Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN MEDIS DAN PSIKOSOSIAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PERATURAN_LPSK No. 4 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (2) Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disingkat SOP Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial adalah pedoman dasar pemberian bantuan medis dan psikososial bagi korban pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Ketentuan mengenai pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimuat dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

SOP Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial ini disusun sebagai: a. Acuan bagi pedoman standar pelayanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan rencana kerja setiap unit instansi terkait dalam lingkup Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan b. Bahan pertimbangan bagi pemberian pelayanan bantuan medis dan psikososial kepada korban pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 4

Dalam hal melaksanakan pelayanan pemberian bantuan medis dan psikososial, unit pelayanan terkait dalam lingkup LPSK wajib mematuhi ketentuan pelayanan pemberian bantuan medis dan psikososial sesuai dengan SOP Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial.

Pasal 5

Perubahan atas Standar Operasional Prosedur Bantuan Medis dan Psikososial ini terutama dimungkinkan dengan memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian bantuan bagi korban.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 November 2009 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN, ABDUL HARIS SEMENDAWAI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR