Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Deputi Bidang PPSDM adalah unit organisasi di LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Direktorat Pelatihan Kompetensi adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM di LKPP yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan pedoman pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pengelolaan sumber daya pembelajaran.
5. Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan LPP PBJ
adalah pelaksana pelatihan PBJ baik lembaga pemerintah maupun swasta.
6. Narasumber/Pengajar Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Narasumber/Pengajar PBJ adalah seseorang yang memiliki Sertifikat Pelatihan untuk Pelatih Pengadaan Barang/Jasa LKPP dan masih berlaku atau memiliki Sertifikat Kehormatan PBJ serta ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
7. Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut dengan Pelatihan PBJ adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik dan metode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, kompetensi, ketrampilan dan sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah secara profesional dan beretika di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Peserta Pelatihan PBJ adalah orang perseorangan atau kelompok yang mendaftar dan mengikuti pelatihan PBJ.
9. Asesor Akreditasi LPP PBJ adalah seseorang yang memiliki sertifikat asesor akreditasi LPP PBJ.
10. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang
Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disingkat
SKKNI-PBJ, adalah standar kemampuan kerja di bidang
PBJ yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang diperlukan untuk dapat
melaksanakan kegiatan/pekerjaan PBJ.
11. Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya
disebut SK3 adalah standar kemampuan yang mencakup
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal
yang harus dimiliki seorang ahli Pengadaan Barang/Jasa
untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
12. Akreditasi program pelatihan PBJ adalah pengakuan
formal yang diberikan oleh LKPP terhadap kompetensi
suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan
kegiatan pelatihan PBJ.
13. Pengawasan Hasil (Surveillance) LPP PBJ adalah kegiatan
untuk menguji kembali kemampuan dan kelayakan
sebuah lembaga pelaksana pelatihan pengadaan
barang/jasa yang sudah memperoleh akreditasi dari
LKPP.
14. Komite Pelatihan PBJ adalah sejumlah orang yang
ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu
dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan
pelatihan PBJ.
15. Kurikulum adalah seperangkat rencana materi dan
metode pembelajaran yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan pembelajaran pada suatu program
pelatihan.
16. Materi adalah sumber belajar yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai tujuan diklat.
17. Standar pelatihan adalah pedoman, panduan, manual terkait pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
18. Program Pelatihan PBJ adalah seperangkat bahan ajar
yang terdiri atas kurikulum, silabus, buku informasi
(modul), buku kerja, slide, dan evaluasi, serta pedoman
pelaksanaan pelatihan.
19. Sertifikat Narasumber/Pengajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Sertifikat Narasumber/Pengajar (ToT) PBJ adalah tanda bukti pengakuan atas kelulusan dari pelatihan untuk Narasumber/Pengajar.
20. Sertifikat Kehormatan PBJ adalah sertifikat yang
diberikan oleh LKPP sebagai pengakuan atas kompetensi
orang perseorangan yang telah berjasa dalam
pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di
INDONESIA.
Pasal 2
Tujuan Peraturan Kepala ini adalah :
1. sebagai dasar/pedoman dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ yang sistematis dan terstruktur;
2. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran; dan
3. menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi pengaturan tentang:
1. para Pihak dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ
2. program Pelatihan PBJ;
3. akreditasi LPP PBJ;
4. pelaksanaan Pelatihan PBJ;
5. Sistem Informasi Manajemen Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. monitoring dan Evaluasi Pelatihan PBJ; dan
7. pembiayaan Penyelenggaraan Pelatihan PBJ.
Pasal 4
Para Pihak dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ terdiri atas:
1. Pengelola Pelatihan PBJ;
2. Komite Pelatihan PBJ;
3. Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPP PBJ);
4. Narasumber/Pengajar PBJ; dan
5. Peserta Pelatihan PBJ.
Pasal 5
Pengelola pelatihan PBJ terdiri dari:
1. Penanggungjawab; dan
2. Penyelenggara.
Paragraf I Penanggungjawab
Pasal 6
(1) Deputi Bidang PPSDM sebagai penanggungjawab Pelatihan PBJ.
(2) Deputi Bidang PPSDM sebagai penanggungjawab Pelatihan PBJ memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN program pelatihan PBJ;
b. MENETAPKAN asesor akreditasi LPP PBJ;
c. MENETAPKAN akreditasi LPP PBJ;
d. MENETAPKAN Narasumber/Pengajar PBJ; dan
e. MENETAPKAN penerima Sertifikat Kehormatan PBJ.
Paragraf II Penyelenggara
Pasal 7
Direktur Pelatihan Kompetensi sebagai penyelenggara pelatihan PBJ memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN materi dan modul pelatihan;
b. MENETAPKAN norma, standar, pedoman penyelenggaraan pelatihan;
c. menugaskan Narasumber/Pengajar PBJ dan asesor akreditasi;
d. MENETAPKAN status LPP PBJ terdaftar;
e. memfasilitasi permohonan pelatihan LPP PBJ;
f. memberikan pembinaan kepada LPP PBJ, Narasumber/Pengajar atau peserta pelatihan PBJ; dan
g. menandatangani sertifikat pelatihan PBJ bagi peserta
pelatihan yang memenuhi standar minimal pelatihan
PBJ.
Pasal 8
(1) Kepala LKPP MENETAPKAN Komite Pelatihan PBJ dalam rangka menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan PBJ.
(2) Komite Pelatihan PBJ berjumlah gasal, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, yang dijabat oleh Direktur Pelatihan Kompetensi;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota, yang dijabat oleh Kepala Sub Direktorat Program Pelatihan;
c. 1 (satu) orang Anggota yaitu pejabat Eselon II yang menangani masalah hukum di Lingkungan LKPP;dan
d. 2 (dua) orang Anggota, yang dijabat oleh Pejabat Struktural di Deputi Bidang PPSDM.
(3) Dalam keadaan tertentu, Kepala LKPP berwenang
menentukan Ketua / Sekretaris / Anggota Komite
Pelatihan, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal 9
Komite Pelatihan PBJ memiliki tugas memberikan pertimbangan dan mengusulkan kepada Deputi Bidang PPSDM tentang:
a. pemberian sanksi bagi LPP PBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan pelatihan;
b. pemberian sanksi bagi Narasumber/Pengajar PBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan pelatihan;
c. pemberian sanksi bagi Asesor Akreditasi PBJ yang melanggar ketentuan;
d. calon penerima anugerah Narasumber/Pengajar Kehormatan PBJ; dan
e. hal lain yang dirasa perlu terkait penyelenggaraan pelatihan.
Pasal 10
(1) Sekretariat Komite Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Sub Direktorat Sumberdaya Pembelajaran LKPP.
(2) Sekretariat Komite Pelatihan memiliki tugas
mengumpulkan serta menyusun bahan dan data dalam
rangka mendukung tugas dan fungsi Komite Pelatihan
PBJ.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Pelatihan PBJ diatur dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
Pasal 12
Pihak yang dapat bertindak sebagai LPP PBJ terdiri atas:
a. Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP;
b. Unit Organisasi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan atau pembinaan SDM; atau
c. Lembaga/Unit Pendidikan/Pelatihan Lainnya selain pelaksana pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b.
Pasal 13
Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dapat bertindak sebagai LPP PBJ untuk:
a. Melaksanakan Pelatihan PBJ; dan/atau
b. Pengembangan SDM PBJ di Kementerian/Lembaga/ Pemda/Institusi tertentu berdasarkan hasil analisa kebutuhan.
Pasal 14
Persyaratan untuk menjadi LPP PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. memiliki komitmen untuk melaksanakan Pelatihan PBJ sesuai dengan standar pelatihan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM, dengan menandatangani suratpernyataan komitmen;
b. syarat Kelembagaan, terdiri atas:
1. LPP PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan b, memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan melaksanakan pendidikan/pelatihan;
2. LPP PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c memenuhi persyaratan:
a) memiliki izin resmi yang masih berlaku untuk penyelenggaraan pendidikan/pelatihan dari instansi pemerintah yang berwenang;
b) berbentuk sebagai badan usaha atau badan hukum bagi kegiatan pelatihan non profit; atau c) berbentuk badan hukum yang salah satu tugas dan fungsinya memberikan pelatihan bagi anggotanya.
3. memiliki struktur organisasi kepanitiaan pelaksana diklat.
c. Syarat Sistem Manajemen Mutu pelaksanaan kegiatan, yaitu memiliki Standar Operasional Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan.
Pasal 15
LPP PBJ mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. hak, yang meliputi:
1. menerima fasilitas pelatihan dari Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP, terdiri atas:
a) Program pelatihan PBJ dalam bentuk soft file;
b) Narasumber/Pengajar PBJ;
c) norma, standar dan pedoman pelatihan PBJ;
d) pembinaan dan pengembangan LPP PBJ;
e) akun (hak akses) pada aplikasi sistem informasi yang dikembangkan oleh LKPP; dan f) soft file formulir evaluasi pelatihan PBJ.
2. memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan penyelenggaraan pelatihan.
3. mengelola pelatihan PBJ sesuai peringkat akreditasi sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
b. kewajiban meliputi:
1. menjaga mutu pelaksanaan pelatihan;
2. menyampaikan pemberitahuan rencana pelaksanaan pelatihan dengan cara mengisi aplikasi Sistem Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh LKPP;
3. menyeleksi peserta pelatihan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
4. menyediakan sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan pedoman pelaksanaan pelatihan;
5. menggunakan Narasumber/Pengajar PBJ sesuai kompetensinya;
6. melaksanakan pelatihan secara profesional, sesuai program pelatihan;
7. menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan PBJ kepada LKPP paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pelatihan;
8. mengelola dan memelihara database Peserta pelatihan; dan
9. menyiapkan dan memberikan Sertifikat Pelatihan PBJ kepada peserta.
Pasal 16
Deputi Bidang PPSDM menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Narasumber/Pengajar PBJ.
Pasal 17
Persyaratan untuk menjadi Narasumber/Pengajar PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. memiliki sertifikat Narasumber/Pengajar (ToT) PBJ atau Sertifikat Kehormatan PBJ LKPP; dan
b. menandatangani pakta integritas Narasumber/Pengajar PBJ.
Pasal 18
Narasumber/Pengajar PBJ mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. hak, yang meliputi:
1. mendapatkan fasilitas antara lain honorarium, transportasi, dan akomodasi sesuai dengan ketentuan;
2. memperoleh pembinaan dan pengembangan kapasitas/kompetensi;
3. mendapatkan akun (hak akses) pada aplikasi Sistem Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh LKPP;
dan
4. memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan terhadap penyelenggaraan pelatihan.
b. kewajiban meliputi:
1. melaksanakan tugas mengajar sesuai kompetensi dan pedoman penyelenggaraan pelatihan serta standar pelayanan minimal pelatihan;
2. memberikan materi/bahan ajar sesuai kurikulum standar LKPP kepada peserta pelatihan PBJ;
3. mematuhi kode etik Narasumber/Pengajar PBJ;
4. memberikan kontribusi terhadap pengembangan
pelatihan PBJ;
5. mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan peraturan khususnya terkait PBJ; dan
6. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Masa berlaku Sertifikat Narasumber/Pengajar (ToT) PBJ adalah 5 (lima) tahun untuk selanjutnya dapat diperpanjang kembali pada saat habis masa berlakunya.
(2) Pemegang Sertifikat Narasumber/Pengajar (ToT) PBJPdapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat dengan ketentuan:
a. mengajukan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up.
Direktur Pelatihan Kompetensi LKPP sebelum masa berlakunya habis;
b. pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir;
c. terlibat aktif dalam kegiatan mengajar terkait PBJ minimal 50 (lima puluh) Jam Pelajaran per tahun yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar atau kegiatan lain yang dapat disetarakan dengan jam mengajar;
d. penyetaraan jam mengajar sebagaimana dimaksud dalam huruf c diatur dengan Keputusan Deputi Bidang PPSDM;
e. bagi Narasumber/Pengajar PBJ yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam huruf c, wajib mengikuti penyegaran (refresher course).
f. ketentuan lebih lanjut mengenai penyegaran (refresher course) diatur dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
Pasal 20
(1) Sertifikat Kehormatan PBJ diberikan oleh LKPP sebagai pengakuan atas kompetensi orang perseorangan yang telah berjasa dalam pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah di INDONESIA.
(2) Calon penerima Sertifikat Kehormatan PBJ diusulkan oleh pemangku kepentingan, orang perorangan, lembaga pemerintah, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Pengadaan INDONESIA (DPP IAPI), asosiasi atau organisasi profesi resmi yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(3) Deputi Bidang PPSDM menerbitkan Sertifikat Kehormatan PBJ setelah mendapat rekomendasi dari Komite Pelatihan.
(4) Komite Pelatihan dalam menilai calon penerima Sertifikat Kehormatan PBJ mempertimbangkan:
a. integritas calon; dan
b. pemahaman dan peran serta calon dalam pengembangan keilmuan/kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Sertifikat Kehormatan PBJ berlaku seumur hidup dan dapat dicabut apabila pemegang sertifikat terbukti melanggar kode etik atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Peserta yang dapat mengikuti pelatihan PBJ yaitu Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi atau orang perorangan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pelatihan.
(2) Persyaratan Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA);
b. menyerahkan surat tugas, salinan KTP dan pas foto berwarna terbaru; dan
c. syarat lainnya sesuai dengan kurikulum pelatihan yang berlaku.
Pasal 22
Peserta Pelatihan mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Hak, yang meliputi:
1. mengikuti seluruh proses dan mendapatkan semua bahan ajar sesuai standar program dan kurikulum;
2. memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan pelaksanaan Pelatihan;
3. memperoleh sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh LPP PBJ apabila memenuhi syarat minimal perolehan sertifikat pelatihan; dan
4. mendapat akun (hak akses) pada aplikasi Sistem Informasi yang dikembangkan LKPP.
b. Kewajiban meliputi:
1. mematuhi tata tertib pelaksanaan pelatihan;
2. memberikan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) kepada LPP PBJ;
3. mengikuti pelatihan sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam program pelatihan; dan
4. memenuhi syarat kehadiran 100% dari jumlah Jam Pelajaran (JP) yang ditentukan, kecuali dalam keadaan di luar kendali yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Program Pelatihan PBJ disusun berdasarkan standar
kompetensi PBJ;
(2) Program Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. Program Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ;
b. Program Pelatihan PBJ Tingkat Dasar;
c. Program Pelatihan Kompetensi PBJ; dan
d. Program Pelatihan Teknis.
Pasal 24
Program Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, berisi materi sekurang-kurangnya:
a. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Kebijakan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Tata Cara penyusunan daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK);
d. Budaya Kerja Pejabat Fungsional Pengelola Pengaaan Barang/Jasa dan Kode Etik Ahli Pengadaan;
e. Tata Kelola dan Pengembangan Unit Layanan Pengadaan;
f. Teknik Penulisan Laporan dan Karya Tulis Ilmiah; dan
g. Kapita Selekta Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Edukasi Anti Korupsi.
Pasal 25
(1) Program Pelatihan PBJ Tingkat Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman secara umum pengadaan barang/jasa serta internalisasi nilai-nilai pengadaan
kepada peserta
(2) Program Pelatihan PBJ Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prasyarat untuk mengikuti pelatihan kompetensi.
Pasal 26
(1) Program Pelatihan Kompetensi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, disusun berdasarkan SKKNI-PBJ atau SK3 PBJ;
(2) Program Pelatihan Kompetensi/ Fungsional PBJ terdiri atas:
a. Program Pelatihan Kompetensi Jabatan Fungsional;
b. Program Pelatihan Kompetensi Berdasarkan Jabatan dalam Organisasi PBJ (Okupasi); dan
c. Program Pelatihan Kompetensi Tertentu.
Paragraf I Program Pelatihan Kompetensi Jabatan Fungsional
Pasal 27
Program Pelatihan Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, disusun secara berjenjang, terdiri atas:
a. Tingkat Pertama merupakan diklat fungsional yang diperuntukan bagi para Pejabat Fungsional Pengelola PBJ yang akan atau telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama;
b. Tingkat Muda merupakan diklat fungsional yang diperuntukan bagi para Pejabat Fungsional Pengelola PBJ yang akan atau telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Muda; dan
c. Tingkat Madya merupakan diklat fungsional yang diperuntukan bagi para Pejabat Fungsional Pengelola PBJ yang akan atau telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Madya.
Paragraf II Program Pelatihan Kompetensi berdasarkan Jabatan dalam Organisasi PBJ
Pasal 28
Program Pelatihan Kompetensi berdasarkan Jabatan dalam Organisasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf b, merupakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta berdasarkan kualifikasi kompetensi sesuai dengan kedudukan dalam Organisasi PBJ (Okupasi).
Paragraf III Program Pelatihan Kompetensi Tertentu
Pasal 29
Program Pelatihan Kompetensi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, merupakan pelatihan mengenai satu atau lebih unit kompetensi PBJ.
Pasal 30
(1) Program Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, merupakan program pelatihan kompetensi lainnya yang mendukung pelaksanaan PBJ dan/atau pelatihan kompetensi PBJ.
(2) Jenis Program Pelatihan Teknis antara lain, namun
tidak terbatas pada:
a. Program Pelatihan untuk Narasumber/Pengajar
(ToT) PBJ merupakan pelatihan bagi para calon
Narasumber/Pengajar pelatihan dasar PBJ,
pelatihan kompetensi/ fungsional PBJ, dan/atau
pelatihan teknis;
b. Program Pelatihan untuk Tenaga Pelaksana
Pelatihan PBJ merupakan pelatihan bagi para calon
tenaga pelaksana pelatihan PBJ;
c. Program Pelatihan untuk Tenaga Pengelola
Pelatihan PBJ merupakan pelatihan bagi para calon
tenaga pengelola pelatihan PBJ;
d. Program Pelatihan bagi auditor (APIP) dan aparat
penegak hukum;
e. Program Pelatihan PBJ Berbasis Teknologi Informasi
dan Komunikasi antara lain e-Tendering, e-
Purchasing, e-Monev;
f. Program Pelatihan PBJ di Desa;
g. Program Pelatihan Kerjasama Pemerintah dan
Badan Usaha (KPBU);
h. Program Pelatihan Pengelolaan Resiko pada
Pekerjaan Konstruksi; dan/atau
i. Program Pelatihan Assesor.
Pasal 31
(1) Pendekatan dalam pembelajaran disusun sesuai dengan
tujuan dan sasaran pelatihan bagi orang dewasa
(andragogi).
(2) Pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara tatap muka
maupun pembelajaran jarak jauh berbasis Teknologi
Informasi dan Komunikasi (e-learning/CBT).
Pasal 32
Kurikulum pelatihan PBJ disusun sesuai dengan program pelatihan PBJ yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
Pasal 33
(1) LKPP menyusun dan mengembangkan Materi Pelatihan
PBJ berdasarkan kurikulum dan hasil kajian Analisis
Kebutuhan Pelatihan.
(2) Hasil Kajian Analisis Kebutuhan Pelatihan, Kurikulum
dan Materi Pelatihan PBJ ditetapkan dengan Keputusan
Deputi Bidang PPSDM.
Pasal 34
Akreditasi terhadap LPP PBJ bertujuan:
a. memberikan jaminan dan keyakinan bahwa pelatihan
PBJ yang dilaksanakan oleh LPP sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan oleh LKPP;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna
jasa LPP dari praktik pelatihan PBJ yang tidak
berkualitas; dan
c. memberikan motivasi kepada LPP PBJ untuk
meningkatkan kualitas pelatihan PBJ.
Pasal 35
(1) Unit Organisasi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi dan LPP Swasta yang melaksanakan
pelatihan Pengadaan Barang/Jasa wajib mengajukan
permohonan akreditasi program pelatihan PBJ.
(2) Permohonan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan kepada Deputi Bidang PPSDM
melalui Sistem Informasi Pelatihan yang
dikembangkan oleh LKPP.
(3) Deputi Bidang PPSDM MENETAPKAN status akreditasi LPP
PBJ.
Pasal 36
Status akreditasi LPP PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) terbagi atas:
a. LPP PBJ Terdaftar; dan
b. LPP PBJ Terakreditasi A/B/C/D.
Pasal 37
(1) LPP PBJ Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, merupakan LPP PBJ yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14.
(2) LPP PBJ Terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, merupakan LPP PBJ yang memenuhi kriteria unsur organisasi dan unsur program dalam pelaksanaan diklat PBJ yang tertuang dalam instrumen akreditasi.
Pasal 38
Asesmen akreditasi program pelatihan PBJ terdiri atas :
a. Asesmen Pendahuluan, berupa penilaian oleh asesor
atas kelengkapan dokumen akreditasi LPP PBJ
berdasarkan instrumen akreditasi; dan
b. Asesmen Lapangan, berupa peninjauan lapangan oleh
asesor ke LPP PBJ untuk menilai kesesuaian antara
dokumen akreditasi dengan bukti/fakta di lokasi LPP
PBJ berdomisili.
Pasal 39
(1) Aspek yang dinilai dalam pelaksanaan asesmen meliputi:
a. Unsur Organisasi:
1. Standar Kelembagaan Diklat;
2. Standar Tenaga Kediklatan;
3. Standar Pembiayaan;
4. Standar Fasilitas Diklat; dan
5. Standar Penjaminan Mutu.
b. Unsur Program:
1. Standar Kurikulum; dan
2. Standar Program dan Pengelolaan.
(2) Instrumen akreditasi diatur dalam pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
Pasal 40
Status akreditasi LPP PBJ dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan, yaitu:
a. Akreditasi A diberikan kepada LPP dengan skor 62 – 78;
b. Akreditasi B diberikan kepada LPP dengan skor 47 – 61;
c. Akreditasi C diberikan kepada LPP dengan skor 32 – 46;
d. Akreditasi D diberikan kepada LPP dengan skor 17 – 31;
dan
e. Terdaftar diberikan kepada LPP dengan skor 0 – 16;
Pasal 41
(1) Masa berlaku status akreditasi LPP PBJ adalah sebagai
berikut:
a. Sertifikat Terdaftar berlaku selama 1 tahun;
b. Sertifikat Akreditasi A berlaku selama 5 tahun;
c. Sertifikat Akreditasi B berlaku selama 4 tahun;
d. Sertifikat Akreditasi C berlaku selama 3 tahun; dan
e. Sertifikat Akreditasi D berlaku selama 2 tahun;
(2) LPP PBJ memiliki kewenangan sesuai status
akreditasinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran
1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala ini.
Pasal 42
(1) Pengumuman Keputusan Penetapan Akreditasi melalui
website resmi LKPP.
(2) LPP PBJ yang merasa tidak puas atas hasil Keputusan Penetapan Akreditasi berhak untuk mengajukan keberatan kepada Komite Pelatihan melalui Deputi Bidang PPSDM paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak pengumuman hasil akreditasi ditayangkan.
(3) Deputi Bidang PPSDM memberikan jawaban tertulis yang bersifat final terhadap surat keberatan yang diajukan LPP PBJ tersebut.
Pasal 43
(1) Pengawasan Hasil (Surveillance) LPP PBJ dilaksanakan
untuk menjamin kualitas pelaksanaan pelatihan di LPP
PBJ.
(2) Pengawasan Hasil (Surveillance) LPP PBJ dilaksanakan secara berkala oleh LKPP, paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa berlaku sertifikat akreditasi atau berdasarkan pengaduan masyarakat.
Pasal 44
(1) LPP PBJ yang telah habis masa berlaku akreditasi dapat
diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan
secara tertulis ke Deputi Bidang PPSDM up. Direktur
Pelatihan Kompetensi.
(2) Pengajuan perpanjangan akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku habis.
(3) LPP PBJ dapat mengajukan permohonan peningkatan
akreditasi satu tingkat lebih tinggi paling kurang 6
(enam) bulan sejak penetapan akreditasi sebelumnya.
Pasal 45
Akreditasi terhadap lembaga pelatihan dilaksanakan melalui proses asesmen/penilaian yang dilakukan oleh Tim Asesor Akreditasi berdasarkan standar mutu pelatihan yang ditetapkan LKPP.
Pasal 46
(1) Persyaratan untuk menjadi Asesor Akreditasi adalah:
a. memiliki integritas dan profesionalisme; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi/Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; dan
c. memiliki Sertifikat Asesor Akreditasi yang
diterbitkan oleh LKPP.
(2) Asesor Akreditasi memiliki tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan asesmen akreditasi program
pelatihan PBJ sesuai standar mutu yang ditetapkan
LKPP; dan
b. membuat laporan sesuai penugasan kepada
Direktur Pelatihan Kompetensi.
(3) Kewenangan Asesor Akreditasi sebagai berikut:
a. meminta data dan informasi berdasarkan instrumen akreditasi;
b. memeriksa, memverifikasi, dan mengklarifikasi data serta informasi kepada LPP PBJ; dan
c. mengusulkan status akreditasi LPP PBJ.
Pasal 47
(1) Persiapan Pelatihan PBJ untuk LPP PBJ dengan status
akreditasi A dan B:
a. LPP PBJ Terakreditasi A dan B sebagaimana
dimaksud pada Pasal 36 huruf b, memberitahukan
jadwal pelatihan kepada Direktorat Pelatihan
Kompetensi melalui aplikasi Sistem Informasi
Pelatihan yang dikembangkan oleh LKPP sebelum
pelaksanaan pelatihan;
b. untuk dapat difasilitasi maka mengikuti mekanisme
LPP PBJ Terakreditasi C dan D.
(2) Persiapan Pelatihan PBJ untuk LPP PBJ dengan status
akreditasi Terdaftar, C dan D:
a. LPP PBJ mengajukan permintaan fasilitasi pelatihan
kepada Direktorat Pelatihan Kompetensi melalui
aplikasi Sistem Informasi Pelatihan yang
dikembangkan oleh LKPP;
b. dalam hal Pemohon belum memiliki akses aplikasi
Sistem Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh
LKPP, maka dapat menyampaikan permintaan
fasilitasi pelatihan secara tertulis kepada Direktorat
Pelatihan Kompetensi LKPP.
c. Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP memenuhi
permintaan fasilitasi pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a apabila LPP PBJ memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. diajukan minimal 12 (dua belas) hari kerja
sebelum pelaksanaan pelatihan;
2. untuk pengajuan melalui aplikasi Sistem
Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh
LKPP tidak perlu mengunggah surat
permohonan;
3. surat pengajuan ditandatangani oleh pimpinan
LPP PBJ yang mencantumkan tanggal rencana
pelaksanaan pelatihan dan/atau ujian, jumlah
peserta, jumlah ruangan, nomor telpon panitia
yang dapat dihubungi, latar belakang peserta
pelatihan dan tujuan pelatihan;
4. pembatalan atau pengunduran jadwal diajukan
sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja
sebelum pelaksanaan pelatihan PBJ disertai
alasan pembatalan; dan
5. peserta pelatihan didaftarkan maksimal pada
hari pertama pelatihan melalui aplikasi Sistem
Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh
LKPP di website resmi LKPP.
Pasal 48
LPP PBJ mengajukan fasilitasi program pelatihan berdasarkan tingkatan akreditasi yang diperoleh LPP PBJ sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini .
Pasal 49
(1) LPP PBJ melaksanakan pelatihan dengan tahapan
sebagai berikut:
a. Pre test;
b. Pemberian materi;
c. Evaluasi per materi;
d. Post test; dan
e. Evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan, materi
pelatihan, Narasumber/Pengajar PBJ, dan peserta.
(2) LPP PBJ melaksanakan pelatihan berdasarkan program
dan standar mutu pelatihan PBJ yang telah ditetapkan.
Pasal 50
Sertifikat PBJ terdiri atas:
a. Sertifikat Pelatihan PBJ; dan
b. Sertifikat Kompetensi PBJ.
Pasal 51
(1) Sertifikat Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, diberikan kepada peserta yang telah mengikuti program pelatihan.
(2) Sertifikat Kompetensi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, diberikan kepada peserta yang lulus uji kompetensi.
Pasal 52
(1) LKPP mengembangkan Sistem Informasi Manajemen
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen PPSDM
PBJ untuk menunjang kelancaran proses dan
pelaksanaan Program Pelatihan PBJ.
(2) Sistem Informasi Manajemen Pelatihan PBJP sebagai
media informasi dan komunikasi serta pusat
pembelajaran pengadaan barang/jasa pemerintah
terdapat di website resmi LKPP yaitu www.lkpp.go.id
Pasal 53
(1) Dalam rangka menjamin kualitas program pelatihan dan
Narasumber/Pengajar Pengadaan Barang/Jasa,
Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP secara berkala
dan/atau sewaktu-waktu melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pelatihan.
(2) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. LPP PBJ;
b. Narasumber/Pengajar PBJ; dan
c. Peserta Pelatihan PBJ.
Pasal 54
(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada LPP PBJ sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, dimaksudkan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan pelatihan terhadap ketentuan penyelenggaraan pelatihan.
(2) Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada Narasumber/Pengajar PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kemampuan Narasumber/Pengajar PBJ.
(3) Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada Peserta Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c, dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi peserta.
Pasal 55
Pedoman tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelatihan ditetapkan oleh Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
Pasal 56
(1) LPP PBJ, Narasumber/Pengajar PBJ, Asesor Akreditasi,
peserta pelatihan dan/atau masyarakat dapat
mengajukan pengaduan kepada LKPP apabila
menemukan indikasi penyimpangan dalam
penyelenggaraan pelatihan PBJ dan asesmen akreditasi
LPP PBJ.
(2) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disertai bukti-bukti yang terkait langsung
dengan materi pengaduan.
(3) Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP akan melakukan
penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran
maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut
kepada Komite Pelatihan PBJ.
(4) LPP PBJ, Narasumber/Pengajar PBJ, Asesor Akreditasi
LPP PBJ atau Peserta Pelatihan berhak memberikan
klarifikasi atas pengaduan kepada Komite Pelatihan PBJ.
Pasal 57
LPP PBJ yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dikenakan sanksi:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan pelatihan PBJ;
c. penurunan akreditasi; atau
d. pencabutan penetapan terdaftar atau akreditasi.
Pasal 58
Narasumber/Pengajar PBJ yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dikenakan sanksi:
a. peringatan;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan mengajar PBJ;
atau
c. pencabutan Sertifikat Narasumber/Pengajar PBJ.
Pasal 59
Asesor Akreditasi LPP PBJ yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dikenakan sanksi:
a. peringatan;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan asesmen LPP
PBJ; atau
c. pencabutan Sertifikat Asesor Akreditasi PBJ.
Pasal 60
(1) Peserta pelatihan yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b,
dikenakan sanksi:
a. teguran;
b. dikeluarkan dari pelatihan;
c. tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir
pelatihan; atau
b. tidak mendapatkan sertifikat pelatihan PBJ.
(2) Sanksi untuk pelanggaran kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf b yang diketahui pada
saat pelaksanaan pelatihan ditetapkan oleh:
a. Narasumber/Pengajar PBJ; dan/atau
b. LPP PBJ yang menyelenggarakan.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60 diatur dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
Pasal 62
Sumber pembiayaan pelaksanaan pelatihan PBJ terdiri atas:
a. seluruh biaya berasal dari anggaran LKPP;
b. sebagian biaya berasal dari anggaran LKPP dan LPP
PBJ/peserta; atau
c. seluruh biaya berasal dari LPP PBJ/peserta.
Pasal 63
Komponen pembiayaan dalam pelaksanaan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 antara lain:
a. penyusunan program, kurikulum dan standar modul;
b. pengiriman Sertifikat Pelatihan kepada LPP PBJ;
c. monitoring dan evaluasi;
d. biaya transportasi Narasumber/Pengajar PBJ;
e. akomodasi, konsumsi dan media pembelajaran;
f. honorarium bagi Narasumber/Pengajar PBJ;
g. penyediaan modul, bahan ajar dan peraturan terkait PBJ
terkini dalam bentuk hardcopy/softcopy; dan
h. pencetakan dan pengiriman Sertifikat Pelatihan kepada
peserta.
Pasal 64
(1) LPP PBJ yang memiliki status Terdaftar atau Terakreditasi A/B/C/D di Direktorat Pelatihan Kompetensi sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, akan tetap mendapat fasilitasi pelatihan sampai dengan 31 Desember 2016.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka status akreditasi LPP PBJ yang proses akreditasinya berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Akreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2016.
(3) Permohonan baru atau perpanjangan akreditasi LPP PBJ
yang sedang diajukan sebelum berlakunya Peraturan
Kepala ini mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang
terdapat dalam Peraturan Kepala ini.
Pasal 65
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini maka masa berlaku sertifikat Narasumber/Pengajar PBJ tingkat dasar dan menengah berakhir pada tanggal 30 Juni 2017.
Pasal 66
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Akreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
b. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sertifikat
Kehormatan Sebagai Pengajar/Narasumber Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan
Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 3 Tahun 2011
tentang Fasilitasi Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
d. Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan
Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 7 Tahun 2011
tentang Fasilitas Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan
Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 1 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; dan
f. Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan
Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pendaftaran dan Akreditasi Program Pelatihan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2016
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH,
ttd.
AGUS PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
