Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang

PERATURAN_LIPI No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang adalah tingkatan pendidikan dan pelatihan bagi jabatan fungsional peneliti. 2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Pertama adalah pendidikan dan pelatihan yang diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda. 3. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Lanjutan adalah pendidikan dan pelatihan yang diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya atau Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama. 4. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian sebagai instansi pembina jabatan fungsional peneliti yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.

Pasal 2

Peraturan Kepala Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang.

Pasal 3

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang terdiri atas: 1. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Pertama; dan 2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Lanjutan.

Pasal 4

(1) Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Pertama dan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Lanjutan dilaksanakan oleh LIPI. (2) Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Pertama dapat dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala LIPI.

Pasal 5

(1) Pedoman Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Pertama tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (2) Pedoman Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Lanjutan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini

Pasal 6

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/H/2008 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Mei 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2017 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA