Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Pimpinan LPSK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
3. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Pimpinan LPSK, dan seluruh pegawaiuntuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Kelompok kerja SPIP yang selanjutnya disebut Pokja adalah pegawai LPSK yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK atas persetujuan Pimpinan LPSK untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan SPIP dalam masa waktu tertentu.
5. Unsur Pengawas Intern adalah unit kerja yang berbentuk inspektorat atau bagian yang melaksanakan tugas fungsi pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK.
6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis. dan evaluasi bukti yang dilakukan secara obyektif profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK.
7. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor–faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pasal 2
(1) SPIP terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan LPSK.
Pasal 3
(1) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh:
a. biro;
b. bagian;
c. subbagian;
d. perwakilan LPSK di daerah; dan
e. tenaga ahli.
(2) Pimpinan biro, bagian, subbagian, perwakilan LPSK di daerah, dan tenaga ahli bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP pada unit kerja masing- masing.
(3) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal LPSK bertanggung jawab dan melaporkan penyelenggaraan SPIP kepada Pimpinan LPSK setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Untuk menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pimpinan LPSK melalui Sekretaris Jenderal membentuk Pokja.
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Pokja melaporkan hasil kerja kepada Sekretaris Jenderal LPSK setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 5
(1) Untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan SPIP, Unsur Pengawas Intern melakukan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan di lingkungan LPSK.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
(3) Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. sosialisasi mengenai pengawasan;
b. pendidikan dan pelatihan pengawasan;
c. pembimbingan dan konsultansi;
d. pengelolaan hasil pengawasan; dan
e. pemaparan hasil pengawasan.
Pasal 6
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang profesional dan kompeten, LPSK dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
(2) Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan
c. pendampingan.
Pasal 7
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan LPSK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan LPSK (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 968), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2020
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBANREPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HASTO ATMOJO SUROYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
