Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SWASTA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat Swasta adalah satuan organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan berbadan hukum yang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
3. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat.
4. Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Lembaga Pemerintah yang bertanggungjawab atas pembinaan Jabatan Fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Instansi Teknis adalah Lembaga Pemerintah yang bertanggungjawab atas pembinaan Diklat Teknis sesuai dengan kompetensi teknis instansi yang bersangkutan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Akreditasi adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat Swasta dalam menyelenggarakan program Diklat Fungsional dan/atau Diklat Teknis tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pembina.
8. Lembaga Diklat Swasta Terakreditasi adalah satuan organisasi penyelenggara Diklat yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan program Diklat Fungsional dan/atau Diklat Teknis tertentu bagi PNS.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
10. Pengelola Lembaga Diklat Swasta adalah seseorang yang bertugas pada Lembaga Diklat Swasta yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi Diklat dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
11. Pengajar Diklat adalah seseorang yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Lembaga Diklat Swasta untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS.
12. Fasilitas Diklat adalah Sarana dan Prasarana Diklat yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Program Diklat.
13. Sarana Diklat adalah barang bergerak antara lain meja, kursi belajar, laptop/notebook, papan tulis, flipchart, LCD, OHP, dan alat tulis kantor (ATK).
14. Prasarana Diklat adalah barang tidak bergerak antara lain aula, ruang kelas, ruang diskusi, asrama, perpustakaan, tempat ibadah dan poliklinik.
Pasal 2
Akreditasi Lembaga Diklat Swasta bertujuan untuk MENETAPKAN kelayakan Lembaga Diklat Swasta dalam menyelenggarakan Program Diklat Fungsional dan/atau Diklat Teknis tertentu bagi PNS.
Pasal 3
Prasyarat Lembaga Diklat Swasta untuk dapat diakreditasi adalah:
a. Berbentuk Badan Hukum;
b. Memiliki kantor tetap;
c. Memiliki kelengkapan perangkat organisasi.
Pasal 4
Akreditasi Lembaga Diklat Swasta dilakukan terhadap unsur-unsur:
a. Tenaga Kediklatan;
b. Program Diklat;
c. Fasilitas Diklat.
Pasal 5
(1) Tenaga Kediklatan meliputi komponen-komponen:
a. Pengelola Lembaga Diklat Swasta;
b. Pengajar Diklat.
(2) Program Diklat meliputi komponen-komponen:
a. Kurikulum;
b. Bahan Diklat;
c. Metode Diklat;
d. Jangka Waktu Pelaksanaan Program Diklat;
e. Peserta Diklat;
f. Panduan Diklat.
(3) Fasilitas Diklat meliputi komponen-komponen:
a. Sarana Diklat;
b. Prasarana Diklat.
Pasal 6
Penilaian terhadap unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan memberikan bobot terhadap unsur:
a. Tenaga Kediklatan sebesar 45 %;
b. Program Diklat sebesar 30 %;
c. Fasilitas Diklat sebesar 25 %.
Pasal 7
(1) Penilaian terhadap komponen pengelola Lembaga Diklat Swasta meliputi kompetensi pimpinan penyelenggara Diklat, kompetensi penyelenggara Diklat, pengalaman menyelenggarakan Program Diklat, dan pembagian tugas dan tanggung jawab.
(2) Penilaian kompetensi pimpinan penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pimpinan penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Diklat Management of Training (MoT) atau yang sejenis.
(3) Penilaian kompetensi penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penyelenggara Diklat yang memiliki sertifikat Training Officer Course (TOC) atau yang sejenis.
(4) Penilaian pengalaman menyelenggarakan Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah frekuensi pengalaman pengelola dan penyelenggara dalam menyelenggarakan Program Diklat sejenis.
(5) Penilaian pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab di
antara pengelola dan penyelenggara untuk Program Diklat yang diselenggarakan.
(6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) menggunakan formulir 1a dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
Pasal 8
(1) Penilaian terhadap komponen Tenaga Pengajar meliputi pendidikan formal, kompetensi Tenaga Pengajar, pengalaman mengajar, dan bidang spesialisasi.
(2) Penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian pendidikan formal dengan mata Diklat yang diampu.
(3) Penilaian kompetensi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah Tenaga Pengajar yang memiliki sertifikat Training of Trainers (ToT).
(4) Penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah relevansi pengalaman mengajar Tenaga Pengajar dengan Program Diklat yang diselenggarakan.
(5) Penilaian terhadap bidang spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah relevansi bidang spesialisasi Tenaga Pengajar dengan mata Diklat untuk Program Diklat yang diselenggarakan.
(6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) menggunakan formulir 1a dalam Lampiran dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
Pasal 9
(1) Besarnya nilai unsur Tenaga Kediklatan dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 2a dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Nilai unsur Tenaga Kediklatan menunjukkan kelayakan Tenaga Kediklatan.
(3) Nilai kelayakan unsur Tenaga Kediklatan menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
Pasal 10
(1) Penilaian terhadap komponen kurikulum meliputi mata Diklat, hasil belajar dan indikator hasil belajar, dan materi pokok.
(2) Penilaian terhadap mata Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian mata Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap hasil belajar dan indikator hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian hasil belajar dan indikator hasil belajar dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(4) Penilaian terhadap materi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian materi pokok pada setiap mata Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) menggunakan formulir 1b dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
Pasal 11
(1) Penilaian terhadap komponen bahan Diklat meliputi modul dan handout.
(2) Penilaian terhadap modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian modul dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap handout sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian handout (naskah, materi presentasi, dan sejenisnya) dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
Pasal 12
(1) Penilaian terhadap komponen metode Diklat meliputi kesesuaian dan efektivitas metode Diklat.
(2) Penilaian terhadap kesesuaian metode Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian metode Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap efektivitas metode Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah efektivitas metode Diklat dalam membangun interaksi peserta Diklat dengan Tenaga Pengajar, dan antar sesama peserta Diklat.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
Pasal 13
(1) Penilaian terhadap komponen jangka waktu pelaksanaan Program Diklat meliputi kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran, ruang lingkup mata Diklat, serta tujuan dan sasaran Program Diklat.
(2) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian jumlah waktu dengan metode pembelajaran yang digunakan.
(3) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan ruang lingkup mata Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan ruang lingkup setiap mata Diklat.
(4) Penilaian terhadap kesesuaian alokasi jumlah waktu dengan tujuan dan sasaran Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian alokasi jumlah waktu program Diklat dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menggunakan formulir 1b dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
Pasal 14
(1) Penilaian terhadap komponen peserta Diklat meliputi persyaratan administratif dan akademis, dan jumlah peserta Diklat.
(2) Penilaian terhadap persyaratan administratif dan akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian peserta Diklat dengan persyaratan administratif dan akademis masing-masing Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap jumlah peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kesesuaian jumlah peserta Diklat dengan jumlah yang dipersyaratkan masing-masing Program Diklat.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
Pasal 15
(1) Penilaian terhadap komponen panduan pelaksanaan Program Diklat meliputi kelengkapan, kejelasan dan kualitas panduan.
(2) Penilaian terhadap kelengkapan panduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kelengkapan panduan pelaksanaan Program Diklat dikaitkan dengan tujuan dan sasaran Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap kejelasan muatan panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan panduan bagi peserta Diklat, Tenaga Pengajar dan penyelenggara.
(4) Penilaian terhadap kualitas panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kualitas tampilan panduan pelaksanaan Program Diklat.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) menggunakan formulir 1b dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
Pasal 16
(1) Besarnya nilai unsur Program Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, menggunakan formulir 2b dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Nilai unsur Program Diklat menunjukkan nilai kelayakan Program Diklat.
(3) Nilai kelayakan unsur Program Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
Pasal 17
(1) Penilaian terhadap komponen sarana Diklat meliputi ketersediaan dan kesesuaian sarana Diklat.
(2) Penilaian terhadap ketersediaan sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketersediaan sarana Diklat dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar.
(3) Penilaian terhadap kesesuaian sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian sarana Diklat dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1c dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
Pasal 18
(1) Penilaian terhadap komponen prasarana Diklat meliputi ketersediaan dan kesesuaian prasarana Diklat.
(2) Penilaian terhadap ketersediaan prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketersediaan prasarana Diklat untuk kebutuhan pelaksanaan Program Diklat.
(3) Penilaian terhadap kesesuaian prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian prasarana Diklat dengan kebutuhan pelaksanaan Program Diklat.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1c dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
Pasal 19
(1) Besarnya nilai unsur Fasilitas Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 2c dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Nilai unsur Fasilitas Diklat menunjukkan kelayakan Fasilitas Diklat.
(3) Nilai kelayakan unsur Fasilitas Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
Pasal 20
(1) Akreditasi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Verifikasi dan Tim Penilai.
(3) Susunan keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat dari Instansi Pembina, Instansi Pengendali dan Instansi Pemerintah terkait.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat dari Instansi Pembina, Instansi Pengendali, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Instansi Pemerintah terkait.
(5) Tim Verifikasi bertugas:
a. memverifikasi data Prasyarat, data Unsur dan Komponen akreditasi yang meliputi Tenaga Kediklatan, Program Diklat dan Fasilitas Diklat yang diajukan oleh Lembaga Diklat Swasta;
b. menyusun laporan hasil verifikasi;
c. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Tim Penilai.
(6) Tim Penilai bertugas:
a. menilai data Unsur dan Komponen akreditasi yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi;
b. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina untuk MENETAPKAN kelayakan Lembaga Diklat Swasta dalam menyelenggarakan program Diklat Fungsional dan/atau Diklat Teknis tertentu bagi PNS.
Pasal 21
Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut:
a. Lembaga Diklat Swasta mengajukan usulan akreditasi secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pembina dengan melampirkan data Prasyarat, data Unsur dan Komponen akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan ini;
b. Tim verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data Prasyarat, data Unsur dan Komponen akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Lembaga Diklat Swasta yang tidak memenuhi data Prasyarat, data Unsur dan Komponen akreditasi diberitahukan secara tertulis, selanjutnya dapat mengajukan akreditasi kembali setelah melengkapi data Unsur dan Komponen akreditasi;
d. Lembaga Diklat Swasta yang memenuhi data Prasyarat, data Unsur dan Komponen akreditasi, usulan akreditasinya akan diproses lebih lanjut oleh Tim Verifikasi;
e. Tim Verifikasi menyampaikan hasil verifikasi kepada Tim Penilai;
f. Tim Penilai melaksanakan penilaian terhadap data Unsur dan Komponen akreditasi dan selanjutnya MENETAPKAN nilai akreditasi;
g. Hasil penilaian Tim Penilai disampaikan kepada Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina;
h. Kepala LAN MENETAPKAN kelayakan Lembaga Diklat Swasta dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.
Pasal 22
(1) Akreditasi Lembaga Diklat Swasta dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas unsur Tenaga Kediklatan, Program Diklat, dan Fasilitas Diklat sesuai dengan bobot masing-masing, sebagaimana tertera dalam formulir 3 pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(2) Penetapan akreditasi Lembaga Diklat Swasta dapat dilakukan apabila masing-masing unsur akreditasi memiliki nilai minimal 71.
(3) Nilai kelayakan akreditasi Lembaga Diklat Swasta terakreditasi terdiri atas 3 kategori yaitu:
a. A untuk rentang nilai 91,00 s.d. 100;
b. B untuk rentang nilai antara 81,00 s.d 90,99;
c. C untuk rentang nilai antara 71,00 s.d 80,99.
(4) Lembaga Diklat Swasta yang nilai akreditasinya 71,00 atau lebih dinyatakan layak, yang ditetapkan secara tertulis dalam Surat Keputusan dan Sertifikat
Akreditasi, selanjutnya dapat disebut sebagai Lembaga Diklat Swasta Terakreditasi.
(5) Lembaga Diklat Swasta yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 dinyatakan tidak layak, dan mengenai hal ini diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Diklat Swasta yang bersangkutan.
Pasal 23
Masa berlaku Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Swasta:
a. Kategori A adalah 5 (lima) tahun;
b. Kategori B adalah 3 (tiga) tahun;
c. Kategori C adalah 2 (dua) tahun.
Pasal 24
(1) Instansi Pembina melakukan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Swasta Terakreditasi secara periodik atau sesuai kebutuhan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Swasta Terakreditasi.
Pasal 25
Lembaga Diklat Swasta Terakreditasi dapat menyelenggarakan Program Diklat Fungsional dan/atau Diklat Teknis tertentu bagi PNS sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi yang diperoleh.
Pasal 26
(1) Lembaga Diklat Swasta Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina, Instansi Pembina Jabatan Fungsional, dan/atau Instansi Teknis untuk meningkatkan kualitas Program Diklat yang diselenggarakan.
(2) Lembaga Diklat Swasta Terakreditasi wajib menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Program Diklat kepada Instansi Pembina, Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan/atau Instansi Teknis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala LAN Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2008 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
SUNARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
