Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Ketua KPPIP adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
4. Ketua Pelaksana KPPIP adalah Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
5. Kelompok Kerja Pemilihan Panel Konsultan KPPIP yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja Panel Konsultan adalah Kelompok Kerja Pemilihan yang bertugas melaksanakan pemilihan panel konsultan pada KPPIP.
6. Panel Konsultan adalah satu atau lebih panel yang terdiri dari beberapa calon Penyedia Jasa Konsultansi, yang memberikan pelayanan Jasa Konsultansi tertentu dalam penyediaan infrastruktur prioritas serta dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP melalui proses prakualifikasi.
7. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
8. Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik ditingkat pusat maupun daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan.
9. Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur Prioritas, kegiatan pengelolaan Infrastruktur Prioritas, dan/atau pemeliharaan Infrastruktur Prioritas dalam rangka meningkatkan kapasitas atau layanan Infrastruktur Prioritas.
10. Kontrak Payung adalah perjanjian dengan Jasa Konsultansi badan usaha atau konsorsium badan usaha yang telah lulus prakualifikasi, dalam jangka waktu 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun untuk bersedia mengikuti proses seleksi penyediaan jasa layanan tertentu dengan ruang lingkup, nilai, dan waktu yang tidak bisa ditetapkan sejak awal.
