Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Orang Dalam/Whistleblower yang selanjutnya disebut dengan Whistleblower adalah orang dalam Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lain yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.
2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya dalam Peraturan ini disebut LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang salah satu tugasnya adalah memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
5. Verifikator adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan komunikasi dengan dan verifikasi data dan informasi yang disampaikan oleh Whistleblower.
6. Penelaah adalah Tim yang ditetapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan penelaahan terhadap kasus yang disampaikan oleh Whistleblower.
7. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
8. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
Pasal 2
Peraturan ini berasaskan pada:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. rasa aman;
c. kerahasiaan;
d. keadilan;
e. tidak diskriminatif;
f. kepastian hukum.
Pasal 3
Peraturan ini bertujuan:
a. memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi:
a. kriteria pengaduan;
b. mekanisme pengaduan;
c. tindak lanjut pengaduan.
Pasal 5
Pengaduan yang disampaikan Whistleblower adalah pengadaan yang menggunakan Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. berdampak luas;
b. mendapatkan perhatian masyarakat; dan/atau
c. pengadaan di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 6
(1) Whistleblower menyampaikan informasi terkait penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sejak dari perencanaan sampai dengan selesainya pelaksanaan kontrak yang meliputi:
a. Nama K/L/D/I, Kelompok Kerja/ULP, dan/atau orang lain yang terlibat secara jelas.
b.Penjelasan mengenai:
1. Pelaku;
2. Perbuatan yang terindikasi atau dianggap terdapat penyimpangan;
3. Waktu penyimpangan dilakukan;
4. Tempat dimana penyimpangan dilakukan.
c. Bukti permulaan yang dapat mendukung atau menjelaskan adanya penyimpangan ketentuan dan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan/atau KKN, berupa:
1. Data/dokumen;
2. Gambar; dan/atau
3. Rekaman.
d.Data sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut.
(2) Identitas Whistleblower dirahasiakan dengan menggunakan sistem Whistleblower.
Pasal 7
Pengaduan Whistleblower disampaikan secara elektronik ke alamat pengaduan Whistleblower di Portal Pengadaan Nasional LKPP melalui sistem Whistleblower yang disediakan oleh LKPP.
Pasal 8
(1) Pengaduan Whistleblower diverifikasi oleh Verifikator.
(2) Verifikator bertugas:
a. Melakukan verifikasi pengaduan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam pengaduan;
b. merahasiakan identitas Whistleblower;
c.merahasiakan identitas dalam dokumen informasi yang disampaikan Whistleblower; dan
d. Melakukan komunikasi dengan Whistleblower melalui sistem Whistleblower.
(3) Hasil verifikasi diserahkan kepada penelaah.
(4) Penelaah bertugas:
a. Melakukan telaah terhadap hasil verifikasi;
b. Meminta tambahan informasi kepada Whistleblower melalui verifikator; dan
c. Menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan LKPP.
(5) Hasil telaahan yang perlu ditindaklanjuti disampaikan oleh LKPP kepada APIP K/L/D/I, dan/atau instansi berwenang.
Pasal 9
APIP K/L/D/I, dan/atau instansi penegak hukum menindaklanjuti hasil telaahan LKPP sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 10
(1) LKPP melakukan monitoring terhadap tindak lanjut penanganan oleh APIP K/L/D/I, dan/atau instansi penegak hukum.
(2) APIP K/L/D/I, dan/atau instansi penegak hukum menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada LKPP.
(3) LKPP mempublikasikan hasil tindak lanjut di website LKPP.
(4) LKPP menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Whistleblower.
Pasal 11
(1) Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan.
(2) Hak perlindungan Whistleblower berupa:
a. Identitas dirahasiakan;
b.Perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Prosedur operasional standar pengelolaan Sistem Whistleblower pada pengadaan barang/jasa pemerintah ini diatur pada lampiran Peraturan Kepala LKPP ini.
Pasal 13
Verifikator ditunjuk oleh Kepala LKPP dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Pendidikan S1;
c. Memahami proses pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. Mempunyai integritas.
Pasal 14
Penelaah ditunjuk oleh Kepala LKPP dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Ahli pengadaan barang/jasa yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. Pendidikan S1;
c. Mempunyai pengalaman dalam pengadaan barang/jasa minimal 5 tahun;
d. Mempunyai integritas.
Pasal 15
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
