Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
2. Program Prioritas Pemerintah adalah program yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan.
3. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
4. Bantuan PRESIDEN adalah bantuan langsung kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah berdasarkan arahan PRESIDEN.
5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
8. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
Pasal 2
(1) Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman bagi pelaku pengadaan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah guna melaksanakan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan PRESIDEN dengan Penunjukan Langsung.
(2) Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada arahan PRESIDEN yang dituangkan dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya.
Pasal 3
Dalam hal arahan PRESIDEN yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah memuat arahan penggunaan metode pemilihan penyedia dengan Penunjukan Langsung, menteri atau kepala lembaga selaku PA sesuai dengan kewenangannya dapat langsung menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Pasal 4
(1) Dalam hal arahan PRESIDEN yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya tidak memuat arahan penggunaan metode pemilihan penyedia dengan Penunjukan Langsung, Menteri atau kepala lembaga selaku PA:
a. membuat dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Program Prioritas Pemerintah, Bantuan PRESIDEN, dan/atau Bantuan Pemerintah merupakan arahan PRESIDEN; dan
b. MENETAPKAN penggunaan metode Penunjukan Langsung berdasarkan analisis.
(2) Menteri/kepala lembaga menyampaikan dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk mendapatkan konfirmasi.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemilihan penyedia tidak dapat dilaksanakan dengan metode selain Penunjukan Langsung; dan/atau
b. waktu pelaksanaan pekerjaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Pasal 5
Kementerian/lembaga memastikan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara untuk melaksanakan program/kegiatan yang akan dilakukan melalui Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 6
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan kepada pelaku usaha yang mampu dan memenuhi syarat, termasuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, badan usaha milik desa, badan usaha perseorangan dan/atau orang perorangan.
Pasal 7
(1) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan melalui pascakualifikasi.
(2) Penunjukan langsung melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. undangan Penunjukan Langsung;
b. pemberian penjelasan;
c. penyampaian dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran;
d. pembukaan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran;
e. evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga;
f. pembuktian kualifikasi kepada calon penyedia;
g. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
h. penetapan dan pengumuman;
i. reviu laporan hasil Penunjukan Langsung;
j. penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa);
k. penandatanganan pakta integritas oleh PPK, Pokja Pemilihan dan penyedia Barang/Jasa yang menyatakan tidak ada konflik kepentingan ataupun hal-hal lain yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan; dan
l. penandatanganan kontrak.
(3) Penunjukan langsung melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
(4) Dalam melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan proses pemilihan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pemilihan untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha;
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
b. Pokja Pemilihan melakukan pemberian penjelasan terhadap paket yang akan dikerjakan;
c. Pelaku usaha menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran secara sekaligus;
d. Pokja Pemilihan melakukan pembukaan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran;
e. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga;
f. Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi;
g. Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
h. Pokja Pemilihan melakukan penetapan dan mengumumkan hasil Penunjukan Langsung.
(5) Penunjukan langsung melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i sampai dengan huruf l dilakukan oleh PPK.
(6) Dalam melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan:
a. Reviu hasil Penunjukan Langsung;
b. Penetapan SPPBJ;
c. Penandatanganan pakta integritas; dan
d. Penandatanganan Kontrak.
(7) Waktu pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tahapan yang dilaksanakan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai kebutuhan dan karakteristik paket pekerjaan.
(8) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Lembaga ini.
Pasal 8
PA dapat menyesuaikan tahapan pada proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan pertimbangan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Pasal 9
PPK melakukan pengendalian kontrak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 10
(1) APIP kementerian/lembaga melakukan pendampingan/ probity audit dalam proses pemilihan penyedia melalui Penunjukan Langsung.
(2) Dalam rangka meningkatkan pengendalian kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, APIP kementerian/lembaga melakukan reviu sebelum pembayaran tanpa menghilangkan tanggung jawab PA/KPA/PPK.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
Pasal 11
Pengaturan mengenai Penunjukan Langsung selain yang diatur dalam Peraturan Lembaga ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 12
(1) Penunjukan Langsung pascakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan sistem pengadaan secara elektronik.
(2) Dalam hal belum terdapat fitur Penunjukan Langsung dalam pascakualifikasi sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penunjukan Langsung pascakualifikasi dilakukan dengan fitur pencatatan pada sistem pengadaan secara elektronik.
Pasal 13
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 20252025
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Œ ttd.
HENDRAR PRIHADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
