Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur
dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Politeknik STIA LAN Makassar yang selanjutnya disebut Poltek STIA LAN merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan LAN yang berbentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang administrasi.
4. Statuta Poltek STIA LAN adalah peraturan dasar pengelolaan Poltek STIA LAN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltek STIA LAN.
5. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang membekali mahasiswa dengan keahlian terapan tertentu pada program sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan.
6. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi di Poltek STIA LAN.
8. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Poltek STIA LAN.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di lingkungan Poltek STIA LAN dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Poltek STIA LAN.
11. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Poltek STIA LAN.
12. Direktur adalah organ Poltek STIA LAN yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Poltek STIA LAN.
13. Senat adalah organ Poltek STIA LAN yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
14. Satuan Pengawas Internal adalah organ Poltek STIA LAN yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
15. Dewan Penyantun adalah organ yang memberikan pertimbangan bidang nonakademik kepada Direktur.
16. Alumni adalah Mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan pada program studi Poltek STIA LAN yang ditempuhnya dan memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
18. Jurusan adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang terdiri atas satu atau beberapa program studi dalam 1 (satu) rumpun keilmuan.
19. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi.
20. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Poltek STIA LAN untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
