Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Program Belajar Berbasis Riset (By Research) adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada aparatur sipil negara dan sumber daya manusia lainnya untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal berbasis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Sumber Daya Manusia Lainnya adalah sumber daya manusia selain ASN yang melaksanakan kolaborasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dengan Satuan Kerja di lembaga penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian.
6. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
7. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
9. Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) adalah seseorang yang ditunjuk memberikan pendampingan bimbingan dalam pelaksanaan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) yang berasal dari satuan kerja peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research).
10. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
11. Pusat adalah satuan kerja LIPI yang menyelenggarakan fungsi pembinaan, pendidikan, dan pelatihan di lingkungan LIPI.
12. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini instansi pemerintah atau unit organisasi yang melaksanakan kegiatan instansi pemerintah dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
