(1) Pejabat administrator dan pejabat pengawas yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional dan diberikan tugas sebagai koordinator atau sub koordinator, diberikan kelas jabatan yang sama dengan kelas jabatan sebelum dilakukan penyetaraan.
(2) Dalam hal besaran tunjangan jabatan fungsional yang diterima oleh pejabat administrator dan pejabat pengawas yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dibanding dengan besaran tunjangan jabatan struktural sebelumnya, kepada pejabat fungsional tersebut diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara besaran tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional.
2. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
