Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh penyelenggara negara atau pegawai aparatur sipil negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan penyelenggara negara atau pegawai aparatur sipil negara, baik atas nama penyelenggara negara atau pegawai aparatur sipil negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara atau pegawai aparatur sipil negara memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/ atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan penyelenggara negara.
3. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh penyelenggara negara kepada publik.
5. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat dan pegawai aparatur sipil negara yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
7. Unit Pengelola LHKPN adalah tim yang mengelola dan mengoordinasikan LHKPN di Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
8. Admin Pengelola LHKPN adalah pegawai yang ditunjuk untuk mengelola aplikasi berbasis online di Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
9. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan pegawai aparatur sipil negara yang dituangkan di dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
10. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
11. Wajib Lapor LHKASN adalah pejabat dan Pegawai ASN di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selain Wajib Lapor LHKPN.
12. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
13. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan LIPI yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau yang setara.
