Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PERATURAN_LPS No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 2. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 3. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 4. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan. 5. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. 6. Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagai peserta penjaminan simpanan. 7. Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP. 8. Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank rating) berupa peringkat komposit yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tingkat kesehatan bank.

Pasal 2

Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib membayar Premi PRP.

Pasal 3

(1) Premi PRP dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank. (2) Premi PRP dihitung dalam rupiah penuh dengan pembulatan terdekat.

Pasal 4

(1) Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. kelompok 1 merupakan Bank dengan jumlah aset sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); b. kelompok 2 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); c. kelompok 3 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah); d. kelompok 4 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah); dan e. kelompok 5 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah). (2) Pengelompokan Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan total aset Bank pada posisi akhir periode. (3) Kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. kelompok 1 merupakan Bank dengan peringkat komposit 1; b. kelompok 2 merupakan Bank dengan peringkat komposit 2; c. kelompok 3 merupakan Bank dengan peringkat komposit 3; d. kelompok 4 merupakan Bank dengan peringkat komposit 4; dan e. kelompok 5 merupakan Bank dengan peringkat komposit 5. (4) Pengelompokan Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Tingkat Risiko Bank yang terakhir dalam setiap periode. (5) Besaran persentase Premi PRP yang didasarkan pada kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (6) Untuk menghitung Premi PRP, Bank menggunakan besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikalikan dengan jumlah aset Bank. (7) Jumlah aset Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung dari rata-rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dalam setiap periode.

Pasal 5

(1) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk: a. pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan b. pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember. (2) Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat: a. tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 6

Pembayaran Premi PRP untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan: a. pembayaran awal Premi PRP yang dihitung menggunakan besaran persentase Premi PRP dan rata- rata total aset Bank pada posisi akhir bulan periode sebelumnya; dan b. penyesuaian Premi PRP setelah akhir periode yang dihitung menggunakan realisasi besaran persentase Premi PRP dan rata-rata total aset Bank pada posisi akhir bulan periode yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Pembayaran Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni dilakukan dengan tahapan: a. pembayaran awal Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan b. penyesuaian Premi PRP untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya. (2) Pembayaran awal Premi PRP untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. besaran persentase Premi PRP diperoleh dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset posisi 31 Desember tahun sebelumnya dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni tahun sebelumnya; dan b. besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan rata- rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dari bulan Juli sampai dengan Desember tahun sebelumnya. (3) Penyesuaian Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. realisasi besaran persentase Premi PRP diperoleh dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset posisi 31 Desember tahun sebelumnya dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni tahun sebelumnya; b. realisasi besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan realisasi rata-rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dari bulan Juli sampai dengan Desember tahun sebelumnya; dan c. selisih antara realisasi Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan pembayaran awal Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember yang telah dibayarkan pada periode sebelumnya, menjadi penambah atau pengurang Premi PRP untuk pembayaran awal Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni.

Pasal 8

(1) Pembayaran Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember dilakukan dengan tahapan: a. pembayaran awal Premi PRP untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember; dan b. penyesuaian Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni. (2) Pembayaran awal Premi PRP untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. besaran persentase Premi PRP diperoleh dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset posisi 30 Juni tahun bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya; dan b. besaran persentase premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan rata- rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun bersangkutan. (3) Penyesuaian Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. realisasi besaran persentase Premi PRP diperoleh dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset posisi 30 Juni tahun bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya; b. realisasi besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan realisasi rata-rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun bersangkutan; dan c. selisih antara realisasi Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan pembayaran awal Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni yang telah dibayarkan pada periode sebelumnya, menjadi penambah atau pengurang Premi PRP untuk pembayaran awal Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.

Pasal 9

Pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 10

(1) Bank harus menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan: a. perhitungan Premi PRP; dan b. bukti pembayaran Premi PRP. (2) Format dan panduan tata cara penghitungan Premi PRP ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 11

(1) Perhitungan Premi PRP oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi final setelah melewati jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi PRP periode yang bersangkutan pada tanggal 31 Januari atau tanggal 31 Juli. (2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan verifikasi atas perhitungan Premi PRP oleh Bank sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (3) Hasil verifikasi atas perhitungan Premi PRP yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan merupakan perhitungan Premi PRP final. (4) Hasil verifikasi Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditinjau kembali sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat data dan/atau informasi baru yang berbeda dengan data dan/atau informasi verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan Premi PRP oleh Bank dengan hasil verifikasi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib melakukan penyesuaian jumlah Premi PRP pada saat pembayaran Premi PRP periode berikutnya.

Pasal 12

(1) Dalam hal terdapat koreksi atas total aset Bank posisi akhir bulan tertentu dan/atau besaran persentase Premi PRP yang mengakibatkan terjadinya kekurangan atau kelebihan Premi PRP yang harus dibayarkan, Bank menyampaikan koreksi perhitungan Premi PRP kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Kekurangan Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank. (3) Penyampaian koreksi perhitungan Premi PRP yang mengakibatkan terjadinya kelebihan Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan paling lambat tanggal: a. 31 Agustus, untuk total aset Bank posisi akhir bulan tertentu dan/atau besaran persentase Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan b. 28 Februari, untuk total aset Bank posisi akhir bulan tertentu dan/atau besaran persentase Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.

Pasal 13

(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Premi PRP, termasuk kelebihan pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut digunakan untuk pembayaran dengan urutan: a. denda atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Premi PRP; dan b. kewajiban lainnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penyelenggaraan PRP, jika ada. (2) Dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran setelah digunakan untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Bank tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada Lembaga Penjamin Simpanan, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan menjadi pengurang terhadap Premi PRP yang dibayarkan pada periode berikutnya atau digunakan untuk pembayaran Premi PRP periode berikutnya. (3) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Premi PRP karena kesalahan transaksi pembayaran oleh Bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengembalikan kelebihan tersebut atas permintaan Bank. (4) Pengembalian Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan: a. memverifikasi perhitungan Premi PRP Bank; dan b. memperhitungkan seluruh kewajiban pembayaran Bank yang tertunggak kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penyelenggaraan PRP.

Pasal 14

(1) Kewajiban pembayaran Premi PRP untuk pertama kali bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha, dihitung sejak Bank melakukan kegiatan operasional. (2) Kewajiban pembayaran Premi PRP untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Premi PRP untuk periode sebelum tersedianya Tingkat Risiko Bank yang terdiri: 1. realisasi Premi PRP yang dihitung secara proporsional terhadap realisasi rata-rata total aset Bank berdasarkan jumlah hari yang dilalui sejak Bank melakukan kegiatan operasional sampai dengan akhir periode pembayaran; dan 2. realisasi Premi PRP untuk periode pembayaran yang telah dilalui setelah periode sebagaimana dimaksud pada angka 1, jika ada; dan b. Premi PRP untuk periode setelah tersedianya Tingkat Risiko Bank untuk pembayaran awal periode berikutnya. (3) Pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada periode berikutnya, setelah Bank memperoleh Tingkat Risiko Bank. (4) Penghitungan besaran persentase Premi PRP untuk pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penghitungan Premi PRP untuk pertama kali bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 15

(1) Dalam hal Bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), total dari seluruh pembayaran awal Premi PRP yang telah dilakukan oleh Bank sebelum penggabungan usaha merupakan pembayaran awal Premi PRP dari Bank hasil penggabungan usaha. (2) Penyesuaian Premi PRP untuk Bank hasil penggabungan, dihitung menggunakan: a. besaran persentase Premi PRP yang diperoleh dari kombinasi: 1. kelompok Bank berdasarkan jumlah aset yang didasarkan pada total aset Bank hasil penggabungan pada posisi akhir periode; dan 2. kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank yang didasarkan pada Tingkat Risiko Bank terakhir atas Bank yang menjadi surviving entity pada periode yang bersangkutan. b. besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan rata- rata total aset dari jumlah aset Bank sebelum penggabungan dan setelah penggabungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penghitungan Premi PRP bagi Bank yang melakukan penggabungan usaha ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 16

Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memisahkan perhitungan dan pembayaran Premi PRP untuk unit usaha syariah dan selain unit usaha syariah.

Pasal 17

(1) Dalam hal Bank melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off) sebelum berakhirnya periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), total dari seluruh pembayaran awal Premi PRP yang telah dilakukan oleh unit usaha syariah sebelum pemisahan unit usaha syariah (spin-off) merupakan pembayaran awal Premi PRP dari bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah (spin-off). (2) Penyesuaian Premi PRP untuk bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dihitung menggunakan: a. besaran persentase Premi PRP yang diperoleh dari kombinasi: 1. kelompok Bank berdasarkan jumlah aset yang didasarkan pada total aset bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah (spin-off) pada posisi akhir periode; dan 2. kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank yang tersedia pada periode yang bersangkutan; dan b. besaran persentase premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan rata- rata total aset dari jumlah aset bank umum syariah sebelum pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dan setelah pemisahan unit usaha syariah (spin-off). (3) Dalam hal tingkat risiko bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah (spin-off) belum tersedia pada periode yang bersangkutan, Tingkat Risiko Bank yang digunakan untuk besaran persentase Premi PRP mengikuti Tingkat Risiko Bank induknya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penghitungan Premi PRP bagi Bank yang melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 18

(1) Dalam hal Bank dalam resolusi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum berakhirnya periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maka: a. Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya tidak melakukan penyesuaian Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b; b. Lembaga Penjamin Simpanan tidak mengembalikan bagian Premi PRP untuk proporsi periode yang belum dilalui; dan c. semua tunggakan Premi PRP dan denda yang belum dibayar oleh Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya kepada Lembaga Penjamin Simpanan sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha, menjadi kewajiban yang harus dibayarkan Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Dalam hal semua kewajiban Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah diperhitungkan namun masih terdapat kelebihan pembayaran Premi PRP, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengembalikan kelebihan Premi PRP kepada Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya. (3) Pengembalian kelebihan Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan menghitung ulang Premi PRP yang harus dibayar oleh Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya pada awal periode sebelum pencabutan izin usaha dengan melakukan verifikasi atas perhitungan Premi PRP 1 (satu) periode sebelum pencabutan izin usaha.

Pasal 19

(1) Dalam hal Bank mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self-liquidation), permohonan dimaksud diajukan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Dalam hal Bank mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self-liquidation) maka: a. Bank tidak melakukan penyesuaian Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b; b. Lembaga Penjamin Simpanan tidak mengembalikan bagian Premi PRP untuk proporsi periode yang belum dilalui; dan c. Bank harus melunasi semua tunggakan Premi PRP dan denda sebelum tanggal pencabutan izin usaha kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Bank yang mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self-liquidation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pengembalian kelebihan Premi PRP kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Berdasarkan permintaan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan memastikan tidak terdapat tunggakan Premi PRP dan denda, serta menghitung ulang Premi PRP yang harus dibayar oleh Bank untuk awal periode sebelum persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam menghitung ulang Premi PRP yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan verifikasi perhitungan Premi PRP pada 1 (satu) periode sebelum persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Premi PRP setelah dilakukannya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga Penjamin Simpanan mengembalikan kelebihan Premi PRP tersebut kepada Bank setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank.

Pasal 20

(1) Premi PRP dihitung dan dikelola secara terpisah dari Premi Penjaminan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Premi PRP yang diperoleh dari bank umum syariah, bank perekonomian rakyat syariah, dan unit usaha syariah yang dimiliki oleh bank umum konvensional dikelola berdasarkan prinsip syariah. (3) Kegiatan investasi atas kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan yang bersumber dari Premi PRP bank umum syariah, Premi PRP bank perekonomian rakyat syariah, dan Premi PRP unit usaha syariah yang dimiliki oleh bank umum konvensional, termasuk hasil pengelolaannya ditempatkan pada instrumen keuangan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Premi PRP ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 21

(1) Bank yang tidak melakukan pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 11 ayat (5), dan Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Lembaga Penjamin Simpanan berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar untuk periode yang bersangkutan. (2) Pengenaan sanksi administratif kepada Bank yang melanggar ketentuan kewajiban pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah Premi PRP yang seharusnya dibayar untuk setiap periode dan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

Pasal 22

(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian terhadap pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kejadian atau keadaan darurat bencana berdampak nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/ atau c. kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga Bank tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, berupa bencana atau terganggunya sistem Bank yang dibenarkan atau ditetapkan oleh otoritas atau instansi terkait di pusat atau di daerah setempat. (3) Penyesuaian pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyesuaian besaran denda dan/atau periode pemberlakuan penyesuaian besaran denda. (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (5) Penyesuaian pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (6) Penyesuaian pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank.

Pasal 23

(1) Denda pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sebesar 0% (nol persen) bagi Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan dan Bank dalam resolusi. (2) Dalam hal Bank memiliki kewajiban denda pembayaran Premi PRP sebelum Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan atau Bank dalam resolusi, pembayaran denda Premi PRP ditangguhkan sampai dengan Bank ditetapkan kembali sebagai Bank dalam pengawasan normal.

Pasal 24

Pembayaran denda Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 25

Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan hari libur lokal, atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, batas waktu tersebut menjadi hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Pasal 26

Untuk pertama kali, Premi PRP dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Pasal 27

(1) Pengenaan denda untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 dikenakan dengan ketentuan: a. sebesar 0% (nol persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan tanggal 31 Juli 2025; dan b. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar dengan ketentuan: 1. ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi PRP yang seharusnya dibayar; dan 2. dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, untuk keterlambatan pembayaran Premi PRP setelah tanggal 31 Juli 2025. (2) Pengenaan denda untuk periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dikenakan dengan ketentuan: a. sebesar 0% (nol persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan tanggal 31 Januari 2026; dan b. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar dengan ketentuan: 1. ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi PRP yang seharusnya dibayar; dan 2. dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, untuk keterlambatan pembayaran Premi PRP setelah tanggal 31 Januari 2026.

Pasal 28

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, Œ PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж