Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 1
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Lembaga ini disebut Pedoman Keprotokolan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Pedoman Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan keprotokolan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
