Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN

PERATURAN_LAN No. 31 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil untuk yang selanjutnya disingkat PNS, yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan Instansi Pusat dan Daerah. 2. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Kebijakan untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien. 3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara. 4. Nilai rata-rata tertimbang adalah rata-rata jumlah nilai kompetensi Analis Kebijakan yang memperhitungkan bobot relatif mereka dalam data masing-masing kompetensi.

Pasal 2

Tujuan penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Analis Kebijakan adalah untuk: a. memberikan kejelasan karir bagi jabatan fungsional Analis Kebijakan; b. meningkatkan keahlian dan keterampilan bidang analisis kebijakan dan perencanaan pengembangan Analis Kebijakan berbasis kompetensi; dan c. memberikan jaminan kualitas profesi Analis Kebijakan.

Pasal 3

Sasaran penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Analis Kebijakan sebagai berikut: a. pengangkatan dalam dan dari jabatan fungsional Analis Kebijakan yang berbasis kompetensi; b. pembinaan dan pengembangan karier bagi jabatan fungsional Analis Kebijakan yang efektif dan akuntabel; c. tersedianya acuan dalam pelaksanaan tugas Analis Kebijakan; d. tersedianya Analis Kebijakan yang profesional; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di bidang kebijakan yang berkualitas.

Pasal 4

(1) Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pejabat fungsional keahlian di bidang Kajian dan Analisis Kebijakan. (2) Jabatan Fungsional Analis Kebijakan merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.

Pasal 5

(1) Tugas pokok Analis Kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan. (2) Kajian dan analisis kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan, dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektivitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah- masalah publik. (3) Analis Kebijakan wajib memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya. (4) Penjaminan pemenuhan standar kompetensi dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan baik melalui proses pengangkatan pertama kali, pengangkatan dari jabatan lain, maupun dari proses penyesuaian/inpassing dilakukan melalui uji kompetensi.

Pasal 6

(1) Standar Kompetensi Analis Kebijakan meliputi: a. Standar Kompetensi bagi Analis Kebijakan Pertama; b. Standar Kompetensi bagi Analis Kebijakan Muda; c. Standar Kompetensi bagi Analis Kebijakan Madya; dan d. Standar Kompetensi bagi Analis Kebijakan Utama. (2) Standar Kompetensi Analis Kebijakan terdiri atas: a. Kemampuan analisis; dan b. Kemampuan politis. (3) Kemampuan analisis adalah kemampuan untuk menghasilkan informasi kebijakan yang berkualitas. (4) Kemampuan politis adalah kemampuan untuk mengadvokasi informasi kebijakan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Standar Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Kompetensi Keahlian. (2) Kompetensi Inti adalah kompetensi yang harus dimiliki semua Analis Kebijakan yang mencerminkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kebijakan agar mampu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan secara efektif. (3) Kompetensi Dasar adalah kompetensi yang harus dimiliki semua Analis Kebijakan yang mencerminkan kemampuan mengenai prinsip- prinsip dasar dalam melakukan kajian dan analis kebijakan. (4) Kompetensi Keahlian adalah kompetensi yang harus dimiliki Analis Kebijakan yang mencerminkan kemampuan dalam melakukan kajian dan analisis kebijakan agar organisasi dapat menghasilkan informasi kebijakan yang berkualitas sesuai dengan jenjang jabatan tertentu.

Pasal 8

(1) Kompetensi pada tingkat atau jenjang jabatan yang lebih tinggi merupakan kumulatif dari penguasaan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Kompetensi Keahlian satu tingkat atau jenjang jabatan dibawahnya. (2) Uraian Standar Kompetensi Jabatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 9

Pembobotan uji kompetensi Analis Kebijakan sebagai berikut : a. Kemampuan analisis : 50% (lima puluh perseratus) b. Kemampuan politis (political skill) : 50% (lima puluh perseratus)

Pasal 10

(1) Capaian level Kompetensi Inti dan Dasar disesuaikan dengan kategori nilai capaian kompetensi pada setiap jenjangnya. (2) Kategori nilai capaian kompetensi inti dan dasar terdiri atas: a. Tidak memenuhi : < 70 ; b. Memenuhi : 70-80 ; dan c. Melebihi : > 80. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Capaian level kompetensi keahlian disesuaikan dengan jenjang jabatan tertentu. (4) Kategori nilai capaian kompetensi keahlian terdiri atas: a. Tidak memenuhi : <70 ; dan b. Memenuhi : ≥70. (5) Capaian level kompetensi dan kategori nilai capaian kompetensi sesuai jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 11

Seorang Analis Kebijakan dinyatakan memenuhi standar kompetensi apabila mendapatkan nilai rata-rata tertimbang minimal 70 (tujuh puluh).

Pasal 12

(1) Instansi Pembina melakukan kaji ulang Standar Kompetensi Analis Kebijakan. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memelihara validitas, reliabilitas dan keperluan perubahan standar kompetensi analis kebijakan. (3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun. (4) Kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan/atau usulan pemangku kepentingan. (5) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek kesesuaian: a. perubahan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. perubahan cara kerja; dan d. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja.

Pasal 13

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id