(1) Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya dalam Peraturan Lembaga ini disingkat LIPI adalah
Lembaga Pemerintah NonKementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) LIPI dipimpin oleh seorang Kepala.
