Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan pembinaan manajemen PNS di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat di lingkungan LIPI yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti.
5. Pejabat adalah PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan pengawas di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
6. Atasan Langsung adalah Pejabat di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang membawahi pegawai di lingkungan satuan kerja.
7. Pelaksana Tugas adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang
berhalangan tetap.
8. Pelaksana Harian adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang berhalangan sementara.
9. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
10. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
11. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.
