Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
3. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
4. Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian atau sebab apapun.
5. Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur.
6. Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan PRP.
7. Penyelamatan Tagihan adalah upaya penyelesaian Tagihan lanjutan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan selama penyelenggaraan PRP.
8. Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun aset berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi keuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga Penjamin Simpanan dengan tidak menghapuskan hak tagih.
9. Penghapustagihan adalah proses penghapusan hak tagih atas suatu Tagihan kepada Debitur.
10. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai Perbankan Syariah.
11. Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Tanpa Melalui Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Debitur atau Penjamin Utang dengan persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan.
13. Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau Penjamin Utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
14. Tagihan Tidak Dapat Tertagih Perbankan yang selanjutnya disingkat TTDT adalah pernyataan atau status yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan bahwa Tagihan telah ditagih secara optimal namun masih terdapat sisa Tagihan.
