Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PDLN adalah perjalanan yang dilakukan keluar dan/atau masuk wilayah Republik INDONESIA, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan dinas/negara.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Surat Permohonan adalah surat permohonan izin perjalanan dinas ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
4. Surat Persetujuan Pemerintah adalah surat pemberian izin dari pemerintah untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang diberikan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk bagi Pegawai ASN atau izin untuk meninggalkan wilayah kerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
5. Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada Warga
pemegang Paspor
yang akan melakukan perjalanan dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan.
6. Service Pasport atau Paspor Dinas adalah dokumen perjalanan dinas yang memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang tidak bersifat diplomatik dalam rangka penempatan atau tugas resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
7. Rekomendasi Visa adalah surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri ditujukan kepada perwakilan negara asing di INDONESIA guna meminta izin masuk atau izin tinggal bagi pemegang Service Pasport atau Paspor Dinas yang akan melakukan penempatan atau perjalanan dinas di negara tujuan.
8. Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
9. Laporan adalah pemberitahuan hasil PDLN secara tertulis yang disampaikan kepada Kepala Lembaga dan Kementerian Sekretariat Negara.
10. Misi/Delegasi adalah perutusan resmi Pemerintah Republik INDONESIA yang diberi tugas tertentu atau ke suatu Konferensi Internasional oleh Pemerintah
INDONESIA untuk kepentingan Negara INDONESIA.
11. Donor adalah perusahaan swasta, lembaga pendidikan swasta, lembaga kemasyarakatan atau perseorangan dalam negeri atau pemerintah negara asing, badan-badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa, badan-badan regional, badan-badan swasta internasional, lembaga pendidikan luar negeri, perusahaan swasta asing atau perseorangan asing yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan PDLN.
12. Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum yang selanjutnya disebut Biro KSHU adalah Biro yang mempunyai tugas melakukan pengurusan administrasi PDLN.
