Peraturan Badan Nomor 06-e-2013 Tahun 2013 tentang KODE ETIKA PENELITI
Pasal 2
Kode Etika Peneliti memiliki sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan Bab II Kode Etika Bab III Penegakan Kode Etika Peneliti
Pasal 3
Kode Etika Peneliti sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala LIPI ini.
Pasal 4
Setiap peneliti wajib melaksanakan semua ketentuan dalam Peraturan Kepala LIPI ini dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Pada saat Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku, Peraturan Kepala LIPI Nomor 823/E/2011 tentang Pengesahan Kode Etika Peneliti di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala LIPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2013 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
LUKMAN HAKIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
