
5. Sumber Daya Persandian adalah Sumber Daya Manusia Sandi, Sistem Sandi, Peralatan Sandi, dan Jaring Komunikasi Sandi.
6. Sumber Daya Manusia Sandi yang selanjutnya disebut SDM Sandi adalah pegawai Instansi Pemerintah yang bekerja di bidang Persandian.
7. Sistem Sandi adalah perangkat lunak yang memuat prosedur atau metode yang digunakan pada mesin sandi atau lain-lain untuk memproses berita sandi.
8. Peralatan Sandi adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan informasi terdiri dari Mesin Sandi dan media lain yang berisi program aplikasi sandi yang secara langsung berfungsi dan/atau mempengaruhi proses penyandian.
9. Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disingkat JKS adalah keterhubungan antar pengguna Persandian melalui jaringan telekomunikasi.
10. Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Persandian pada Instansi Pemerintah.
11. Pejabat Fungsional Sandiman adalah orang yang menduduki Jabatan Fungsional Sandiman.
Pasal 2
(1) Kedudukan UTP berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Dalam hal pembinaan teknis Persandian, UTP berada di bawah Lembaga Sandi Negara.
Pasal 3
(1) UTP dipimpin oleh seorang kepala.
(2) Kepala UTP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 4
UTP melaksanakan tugas Persandian di Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UTP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis Persandian meliputi pembinaan SDM Sandi, pembinaan Peralatan Sandi, pembinaan Sistem Sandi, pembinaan JKS, dan pembinaan kelembagaan;
b. pemberian dukungan di bidang Persandian;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Persandian;
d. pembinaan jabatan fungsional di bidang Persandian; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Instansi Pusat/Daerah.
Pasal 6
UTP terdiri dari:
a. kepala;
b. bidang yang melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Persandian;
c. bidang yang melaksanakan operasional Persandian dan pengamanan informasi;
d. bidang yang melaksanakan tata usaha; dan
e. kelompok Jabatan Fungsional Sandiman.
Pasal 7
Eselonisasi struktur organisasi UTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 8
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Persandian di Instansi Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 9
Bidang yang melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas pembinaan SDM Sandi, manajemen Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS, serta kelembagaan UTP.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
yang melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis Persandian yang meliputi pembinaan SDM Sandi, manajemen Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS, serta kelembagaan;
b. penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM Sandi, Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS di lingkungan UTP;
c. pengawasan dan pengendalian Sumber Daya Persandian; dan
d. penyusunan program dan anggaran kerja terkait pengelolaan Sumber Daya Persandian.
Pasal 11
Bidang yang melaksanakan operasional Persandian dan pengamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas mengelola Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS serta pengamanan informasi dan jaringan komunikasi instansi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bidang yang melaksanakan operasional Persandian dan pengamanan informasi menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi dan koordinasi operasional Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS;
b. pengelolalaan dan pemeliharaan Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS;
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Persandian;
d. penyusunan program dan anggaran kerja terkait operasional Persandian dan pengamanan informasi;
e. pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan evaluasi keamanan infrastruktur jaringan dan internet instansi;
f. pelaksanakan kebijakan manajemen resiko aset informasi organisasi;
g. pelaksanaanan kebijakan teknis, fasilitasi, dan koordinasi perencanaan dan pengembangan keamanan infrastruktur jaringan dan teknologi informasi instansi;
h. pemulihan data dari gangguan jaringan sistem informasi serta melaksanakan kegiatan yang diperlukan untuk menjaga integritas dan ketersediaan data dan informasi organisasi; dan
i. pengamanan fisik dan kontrol terhadap akses informasi atau fasilitas pemrosesan informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
Bidang yang melaksanakan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan administrasi di lingkungan UTP yang meliputi ketatausahaan, urusan dalam, keuangan, dan kepegawaian.
Pasal 14
Kelompok Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diatur sebagai berikut:
a. dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional Sandiman senior yang ditunjuk oleh kepala UTP;
b. jumlah Pejabat Fungsional Sandiman ditentukan berdasarkan formasi kebutuhan dan beban kerja; dan
c. jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Hubungan kerja UTP dengan Lembaga Sandi Negara meliputi:
a. penyampaian laporan hasil pelaksanaan kegiatan Persandian sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Lembaga Sandi Negara;
b. konsultasi sesuai kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi terkait dengan Persandian dan Keamanan Informasi;
dan
c. koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 16
Hubungan kerja UTP dengan pimpinan Instansi Pemerintah di lingkungannya meliputi:
a. penyampaian laporan periodik tentang pelaksanaan kegiatan Persandian;
b. mengadakan konsultasi secara periodik atau sesuai kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang berhubungan dengan fungsi Persandian dan Keamanan Informasi di instansinya masing-masing;
dan
c. koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Dalam hal organisasi UTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dapat dipenuhi, penyelenggaraan Persandian sekurang-kurangnya menjalankan fungsi:
a. pengelolaan Sumber Daya Persandian;
b. operasional Persandian;
c. pengamanan informasi dan komunikasi; dan
d. ketatausahaan atau sekretariat.
Pasal 18
Fungsi pengelolaan Sumber Daya Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis Persandian yang meliputi pembinaan SDM Sandi, manajemen Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS, serta kelembagaan;
b. penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM Sandi, Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS di lingkungan UTP;
c. pengawasan dan pengendalian Sumber Daya Persandian; dan
d. penyusunan program dan anggaran kerja terkait pengelolaan Sumber Daya Persandian.
Pasal 19
Fungsi operasional Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
a. fasilitasi dan koordinasi operasional Peralatan Sandi, Sistem Sandi dan JKS;
b. pengelolaan dan pemeliharaan Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS;
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Persandian; dan
d. penyusunan program dan anggaran kerja terkait operasional Persandian.
Pasal 20
Fungsi pengamanan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan evaluasi infrastruktur jaringan dan internet instansi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanakan kebijakan manajemen resiko aset informasi organisasi;
c. pelaksanaanan kebijakan teknis, fasilitasi, dan koordinasi perencanaan dan pengembangan keamanan infrastruktur jaringan dan teknologi informasi instansi;
d. pemulihan data dari gangguan jaringan sistem informasi serta melaksanakan kegiatan yang diperlukan untuk menjaga integritas dan ketersediaan data; dan
e. pengamanan fisik dan kontrol terhadap akses informasi atau fasilitas pemrosesan informasi.
f. penyusunan program dan anggaran kerja terkait pengamanan informasi dan komunikasi.
Pasal 21
(1) Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh kegiatan UTP.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari APBN/APBD.
Pasal 22
(1) Pembentukan UTP ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Dalam hal pembentukan organisasi UTP, pimpinan Instansi Pemerintah dapat berkoordinasi dengan Lembaga Sandi Negara.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1085/K/SK.1.003/99 Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Teknis Persandian Pada Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2014 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
