Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PERATURAN_LKPP No. 12 Tahun 2018 berlaku

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum di lingkungan Pemerintah

Pusat atau Badan Layanan Umum di lingkungan Pemerintah Daerah.
4. Pengadaan Barang/Jasa pada BLU adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh BLU.
5. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat adalah pengadaan barang/jasa yang telah memiliki harga satuan barang/jasa, pungutan, atau bea yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
6. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan adalah pengadaan barang/jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri.
7. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya adalah Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
9. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
10. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA

untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia.
13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
14. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
15. Peserta Pemilihan adalah Pelaku Usaha yang mengikuti proses pemilihan Penyedia.
16. Personel Lain adalah pejabat fungsional/pejabat administrasi/personel yang ditugaskan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 2

(1) Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 3

pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretariat Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan

5

UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pengadaan Pita Cukai

Pasal 7 ayat 3a:
Pencetakan Pita Cukai disediakan dan pengadaan tanda pelunasan cukai lainnya dilaksanakan oleh BUMN dab/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Pasal 7 ayat 3b:
Syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) paling sedikit memenuhi asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberi kesempatan yang sama.
Pasal 7 ayat 4:
Pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya disediakan oleh Menteri.

Tabel – Contoh Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur Peraturan Perundang- Undangan Lainnya

NO

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BARANG/JASA KETERANGAN

6. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Pengadaan Blangko Paspor

71 ayat (1) dan (3)
(1) Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas pengadaan blangko paspor diplomatik dan paspor dinas
(2) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor
(3) Pengadaan blangko sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 71 ayat (2) dan (3)
(2) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor
(3) Pengadaan blangko sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Pengadaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Pasal 4

(1) Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. Pejabat Pengadaan;
d. Pokja Pemilihan;
e. Penyedia; dan
f. pihak lainnya.
(2) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. komite/tim teknis/panitia lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d;
b. Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d;
c. pejabat umum;
d. sanggar/Kelompok Seni Budaya;
e. Pelaku Usaha yang menyediakan jurnal ilmiah daring; atau
f. bentuk lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 5

(1) Pengadaan Barang/Jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU.
(2) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa dalam peraturan pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak.
(3) BLU mengumumkan rencana Pengadaan Barang/Jasa kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
(4) BLU menyampaikan data Kontrak dalam aplikasi SPSE.
(5) Dalam hal BLU belum MENETAPKAN peraturan pimpinan BLU, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 6

(4) Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi:
a. gedung dan bangunan;
b. jalan dan jembatan;
c. irigasi dan jaringan;
d. peralatan dan mesin;
e. aset tetap lainnya;
f. aset tidak berwujud; dan/atau
g. aset lainnya

9. Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018

Pengadaan sarana prasarana Asian Games 2018

Pasal 7

(1) Pemilihan Penyedia dilaksanakan melalui kompetisi, nonkompetisi, atau mengikuti lelang.
(2) Pada tahapan persiapan pengadaan, PPK dapat MENETAPKAN HPS untuk pemilihan Penyedia yang dilakukan melalui kompetisi.
(3) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan untuk:
a. pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui kompetisi;
b. pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
c. pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui mengikuti lelang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemilihan melalui nonkompetisi dan melalui mengikuti lelang dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(5) Tata cara pelaksanaan Kontrak dan pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.

Pasal 8

Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan dan pemilihan Penyedia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 9

Ketentuan mengenai Perencanaan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Swakelola, Daftar Hitam, Pelaku Pengadaan, Agen Pengadaan, dan Katalog Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Lembaga ini.

Pasal 10

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,

ttd

AGUS PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

LAMPIRAN I PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/ JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan Pasal 61 Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu disusun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Maksud disusunnya Peraturan Lembaga ini sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan disusunnya Peraturan Lembaga ini untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan yang mudah dengan tata kelola yang jelas dan memberikan value for money.

Pedoman ini memuat pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, sampai dengan pelaksanaan kontrak, serta pelaku pengadaan dan penggunaan SPSE.

1.2 Pengertian Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa pada BLU;
b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

1.3 Pelaku Pengadaan Pelaku pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. Pejabat Pengadaan;
d. Pokja Pemilihan;
e. Penyedia; dan
f. Pihak lainnya, meliputi:
1) Komite/Tim Teknis/panitia lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan.
Contoh dari Komite/Tim Teknis/panitia lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan diantaranya:
a) Komite Kebijakan Industri Pertahanan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
b) Tim Pengadaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

c) Komite Percepatan Proyek Infrastruktur Prioritas berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
2) Menteri atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan. Contoh dari ketentuan ini diantaranya:
a) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk pengadaan paspor biasa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b) Menteri Keuangan untuk pengadaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
3) Pejabat Umum diantaranya Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah;
4) Sanggar/Kelompok Seni Budaya;
5) Pelaku Usaha yang menyediakan jurnal ilmiah daring; atau 6) Bentuk lain sesuai kebutuhan.

2. PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLU Pengadaan barang/Jasa di BLU dilaksanakan berdasarkan peraturan pimpinan BLU.

3. PENGADAAN BARANG/JASA YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN TARIF BARANG/JASA YANG DIPUBLIKASIKAN SECARA LUAS KEPADA MASYARAKAT
3.1 Umum Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang telah memiliki harga satuan barang/jasa, pungutan, atau bea yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Listrik;
b. Telepon/komunikasi;

c. Air bersih;
d. Bahan Bakar Gas; atau
e. Bahan Bakar Minyak.

3.2 Tahapan Pengadaan Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui tahapan sebagai berikut:
a. Tahapan Perencanaan Secara umum, perencanaan pengadaan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada tahap perencanaan pengadaan, PA/KPA menyusun perkiraan biaya/RAB berdasarkan perkiraan volume dan tarif barang/jasa.
Perkiraan volume diidentifikasi berdasarkan realisasi volume pada tahun-tahun sebelumnya dan proyeksi/perkiraan peningkatan kebutuhan pada tahun selanjutnya.
b. Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan, PPK tidak menyusun HPS dan spesifikasi. PPK MENETAPKAN mekanisme pembayaran melalui pembayaran secara berlangganan/periodik atau pembayaran secara total penggunaan.
Dalam hal mekanisme pembayaran melalui pembayaran secara berlangganan/periodik, PPK tidak perlu menyusun rancangan kontrak. Dalam hal mekanisme pembayaran secara total penggunaan, PPK dapat menyusun rancangan kontrak.
Penetapan mekanisme pembayaran dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan pagu anggaran.
c. Tahapan Pelaksanaan Kontrak Serah terima pekerjaan dan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar/yang ditetapkan penyedia.
Bentuk kontrak dapat berupa bukti pembayaran/SPK/Surat Perjanjian.
Pembayaran pelaksanaan kontrak sesuai dengan mekanisme

pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

4. PENGADAAN BARANG/JASA YANG DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG SUDAH MAPAN

4.1 Umum Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, meliputi:
a. Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan pemerintah telah MENETAPKAN standar biaya untuk harga satuan barang/jasa tersebut;
b. Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual;
c. Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/ honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya; dan/atau
d. Barang/jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif.

4.2 Tahapan Pengadaan Tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan terdiri atas tahapan perencanaan, persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, dan pelaksanaan kontrak.
a. Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan Pemerintah telah MENETAPKAN standar biaya untuk harga barang/jasa tersebut.
Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1) Tahapan Perencanaan Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan:
a) PPK menyusun perkiraan biaya/RAB dengan memperhatikan standar biaya barang/jasa yang telah ditetapkan pemerintah;
b) PPK menyusun spesifikasi/kriteria teknis; dan c) Dalam hal dibutuhkan, PPK dapat menyusun rancangan kontrak.
Perkiraan biaya/RAB, spesifikasi/kriteria teknis, dan rancangan kontrak (bila ada) selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
3) Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia a) Pemilihan penyedia dilakukan melalui nonkompetisi.
b) Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilakukan melalui negosiasi atau pemesanan.
c) Pejabat Pengadaan/Personel Lain melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
d) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
e) Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut:
(1) Berdasarkan spesifikasi teknis/kriteria teknis dan anggaran biaya, Pejabat Pengadaan/Personel Lain/Pokja Pemilihan mengidentifikasi Pelaku

Usaha yang dianggap mampu.
(2) Pejabat Pengadaan/Personel Lain/Pokja Pemilihan dapat melakukan pemesanan kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu, atau mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan penawaran.
(3) Pejabat Pengadaan/Personel Lain/Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu.
4) Tahapan Pelaksanaan Kontrak a) Serah terima pekerjaan dan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar/yang ditetapkan penyedia. Bentuk kontrak dapat berupa bukti pembayaran/SPK/Surat Perjanjian.
b) Pelaksanaan kontrak dilakukan dengan:
(1) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia berdasarkan perhitungan nilai transaksi dan jumlah/volume barang/jasa yang digunakan;
atau
(2) pembayaran kepada Penyedia berdasarkan SPK/Surat Perjanjian.

b. Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual.
Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahapan Perencanaan Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan:
a) PPK menyusun RAB dengan memperhatikan pagu

anggaran;
b) PPK dapat menyusun rancangan kontrak;
c) PPK dan Tim teknis menyusun spesifikasi/kriteria teknis; dan d) PPK dan Tim teknis menyusun perkiraan harga pasar barang/jasa.
Perkiraan biaya, spesifikasi/kriteria teknis, serta rancangan kontrak (bila ada) selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
3) Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia a) Pelaksanaan pemilihan penyedia dilaksanakan dengan mengikuti lelang di mana Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan menyampaikan penawaran kepada Penyedia.
b) Dalam melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu oleh Tim Teknis.
c) Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
d) Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
e) Tim Teknis menilai kelayakan teknis/spesifikasi dan perkiraan harga pasar barang/jasa.
f) Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dengan mengikuti lelang dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut:
(1) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis mengidentifikasi barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi/kriteria teknis.
(2) Tim teknis memeriksa kesesuaian teknis dan melakukan penilaian harga atas barang/jasa.
(3) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan menyampaikan penawaran.
g) Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan

mekanisme lelang yang ditetapkan oleh Penyedia.
4) Tahapan Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan kontrak dapat dilaksanakan dengan:
a) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia berdasarkan hasil klarifikasi dan negosiasi;
b) pembayaran kepada Penyedia berdasarkan SPK/Surat Perjanjian berdasarkan hasil klarifikasi dan negosiasi;
atau c) Pembayaran secara daring dengan menggunakan kartu kredit.

c. Pengadaan Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya.
Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahapan Perencanaan a) Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b) Penyusunan perkiraan biaya/RAB dengan memperhatikan standar remunerasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Jasa Profesi.
2) Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan:
a) PPK menyusun perkiraan biaya/RAB dengan memperhatikan Pagu Anggaran dan standar remunerasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Jasa Profesi;
b) PPK menyusun KAK pekerjaan; dan c) PPK menyusun rancangan kontrak.
Perkiraan biaya, KAK Pekerjaan, dan rancangan kontrak selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
3) Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia a) Pelaksanaan pemilihan penyedia dilakukan melalui

kompetisi dan nonkompetisi.
b) Pemilihan penyedia melalui kompetisi dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
c) Pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan melalui nonkompetisi dalam hal portfolio/reputasi/hak ekslusif yang disediakan/ dimiliki jasa profesi yang dibutuhkan hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha.
d) Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
e) Pelaksanaan pemilihan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis.
f) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk:
(1) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui Kompetisi; atau
(2) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui Nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
g) Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
h) Tim Teknis membantu Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dalam menyusun kriteria teknis dan perkiraan harga pasar barang/jasa.
i) Persiapan dan pelaksanaan pemilihan melalui kompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahapan sebagai berikut:
(1) Pokja Pemilihan dan Tim Teknis melaksanakan

survei pasar ketersediaan jasa profesi sesuai kriteria yang ditetapkan;
(2) Pokja Pemilihan mengumumkan pengadaan jasa profesi dan dapat mengundang Peserta untuk menyampaikan proposal;
(3) Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis melakukan evaluasi proposal berbasis kualitas;
(4) Pokja Pemilihan dapat mengundang Peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara;
(5) Pokja Pemilihan dan Tim Teknis melakukan penilaian atas proposal dan hasil paparan/wawancara;
(6) Peserta dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai Peserta terpilih; dan
(7) Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada Peserta terpilih.
j) Persiapan dan Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut:
(1) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis mengidentifikasi pelaku usaha yang dianggap mampu;
(2) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengundang 1 (satu) pelaku usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan proposal;
(3) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat mengundang Peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara;
(4) Tim Teknis melakukan penilaian atas proposal dan hasil wawancara;
(5) Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian proposal kepada Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan; dan
(6) Dalam hal hasil penilaian proposal memenuhi kriteria teknis, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan negosiasi harga.
4) Tahapan Pelaksanaan Kontrak

Pembayaran kepada Penyedia berdasarkan SPK/Surat Perjanjian.

d. Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif.
Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahapan Perencanaan Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan:
a) PPK menyusun perkiraan

biaya/RAB dengan memperhatikan pagu anggaran;
b) PPK dapat menyusun rancangan kontrak;
c) PPK

dapat dibantu Tim teknis

menyusun spesifikasi/kriteria teknis/KAK; dan d) PPK dan Tim teknis menyusun perkiraan harga pasar barang/jasa.
Perkiraan biaya, spesifikasi/kriteria teknis, serta rancangan kontrak (bila ada) selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
3) Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia a) Pemilihan dilaksanakan melalui kompetisi atau nonkompetisi.
b) Pemilihan penyedia melalui kompetisi dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
c) Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilakukan melalui negosiasi.
d) Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

e) Pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan melalui nonkompetisi dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan memiliki karakteristik/spesifikasi khusus/tertentu yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha.
f) Pelaksanaan pemilihan oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Juri/Tim Teknis.
g) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk:
(1) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui Kompetisi; atau
(2) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
h) Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
i) Tim Juri/Tim Teknis memiliki tugas:
(1) Membantu Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan evaluasi proposal peserta pemilihan;
dan
(2) melakukan penilaian paparan/wawancara peserta pemilihan;
j) Persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui kompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut:
(1) Berdasarkan spesifikasi teknis/kriteria teknis/KAK dan anggaran biaya, Pokja Pemilihan mengidentifikasi paling sedikit 2 (dua) pelaku usaha yang dianggap mampu;
(2) Pokja Pemilihan mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa dan mengundang pelaku usaha yang

dianggap mampu untuk menyampaikan proposal;
(3) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis/Tim Juri melakukan evaluasi proposal berbasis kualitas;
(4) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat mengundang Peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara;
(5) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis/Tim Juri melakukan penilaian atas proposal dan hasil paparan/wawancara;
(6) Peserta dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai Peserta terpilih; dan
(7) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada Peserta terpilih.
k) Persiapan dan Pemilihan penyedia melalui nonkompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut:
(1) Berdasarkan spesifikasi teknis/kriteria teknis/KAK dan anggaran biaya, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengidentifikasi pelaku usaha yang dianggap mampu;
(2) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengundang 1 (satu) pelaku usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan proposal;
(3) Tim Juri/Tim Teknis melakukan penilaian atas proposal;
(4) Tim Juri/Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian proposal kepada Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan; dan
(5) Dalam hal hasil penilaian proposal memenuhi kriteria teknis, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan negosiasi harga.
4) Tahapan Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan kontrak dilaksanakan dengan pembayaran kepada Penyedia berdasarkan SPK/Surat Perjanjian.

5. PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIATUR DENGAN KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA Pengadaan untuk barang/jasa yang diatur dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya meliputi Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan lain dan pelaksanaannya baik sebagian maupun seluruhnya dikecualikan dari ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur oleh peraturan perundang- undangan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud.

6. PENUTUP Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Lembaga ini merupakan salah satu pengaturan khusus yang dilatarbelakangi kebutuhan bervariasi dan beragam, adanya mekanisme pasar yang memiliki mekanisme transaksi tersendiri, serta adanya peraturan perundang-undangan lain yang telah mengatur secara khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Diharapkan Peraturan Lembaga ini dapat digunakan dan menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pengadaan.

Demikian Peraturan Lembaga ini untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,

ttd

AGUS PRABOWO

LAMPIRAN II

PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/ JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DAFTAR PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Daftar Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada:

1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan Tarif Barang/Jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, antara lain:
a. Listrik.
b. Telepon/komunikasi.
c. Air bersih.
d. Bahan Bakar Gas.
e. Bahan Bakar Minyak.

2. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
a. Daftar Barang/Jasa yang pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan 1) Barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan Pemerintah telah MENETAPKAN standar biaya untuk harga barang/jasa tersebut, antara lain:
a) jasa akomodasi hotel.

b) jasa tiket transportasi.
c) langganan koran/majalah.

2) Barang/jasa yang jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual, antara lain:
a) keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan.
b) jurnal/publikasi ilmiah/ penelitian/laporan riset.
c) kapal bekas.
d) pesawat bekas.
e) Jasa sewa gedung/gudang.

3) Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain:
a) jasa Arbiter.
b) jasa Pengacara/Penasihat Hukum.
c) jasa Tenaga Kesehatan.
d) jasa PPAT/Notaris.
e) jasa Auditor.
f) jasa penerjemah/interpreter.
g) jasa Penilai.

4) Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif, antara lain:
a) pembuatan/sewa/pembelian film.
b) pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat.
c) jasa pekerja seni dan budaya.
d) pembuatan/sewa/pembelian barang/karya seni dan budaya.

b. Mekanisme pelaksanaan pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan.

Tabel Contoh mekanisme pelaksanaan pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan

No.
Barang/Jasa Kompetisi Non- Kompetisi Lelang
1. Jasa Akomodasi Hotel;
  -
2. Jasa Tiket Transportasi;
-  -
3. Langganan Koran/Majalah -  -
4. Keikutsertaan Seminar/Pelatihan/Pendidikan;
-  -
5. Jurnal/Publikasi Ilmiah/Penelitian/ Laporan Riset;
-  -
6. Kapal Bekas.
- - 
7. Pesawat Bekas - - 
8. Jasa Sewa Gedung/Gudang   -
9. Jasa Arbiter.
-  -
10. Jasa Pengacara/Penasihat Hukum.
  -
11. Jasa Tenaga Kesehatan.
-  -
12. Jasa PPAT/Notaris.
  -
13. Jasa Auditor.
  -
14. Jasa Penerjemah/Interpreter.
  -
15. Jasa Penilai.
  -
16. Pembuatan/Sewa Film.
  -
17. Pembelian Film - - 
18. Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat.
  -
19. Jasa Pekerja Seni Dan Budaya.
-  -
20. Pembuatan/Sewa Barang/Karya Seni Dan Budaya  - -
21. Pembelian Barang/Karya Seni Dan Budaya - - 

3. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
a. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
b. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
c. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan;
d. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
e. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
f. Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;
g. Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum;
h. Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 dan Perubahannya tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
i. Peraturan PRESIDEN Nomor 53 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN;
j. Peraturan PRESIDEN Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
k. Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
l. Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018; dan
m. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Tabel – Contoh Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur Peraturan Perundang- Undangan Lainnya

NO

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BARANG/JASA KETERANGAN

1. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan

Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Pasal 43 mengatur pengadaan alparhankam untuk produk luar negeri melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan

Pasal 44 mengatur mengenai pengadaan alparhankam dengan kontrak jangka panjang, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaannya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan Perpres

Pasal 45 mengatur Pengadaan untuk Kebutuhan mendesak dilakukan melalui pembelian langsung.

Pengadaan yang jangka pendek dan bukan kebutuhan mendesak

2. Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum

Pengadaan tanah

Pasal 14

(1) Pengadaan untuk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII 2018 tidak terikat dan/atau dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan peraturan Pengadaan yang ditetapkan oleh Panitia Nasional INASGOC.
(3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel

Pasal 15

(1) Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara Panitia Nasional INASGOC.
(2) Tim Pengadaan melakukan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima.
(3) Untuk Pengadaan tertentu pelaksanaan Pengadaan dapat dilaksanakan oleh agen pengadaan

Tabel – Contoh Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur Peraturan Perundang- Undangan Lainnya

NO

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BARANG/JASA KETERANGAN

10. Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Proyek Strategis Nasional

Pasal 23

Penanggung Jawab Program melaksanakan pengadaan tanah sesuai rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

12

Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara

Pengadaan Rumah Negara (Bangunan kantor/rumah dinas)

Pembelian Rumah Negara

Pembangunan Rumah Negara

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,

ttd

AGUS PRABOWO

Pasal 27

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Percepatan pengadaan barang/jasa Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional yang melakukan kerjasama dengan kementerian, lembaga, atau daerah dalam rangka penyiapan Proyek Strategis Nasional;
c. dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultansi yang telah melaksanakan Kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian, lembaga, atau daerah bersangkutan untuk pengadaan jasa konsultansi yang rutin;
d. dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali kepada Penyedia Barang/Jasa Konstruksi yang telah melaksanakan Kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian, lembaga, atau daerah bersangkutan;
e. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya;

Tabel – Contoh Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur Peraturan Perundang- Undangan Lainnya

NO

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BARANG/JASA KETERANGAN

f. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan Penyedia, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya dan Penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
g. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya.
(3) Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dilakukan melalui re-alokasi anggaran kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.

11. Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 dan Perubahannya tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Percepatan Infrastruktur Prioritas

Pengadaan Tanah Infrastruktur Prioritas

Pasal 47

(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada bupati/walikota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan pertimbangan lainnya, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah.
(2) Dalam hal Gubernur mendelegasikan kewenangan kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pendelegasian.
(3) Pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara mutatis mutandis sesuai Pasal 9 sampai dengan Pasal 46

Tabel – Contoh Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur Peraturan Perundang- Undangan Lainnya

NO

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BARANG/JASA KETERANGAN

Pasal 121

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak.
(2) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tata ruang wilayah.
(3) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memerlukan penetapan lokasi.
(4) Penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai.

3. Peraturan PRESIDEN Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha