Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

PERATURAN_LKPP No. 15 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 3. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah non-Kementerian atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah non- Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 8. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 9. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. 13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. 14. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. 15. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. 16. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. 17. Tim atau tenaga ahli adalah tim ahli atau perorangan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk memberi masukan dan penjelasan kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terkait dengan keahliannya. 18. Tim teknis adalah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau tim yang ditetapkan oleh PA untuk membantu, memberi masukan dan melaksanakan tugas tertentu dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 19. Tim pendukung adalah tim yang dibentuk PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 20. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola. 21. Pelayanan hukum adalah berupa pemberian bantuan hukum sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 22. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 23. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi : a. persyaratan; b. mekanisme pengangkatan dan pemberhentian; c. insentif; dan d. pelayanan hukum.

Pasal 3

(1) Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. (2) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dalam Peraturan LKPP tentang Agen Pengadaan. (3) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dalam Peraturan LKPP tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

Pasal 4

Persyaratan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PA/KPA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) PA/KPA MENETAPKAN PPK pada Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah. (2) Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK yaitu: a. memiliki integritas dan disiplin; b. menandatangani Pakta Integritas; c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK; d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara; dan e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan paling rendah golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan dengan memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan tuntutan teknis pekerjaan.

Pasal 6

(1) Pengangkatan dan pemberhentian PPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPK dapat dijabat oleh: a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah; b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik INDONESIA; atau c. personel selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (3) PPK tidak boleh dirangkap oleh: a. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; b. Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau c. PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama. (4) Dalam hal terjadi pergantian PPK, dilakukan serah terima jabatan kepada pejabat yang baru.

Pasal 7

(1) Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK. (2) PA/KPA yang merangkap sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK.

Pasal 8

(1) PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah MENETAPKAN Pejabat Pengadaan. (2) Untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan; b. memiliki integritas dan disiplin; dan c. menandatangani Pakta Integritas. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengadaan tidak terikat tahun anggaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Pengadaan tidak boleh merangkap sebagai: a. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; atau b. PjPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.

Pasal 9

(1) Pimpinan UKPBJ pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah MENETAPKAN Pokja Pemilihan. (2) Untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan; b. memiliki integritas dan disiplin; c. menandatangani Pakta Integritas; dan d. dapat bekerja sama dalam tim. (3) Pokja Pemilihan ditetapkan dan melaksanakan tugas untuk setiap paket pengadaan. (4) Anggota Pokja Pemilihan tidak boleh merangkap sebagai: a. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; atau b. PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.

Pasal 10

(1) PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah MENETAPKAN PjPHP/PPHP. (2) Pengangkatan dan pemberhentian PjPHP/PPHP tidak terikat tahun anggaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk dapat ditetapkan sebagai PjPHP/PPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut; a. memiliki integritas dan disiplin; b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan d. menandatangani Pakta Integritas. (4) PjPHP/PPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (5) PjPHP/PPHP tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.

Pasal 11

(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h terdiri atas: a. Tim Persiapan; b. Tim Pelaksana; dan c. Tim Pengawas. (2) Personel pada Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas Swakelola Tipe I merupakan Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran. (3) Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe II: a. Tim Persiapan dan Tim Pengawas merupakan Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan b. Tim Pelaksana Pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola. (4) Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe III: a. Tim Persiapan dan Tim Pengawas merupakan Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan b. Tim Pelaksana merupakan pengurus/anggota Organisasi Kemasyarakatan pelaksana Swakelola. (5) Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe IV yang meliputi Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas merupakan pengurus/anggota Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Pasal 12

(1) Penetapan/pengangkatan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut: a. tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA; b. tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA penanggungjawab anggaran serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana swakelola; c. tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan pelaksana swakelola; atau d. tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh Pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Penyelenggara Swakelola dapat tidak terikat tahun anggaran.

Pasal 13

(1) Tim Persiapan dan Tim Pelaksana pada Swakelola Tipe I dapat terdiri dari personel yang sama. (2) Tim Persiapan dan Tim Pengawas pada Swakelola Tipe II dan Tipe III dapat terdiri dari personel yang sama. (3) Penyelenggara Swakelola Tipe I dan Tipe IV dapat dibantu oleh tim teknis dan/atau tim/tenaga ahli. (4) Jumlah tenaga ahli dalam pelaksanaan Swakelola Tipe I tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana.

Pasal 14

(1) Insentif Pelaku Pengadaan dapat berupa honorarium, penghasilan tambahan, penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan angka kredit. (2) Honorarium, penghasilan tambahan dan penghasilan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Pengadaan yang berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (4) Perhitungan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha dan Penyedia.

Pasal 15

(1) Pelayanan hukum berupa pemberian bantuan hukum sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan terkait pelaksanaan tugas dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa. (2) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Advokat. (4) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan dalam hal Pelaku Pengadaan tertangkap tangan. (5) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Pengadaan kecuali Penyedia, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.

Pasal 17

Peraturan Lembaga ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA