Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
2. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah rangkaian kegiatan pemilihan Badan Usaha untuk mendapatkan mitra kerja sama bagi penanggung jawab proyek kerja sama
dalam melaksanakan Proyek KPBU.
3. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
4. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan untuk melaksanakan Proyek KPBU oleh pemenang lelang atau badan usaha/konsorsium yang ditunjuk langsung.
5. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau direksi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Proyek KPBU adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian KPBU antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana.
7. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
8. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
9. Perjanjian KPBU adalah kesepakatan tertulis antara PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
10. Penyiapan KPBU yang selanjutnya disebut Penyiapan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai PJPK yang menghasilkan antara lain prastudi kelayakan, rencana Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi, dan pengadaan tanah untuk KPBU.
11. Transaksi KPBU yang selanjutnya disebut Transaksi adalah kegiatan yang terdiri dari Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan Perjanjian KPBU, dan pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana.
12. Pemberitahuan Informasi Awal adalah informasi yang tidak mengikat mengenai Proyek KPBU yang diumumkan oleh Panitia Pengadaan mengenai Proyek KPBU yang akan dimulai proses Pengadaannya.
13. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Peserta untuk mengikuti proses pemilihan.
14. Pelelangan adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana yang dilakukan dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Peserta yang lulus Prakualifikasi.
15. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan yang dilakukan dalam hal Prakualifikasi hanya menghasilkan 1 (satu) Peserta atau merupakan KPBU kondisi tertentu.
16. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang disusun oleh Panitia Pengadaan yang terdiri dari Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) dan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
17. Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ).
18. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
19. Dokumen Penawaran Optimalisasi adalah Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh Peserta Dialog setelah hasil Dialog Optimalisasi.
20. Persyaratan Minimum adalah persyaratan teknis, finansial dan/atau ketentuan kontraktual pokok yang harus dipenuhi oleh Peserta dalam Dokumen Penawaran dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana.
21. Persyaratan Tambahan adalah persyaratan teknis, finansial dan/atau ketentuan kontraktual yang diharapkan dapat dipenuhi oleh Peserta dalam Dokumen Penawaran dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana.
22. Dialog Optimalisasi Penawaran dalam Pelelangan Dua Tahap yang selanjutnya disebut Dialog Optimalisasi adalah dialog antara Panitia Pengadaan dengan masing- masing Peserta Dialog untuk mendiskusikan optimalisasi atas Dokumen Penawarannya dengan tujuan menghasilkan penawaran paling bermanfaat bagi PJPK dengan memperhatikan nilai manfaat uang (value for money).
23. Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan KPBU pada tahap Penyiapan dan pada tahap Transaksi KPBU.
24. Panitia Pengadaan adalah tim yang dibentuk PJPK yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, membantu persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU dan persiapan pemenuhan pembiayaan.
25. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.
26. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk Proyek KPBU.
27. Ruangan Data dan Informasi (Data Room) adalah ruang data fisik dan/atau elektronik yang disiapkan oleh PJPK dan dikelola oleh Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, untuk memberikan kemudahan akses dan menjaga keamanan dokumen berkaitan dengan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
28. Peserta Pengadaan yang selanjutnya disebut Peserta adalah Badan Usaha Tunggal atau Konsorsium yang mengikuti Proses Pengadaan dari tahap pemasukan Dokumen Kualifikasi hingga Penetapan Pemenang atau Penetapan hasil Penunjukan Langsung.
29. Peserta Dialog adalah Peserta Pengadaan yang diundang Panitia Pengadaan untuk mengikuti Dialog Optimalisasi.
30. Surat Kerahasiaan adalah surat pernyataan komitmen dari Peserta untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan Pelelangan.
