Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Keanekaragaman Hayati adalah sumber daya alam hayati pada tingkat ekosistem, jenis, dan genetik secara konvensional berupa individu tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme.
2. Rekomendasi Ilmiah adalah naskah dinas yang merupakan hasil telaah ilmiah dalam bidang Keanekaragaman Hayati untuk penetapan suatu kebijakan berdasarkan permintaan dari otoritas pengelola (management authority) sesuai kewenangan masing- masing atau pihak lainnya.
3. Tanggapan Ilmiah adalah naskah dinas atau laporan yang merupakan telaah ilmiah dalam bidang Keanekaragaman Hayati.
4. Otoritas Ilmiah atau sebutan lainnya Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan yang ditetapkan sebagai pemegang kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati.
5. Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disingkat dengan CITES adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963 bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam.
6. Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) yang selanjutnya disingkat dengan CBD adalah perjanjian multilateral untuk mengikat para pihak (negara peserta konvensi) dalam menyelesaikan permasalahan global khususnya Keanekaragaman Hayati.
7. Intergovernmental Platform on Biodiversity and Ecosystem Services yang selanjutnya disingkat IPBES adalah lembaga independen yang berupaya mengatasi kerusakan ekosistem dengan cara memasok data-data ilmiah penting bagi para pembuat kebijakan.
8. Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati yang selanjutnya disingkat SKIKH adalah unit kerja nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LIPI untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksana harian kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati.
9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah.
10. Pihak Asing adalah perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, atau badan hukum asing lainnya.
