Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Pegawai di lingkungan LKPP selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan LKPP.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai Negeri tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai tersebut bekerja.
5. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai.
6. Pengukuran SKP adalah proses unit kerja MENETAPKAN parameter hasil di dalam SKP yang harus dicapai oleh Pegawai pada waktu tertentu.
7. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai.
8. Daftar Penilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah daftar yang berisi penilaian sasaran kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai yang telah ditandatangani oleh Pegawai yang Dinilai, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai.
9. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai.
10. Kelas Jabatan adalah sebuah sistem klasifikasi jabatan sesuai tingkatan beban tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenangnya.
11. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang mendapatkan penugasan dari Pejabat yang Berwenang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
12. Cuti karena Alasan Penting adalah kondisi Pegawai tidak masuk bekerja karena alasan sebagai berikut:
a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
13. Cuti Melahirkan adalah kondisi Pegawai wanita yang tidak masuk bekerja karena persalinan yang pertama, kedua, dan ketiga sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
14. Cuti Sakit adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk bekerja karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
15. Tidak Hadir di Kantor Tanpa Keterangan adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa memberikan alasan yang sah.
16. Alasan Yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk permohonan serta disetujui oleh atasan langsung.
17. Terlambat Masuk Bekerja adalah Pegawai yang melakukan rekam sidik jari yang melebihi ketentuan jam masuk bekerja yang telah ditentukan.
18. Pulang Sebelum Waktunya adalah Pegawai yang melakukan rekam sidik jari sebelum ketentuan jam pulang bekerja yang telah ditentukan.
