Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PROFESOR RISET

PERATURAN_LIPI No. 09 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Peneliti adalah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan yang bertugas melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Pejabat Fungsional Peneliti adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada unit penelitian dan/atau pengembangan yang selanjutnya disebut unit litbang pada instansi pemerintah. 3. Profesor Riset adalah pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang Peneliti dalam mengemban tugasnya di unit litbang. 4. Kandidat Profesor Riset adalah Peneliti Ahli Utama yang telah memenuhi persyaratan dan akan melakukan orasi pengukuhan Profesor Riset. 5. Unit Litbang adalah instansi pemerintah yang secara fungsional memiliki tugas dan fungsi penelitian dan/atau pengembangan. 6. Orasi Ilmiah adalah pidato resmi atau komunikasi formal yang disampaikan kepada hadirin sebagai pengejawantahan karya dan karsa ilmuwan dalam mengabdikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan kepakarannya untuk kemajuan umat manusia serta pembangunan nusa dan bangsa, dan/atau pernyataan diri atas bidang kepakaran yang merupakan refleksi tersurat dari bidang penelitian yang ditekuninya selama ini. 7. Naskah Orasi Ilmiah adalah karya tulis ilmiah Kandidat Profesor Riset disampaikan dalam bahasa INDONESIA yang baku dan dapat dipahami oleh pendengar atau orang yang tidak sebidang dengan kepakaran atau keilmuannya. 8. Karya Tulis Ilmiah, yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan hasil litbang dan/atau tinjauan, ulasan (review), kajian, dan pemikiran sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah. 9. Bidang Kepakaran Peneliti adalah pengetahuan yang ekstensif dan keahlian yang spesifik dalam melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang diperoleh melalui rangkaian pendidikan, pelatihan, dan pengalaman serta menjadi penciri sebagai seorang Peneliti ahli. 10. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagai instansi pembina jabatan fungsional Peneliti yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Profesor Riset diberikan kepada Peneliti Ahli Utama-IV/e yang telah menyampaikan Orasi Ilmiah dalam suatu pengukuhan. (2) Persyaratan pengajuan pengukuhan Profesor Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Pimpinan atau Pejabat setingkat eselon I pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Pemerintah Daerah kepada Kepala LIPI dengan tembusan kepada Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum rencana pengukuhan; b. melampirkan konsep Naskah Orasi Ilmiah sesuai dengan bidang kepakaran yang bersangkutan; c. melampirkan Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir dengan pendidikan pascasarjana program Doktor (S3) yang telah dinilai; d. melampirkan Surat Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan ke dalam jabatan fungsional Peneliti Ahli Utama; e. melampirkan Surat Keterangan bekerja sebagai Peneliti aktif di Unit Penelitian dan Pengembangan (Litbang); f. memiliki KTI terbit dalam jurnal Internasional yang bereputasi; g. memiliki KTI terbit dalam bentuk buku penerbit nasional; h. memiliki KTI terbit dalam bentuk jurnal nasional terakreditasi. (3) Pangkat/golongan ruang pegawai tidak menjadi persyaratan pengajuan pengukuhan Profesor Riset.

Pasal 3

(1) Pengajuan untuk pengukuhan Profesor Riset dilakukan paling lama 3 (tiga) kali maintenance. (2) Dalam hal 3 (tiga) kali maintenance belum melakukan Orasi Ilmiah, Peneliti Ahli Utama-IV/e tidak berhak mengajukan pengukuhan Profesor Riset. (3) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melakukan maintenance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Penyelenggaraan pengukuhan Profesor Riset diikuti paling banyak 3 (tiga) orang Kandidat Profesor Riset dalam 1 (satu) kali pengukuhan.

Pasal 5

Untuk kelancaran pelaksanaan pengukuhan Profesor Riset didahului dengan rapat koordinasi dan gladi bersih.

Pasal 6

Susunan Majelis Pengukuhan Profesor Riset ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI dan berlaku untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan pengukuhan.

Pasal 7

(1) Majelis Pengukuhan Profesor Riset, terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; c. anggota penilai Naskah Orasi Ilmiah. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kepala LIPI. (3) Jumlah anggota penilai Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan jumlah Kandidat Profesor Riset yang mengajukan pengukuhan Profesor Riset. (4) Pelaksanaan prosesi pengukuhan Profesor Riset dilakukan oleh Majelis Pengukuhan Profesor Riset dan 1 (satu) orang pimpinan tertinggi instansi Kandidat Profesor Riset.

Pasal 8

Majelis Pengukuhan Profesor Riset dibantu oleh: a. 2 (dua) orang Panitera; b. 1 (satu) pedel (pemandu prosesi).

Pasal 9

Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah ditetapkan oleh Kepala LIPI dan berlaku untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan pengukuhan.

Pasal 10

(1) Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah berjumlah 3 (tiga) orang Profesor Riset, terdiri dari 1 (satu) orang dari instansi Kandidat Profesor Riset dan 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset. (2) Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bidang kepakaran yang sama atau mendekati bidang kepakaran dengan Naskah Orasi Ilmiah Kandidat Profesor Riset yang dinilai. (3) Jika anggota Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah dari instansi Kandidat Profesor Riset tidak terpenuhi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah ditetapkan oleh Kepala LIPI selaku Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset. (4) Sekretaris Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah secara ex officio dijabat oleh Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI.

Pasal 11

Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah bertugas: a. memberikan penilaian atas substansi dan sistematika Naskah Orasi Ilmiah; b. memberikan masukan perbaikan Naskah Orasi Ilmiah; dan c. memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengukuhan Profesor Riset tentang kelayakan Naskah Orasi Ilmiah sebagai bahan pengukuhan.

Pasal 12

Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah melakukan penilaian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Pasal 13

(1) Sidang majelis dipimpin oleh Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset atau yang ditunjuk dan dihadiri oleh anggota Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah. (2) Sidang majelis dilakukan untuk penilaian dan penetapan naskah orasi. (3) Jika hasil penilaian tidak mencapai kesepakatan, dapat ditunjuk Penilai Ahli (Independent Referee). (4) Jika hasil penilaian menyatakan perubahan mendasar, Naskah Orasi Ilmiah disidangkan ulang. (5) Dalam hal 4 (empat) kali sidang penilaian dinyatakan tidak layak untuk melaksanakan Orasi Ilmiah, Kandidat Profesor Riset tidak dapat mengajukan Naskah Orasi Ilmiah lagi. (6) Surat menyurat hasil penilaian dilakukan oleh Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI.

Pasal 14

(1) Naskah Orasi Ilmiah Profesor Riset berisi: a. sari pati dari seluruh karya ilmiah Kandidat Profesor Riset; b. perspektif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa lalu, masa sekarang, dan masa yang akan datang; c. kontribusi individual Kandidat Profesor Riset dalam membangun dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi bidang kepakarannya serta menyebutkan karya ilmiahnya yang relevan; d. kontribusi umum bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi bidang kepakarannya dalam menyelesaikan permasalahan aktual atau strategis dari pemerintah dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Sistematika Penulisan Naskah Orasi Ilmiah diatur dalam Panduan Penulisan Naskah Orasi Ilmiah.

Pasal 15

Orasi Ilmiah pengukuhan Profesor Riset dilakukan 1 (satu) kali selama menjadi Peneliti.

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan Orasi Ilmiah dilangsungkan dalam sidang terbuka Majelis Pengukuhan Profesor Riset, dihadiri oleh para Peneliti, ilmuwan, dan undangan lainnya di tempat yang ditentukan oleh instansi Kandidat Profesor Riset atau tempat lain yang disetujui oleh Ketua Majelis Profesor Riset. (2) Pembacaan Naskah Orasi Ilmiah paling lama 25 (dua puluh lima) menit.

Pasal 17

(1) Panitia penyelenggara Orasi Ilmiah dibentuk oleh pejabat yang berwenang dari instansi Kandidat Profesor Riset bekerja sama dengan Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI. (2) Penyelenggaraan Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi Kandidat Profesor Riset.

Pasal 18

Pakaian pada Orasi Ilmiah, sebagai berikut: a. Majelis Pengukuhan Profesor Riset, Kandidat Profesor Riset dan pedel (pemandu prosesi) mengenakan pakaian toga; b. Panitera mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL) berwarna gelap.

Pasal 19

Pakaian toga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a berwarna hitam berbentuk: a. Bagian lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. bagian pergelangan tangan diberi lapisan bahan beludru warna hitam selebar kurang lebih 12 (dua belas) cm; c. bagian atas lengan sebelah luar dan pada punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi); d. bagian leher dan sepanjang garis pembuka dilapisi dengan bahan beludru warna hitam.

Pasal 20

(1) Pakaian toga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a bagi pria disertai dengan kemeja warna putih berdasi kupu-kupu dan celana warna gelap. (2) Pakaian toga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a bagi wanita dengan kemeja putih berdasi kupu-kupu dan rok/bawahan warna gelap atau pakaian nasional.

Pasal 21

Kelengkapan toga bagi Majelis Pengukuhan Profesor Riset, terdiri dari: a. topi jabatan berbentuk baret berwarna hitam; b. kalung jabatan berbentuk rangkaian logo LIPI terbuat dari logam dan berwarna: 1) kuning emas untuk ketua; 2) putih perak untuk sekretaris dan anggota. c. Kantung ilmu sesuai dengan warna dari lambang masing-masing instansi.

Pasal 22

Kelengkapan toga bagi pedel (pemandu prosesi) memakai topi berbentuk baret berwarna hitam.

Pasal 23

Kelengkapan toga bagi Kandidat Profesor Riset berbentuk widyamala berupa pita berwarna biru tua dan biru muda dengan medali logam berwarna kuning emas berlogo LIPI dengan tulisan nama Kandidat Profesor Riset nomor urut pengukuhan dan tanggal pelaksanaan pengukuhan.

Pasal 24

Prosesi Orasi Ilmiah dalam penyelenggaraan pengukuhan Profesor Riset dilaksanakan oleh instansi Kandidat Profesor Riset.

Pasal 25

Prosesi Orasi Ilmiah, sebagai berikut: a. Majelis Pengukuhan Profesor Riset memasuki ruangan diiringi lagu Bagimu Negeri; b. menyanyikan lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; c. pembukaan sidang oleh Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset; d. pembacaan daftar riwayat hidup Kandidat Profesor Riset oleh Sekretaris Majelis Pengukuhan Profesor Riset; e. penyampaian Orasi Ilmiah oleh Kandidat Profesor Riset; f. pengalungan widyamala dan penyerahan sertifikat Profesor Riset oleh Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset; g. penutupan sidang oleh Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset; h. sambutan pimpinan instansi Kandidat Profesor Riset; i. menyanyikan paling banyak 3 (tiga) lagu, terdiri dari hymne atau mars instansi (jika ada) serta hymne dan mars Peneliti; j. pembacaan doa; k. foto bersama; dan l. pemberian ucapan selamat.

Pasal 26

Sertifikat Profesor Riset ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Pengukuhan Profesor Riset.

Pasal 27

Biaya untuk melaksanakan pengukuhan Profesor Riset dibebankan pada anggaran instansi Kandidat Profesor Riset yang berkenaan dan dana lain yang sah.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala LIPI Nomor 07/E/2009 tentang Tata Cara Pengukuhan Peneliti Utama untuk Mendapatkan Gelar Profesor Riset, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY