Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban selanjutnya disingkat LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
2. Anggota LPSK adalah anggota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
3. Pimpinan LPSK adalah terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota LPSK yang berdasarkan UNDANG-UNDANG menjalankan tugas dan fungsi pimpinan.
4. Laporan adalah informasi yang disampaikan kepada LPSK yang berasal dari dalam atau luar LPSK yang memuat indikasi dan/atau bukti-bukti awal adanya dugaan Anggota LPSK melakukan pelanggaran.
5. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh pihak yang dirugikan secara langsung, kuasa atau keluarganya karena pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Anggota LPSK.
6. Temuan adalah data dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota LPSK, dikumpulkan dan ditelaah oleh suatu tim yang dibentuk berdasarkan rapat paripurna LPSK, dan hasilnya disampaikan kepada Ketua LPSK.
7. Pelanggaran adalah setiap perbuatan, ucapan, dan/atau tulisan, yang dilakukan oleh Anggota LPSK berdasarkan Pasal 24 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 4 ayat
(1) huruf e Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
8. Rapat Paripurna adalah rapat yang diselenggarakan oleh Anggota LPSK untuk pengambilan keputusan tertinggi LPSK.
9. Sidang paripurna adalah forum yang dibentuk berdasarkan rapat paripurna untuk melakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
10. Pemeriksaan Sidang Paripurna adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa di dalam Sidang Paripurna terhadap Anggota LPSK yang diduga melakukan pelanggaran, yang terdiri dari tahap pembacaan temuan, laporan, dan/ atau pengaduan, pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan/atau bukti-bukti lainnya, pembelaan, tanggapan atas pembelaan, musyawarah majelis, serta kesimpulan dan putusan.
11. Majelis Pemeriksa adalah majelis yang melakukan pemeriksaan di dalam Sidang Paripurna terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota LPSK.
12. Terperiksa adalah Anggota LPSK yang diduga telah melakukan pelanggaran yang diperiksa didalam sidang paripurna oleh Majelis Pemeriksa.
13. Pemberhentian adalah pemberhentian terhadap anggota LPSK berdasarkan Keputusan PRESIDEN atas usulan LPSK.
