Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.
2 Sertifikasi adalah proses pengakuan atas kelayakan seorang Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih mata diklat tertentu melalui uji kompetensi dengan merujuk pada Standar Kompetensi Widyaiswara.
3. Sertifikat adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara terhadap kelayakan seorang Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih mata diklat tertentu.
4. Standar Kompetensi Widyaiswara adalah kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh seorang Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS, yang terdiri atas kompetensi pengelolaan pembelajaran, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi substantif.
5. Uji kompetensi adalah proses sertifikasi melalui penilaian terhadap portofolio Widyaiswara dan micro teaching .
6. Portofolio adalah kumpulan dokumen Widyaiswara yang memuat data/ informasi mengenai unjuk kerja dan/atau kinerja Widyaiswara yang tidak dinilai dalam micro teaching.
7. Micro teaching adalah kegiatan Widyaiswara dalam memaparkan satu mata Diklat untuk dinilai kompetensinya.
9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang secara fungsional bertanggung jawab atas penetapan dan pengendalian terhadap standar kompetensi Widyaiswara yang meliputi kewenangan penanganan, prosedur pelaksanaan tugas, dan metodologi termasuk petunjuk teknis kewidyaiswaraan.
10. Satminkal Instansi Widyaiswara adalah Satuan Administrasi Pangkal/ Unit kerja lembaga Diklat dimana Widyaiswara bertugas pada Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
