Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL

PERATURAN_LAN No. 17 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada Instansi Pemerintah. 2. Diklat Jabatan PNS yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS. 3. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. 4. Diklat Fungsional adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. 5. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat. 6. Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat. 7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan Jabatan Fungsional menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 8. Lembaga Pengakreditasi Diklat Fungsional adalah Lembaga Diklat pada Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang ditunjuk oleh Instansi Pembina untuk melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah lainnya dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional. 9. Akreditasi adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakanDiklat Fungsional yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh InstansiPembina Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi adalah Lembaga Diklat yang telah mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk menyelenggarakan DiklatFungsional. 11. Organisasi Lembaga Diklat adalah kapasitas sumber daya Lembaga Diklat Pemerintah yang dipergunakan dalam menyelenggarakan DiklatFungsional. 12. Manajemen Lembaga Diklat adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional. 13. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. 14. Sistem Informasi Diklat Aparatur yang selanjutnya disebut SIDA adalah Sistem Informasi Diklat berbasis teknologi informasi untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan dan akreditasi Diklat Fungsional. 15. Pengelola Lembaga Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi program Diklat Fungsional dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. 16. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS, serta melaksanakan tugas kediklatan lainnya pada Lembaga Diklat. 17. Penyelenggara Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mendukung penyelenggaraan Diklat Fungsional sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. 18. Penganalisis Kebutuhan Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional mengidentifikasi kebutuhan- kebutuhan Diklat para pejabat sesuai pedoman yang ditetapkan Instansi Pembina. 19. Perancang Kurikulum Diklat adalah PNS yang bertugas merancang kurikulum Diklat Fungsional sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. 20. Pemutakhir data SIDA adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara Fungsional memutakhirkan data Diklat pada SIDA sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. www.djpp.kemenkumham.go.id 21. Fasilitas Diklat adalah Sarana dan Prasarana Diklat yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Diklat Fungsional.

Pasal 2

Akreditasi Lembaga Diklat bertujuan untuk MENETAPKAN kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional.

Pasal 3

(1) Akreditasi dapat dilaksanakan terhadap Lembaga Diklat Pemerintah Mandiri maupun Lembaga Diklat Pemerintah Tidak Mandiri. (2) Lembaga Diklat Pemerintah Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat mandiri. (3) Lembaga Diklat Tidak Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagiandari satuan unit organisasi yang menyelenggarakan Diklat bagi PNS. (4) Akreditasi Lembaga Diklat Tidak Mandiri dilaksanakan terhadap unit organisasi yang bertugas menyelenggarakan Diklat Fungsional, bukan pada satuan unit organisasi secara keseluruhan.

Pasal 4

(1) Kewenangan Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dilakukan oleh Instansi Pembina. (2) Kewenangan Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat lainnya dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional. (3) Sebelum mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina terlebih dahulu melakukan Akreditasi Lembaga Diklat pada Instansi Pembina Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dalam mengakreditasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pembina menilai unsur Organisasi Lembaga Diklat dalam melaksanakan Diklat Fungsional. (5) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila dinilai layak oleh Instansi Pembina maka akan diberikan kewenangan untuk melakukan akreditasi program Diklat Fungsional pada instansi pemerintah lainnya. (6) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya disebut Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional.

Pasal 5

Dalammenetapkan Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional, Instansi Pembina menilai unsur organisasi yang meliputi komponen: a. Dasar Hukum; b. Tenaga Kediklatan; c. Rencana Strategis; d. Fasilitas Diklat; dan e. Komite Penjamin Mutu Diklat.

Pasal 6

(1) Dasar Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah peraturan atau keputusan yang mendasari pendirian Lembaga Diklat. (2) Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. Pengelola Lembaga Diklat; b. Perancang kurikulum; c. Penganalisis Kebutuhan Diklat; d. Widyaiswara atau Tenaga Pengajar. e. Penyelenggara Diklat; dan f. Pemutakhir data SIDA. (3) Rencana Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c adalah perencanaan secara komprehensif dan berkesinambungan yang disusun oleh Lembaga Diklat dalam www.djpp.kemenkumham.go.id penyelenggaraan Diklat Fungsional dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. (4) Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas : a. Sarana Diklat; b. Prasarana Diklat. (5) Komite Penjamin Mutu Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e adalah sebuah Komite yang dibentuk oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan bersifat independen yang bertanggungjawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat Fungsional.

Pasal 8

Penilaian terhadap komponen Dasar Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi : a. peraturan yang mendasari pendirian suatu Lembaga Diklat; b. kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan susunan organisasi.

Pasal 9

Penilaian terhadap komponen tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi kuantitas dan kualitas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pengelola Lembaga Diklat; b. Widyaiswara atau Tenaga Pengajar c. Perancang Kurikulum; d. Penganalisis Kebutuhan Diklat; e. Penyelenggara Diklat; dan f. Pemutakhir Data pada SIDA.

Pasal 10

(1) Penilaian terhadap pengelola Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: 1. pendidikan formal, kompetensi kepemimpinan, kompetensi mengelola Diklat, dan pengalamanmengelola Diklat. 2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan bidang kediklatan. 3. penilaian kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pengelola Diklat yang telah mengikuti Diklat kepemimpinan tertentu dengan dibuktikan melalui Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan. 4. penilaian kompetensi mengelola Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pengelola Diklat yang telah mengikuti DiklatManagement of Training (MoT) dengan dibuktikan melalui sertifikat MOT. 5. penilaian pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah angkatan Diklat Fungsional yang telah dilaksanakan. (2) Penilaian terhadap Widyaiswara atau Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: 1. pendidikan formal, kompetensi, spesialisasi, pengalaman mengajar dan kesinambungan pengembangan bidang keahlian pada Diklat Fungsional; 2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan mata Diklat yang diampu; 3. penilaian kompetensi widyaiswara atau Tenaga Pengajarsebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah widyaiswara atau Tenaga Pengajaryang telah mengikuti Training of Trainers (ToT) dengan dibuktikan melalui sertifikat; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. penilaian terhadap spesialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah relevansi bidang spesialisasi widyaiswara atau Tenaga Pengajar dengan mata Diklat yang diampu pada Diklat Fungsional; 5. penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah tingkat frekuensi mengajar mata Diklat yang diampu pada Diklat Fungsional; 6. penilaian terhadap kesinambungan pengembangan bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah program pengembangan kompetensi yang diikuti atau dilaksanakan oleh Widyaiswara atau Tenaga Pengajar sesuai dengan mata Diklat yang diampu pada Diklat Fungsional. (3) Penilaian terhadap perancang kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi: 1. pendidikan formal,kompetensi merancang kurikulum Diklat Fungsional, dan pengalaman merancang kurikulum Diklat Fungsional; 2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian antara pendidikan formal dengan bidang kediklatan; 3. penilaian kompetensi merancang kurikulum sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah perancang kurikulum yang memiliki sertifikat Diklat yang mengajarkan rancang bangun kurikulum; 4. penilaian pengalaman merancang kurikulum adalah jumlah kurikulum Diklat Fungsional yang telah dirancang. (4) Penilaian terhadap penganalisis kebutuhan Diklat dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi: 1. pendidikan formal, kompetensi menganalisis kebutuhan Diklat Fungsional, dan pengalaman menganalisis kebutuhan Diklat Fungsional; 2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan bidang kediklatan; 3. penilaian kompetensi menganalisis kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah penganalisis kebutuhan Diklat yang memiliki sertifikat Diklat Analisa Kebutuhan Diklat; 4. Penilaian pengalaman menganalisis kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id analisa kebutuhan Diklat yang telah dilaksanakan dan mendapat pengesahan dari pimpinan lembaga Diklat. (5) Penilaian terhadap penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e meliputi: 1. pendidikan formal, kompetensi penyelenggara, dan pengalaman menyelenggarakan Diklat; 2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan bidang kediklatan; 3. penilaian kompetensi penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah penyelenggara Diklat yang telah mengikuti diklat Training Officer Course (TOC) dengan dibuktikan melalui sertifikat; 4. penilaian pengalaman menyelenggarakan Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah angkatan Diklat Fungsional yang telah dilaksanakan, jumlah lulusan Diklat Fungsional dan kualitas penyelenggaraan Diklat Fungsional. 5. Penilaian terhadap kualitas Penyelenggaraan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) angka 4 didasarkan pada: a. Penilaian peserta Diklat; b. Laporan Akhir Penyelenggaraan; c. Penilaian pihak luar. (6) Penilaian terhadap pemutakhir data SIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f meliputi: 1. pendidikan formal, kompetensi menggunakan SIDA, dan pengalaman menggunakan SIDA; 2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan bidang kediklatan; 3. penilaian kompetensi memutakhirkan SIDA sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pemutakhir data SIDA yang telah mengikuti sosialisasi penggunaan SIDA; 4. penilaian pengalaman menggunakan SIDA adalah jumlah data dan jenis data SIDA yang telah dimutakhirkan.

Pasal 11

Penilaian Komponen Rencana Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas : www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pengalaman menyelenggarakan Diklat; b. Perencanaan Strategis Lembaga Diklat; c. Pembiayaan Diklat.

Pasal 12

Penilaian terhadap pengalaman menyelenggarakan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a adalah pengalaman lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional.

Pasal 13

(1) Penilaian terhadap Komponen pengalaman menyelenggarakan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. jumlah pengalaman menyelenggarakan Diklat Fungsional; b. jumlah lulusan Diklat Fungsional yang telah dihasilkan dan pemanfaatanya; c. kualitas penyelenggaraan Diklat. (2) Penilaian terhadap kualitasmenyelenggarakan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada penilaian dari peserta Diklat.

Pasal 14

Penilaian terhadap Perencanaan Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf bmeliputi visi, misi dan rencana penyelenggaraan Diklat Fungsional dengan kurun waktu 1 – 5 Tahun.

Pasal 15

Penilaian terhadap Pembiayaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c adalah kesinambungan dan kesesuaian pembiayaan dalam penyelenggaraan program Diklat Fungsional.

Pasal 16

(1) Penilaian terhadap Pembiayaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi ketersediaan biaya, sumber biaya, dan kesesuaian dengan standar biaya. (2) Penilaian terhadap ketersediaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah alokasi biaya yang disediakan untuk menyelenggarakan Diklat Fungsionalpada DIPA Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota. (3) Penilaian terhadap sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan sumber biaya yang akan dipergunkan untuk menyelenggarakan Diklat Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Penilaian terhadap kesesuaian dengan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian biaya yang dipergunakan dengan standar biaya yang ditetapkan dalam Standar Biaya Umum/Standar Biaya Khusus/APBD.

Pasal 17

(1) Penilaian terhadap komponen fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Sarana Diklat dan Prasarana Diklat serta lokasi Diklat. (2) Penilaian terhadap komponen Sarana dan Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepemilikan dan kesesuian saranadan prasarana Diklat yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Diklat Fungsional. (3) Penilaian terhadap komponen lokasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkat aksesibilitas transportasi menuju Lembaga Diklat, dan kesesuaian kondisi lingkungan Lembaga Diklat sebagai tempat pembelajaran.

Pasal 18

Penilaian terhadap Komite Penjamin Mutu Diklat meliputi ketersediaan sistem pengawasan penyelenggaraan Diklat Fungsional.

Pasal 19

Penilaian terhadap Organisasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 18 menggunakan formulir 1.

Pasal 20

(1) Penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Assesor, Sekretariat Akreditasi, dan Tim Penilai. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

(1) Assesor sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Assesor bertugas: a. memverifikasi data organisasiInstansi Pengakreditasi Diklat Fungsional; b. meneliti dan menilai data organisasi; c. mengumpulkan data organisasi; d. menyusun laporan penilaian organisasi; e. menyampaikan laporan hasil penilian kepada sekretariat akreditasi. (3) Assesor dalam melaksanakan tugas adalah dalam bentuk Tim. (4) Jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 22

(1) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan oleh unit yang bertanggungjawab dalam bidang akreditasi lembaga Diklat pada Instansi Pembina. (2) Sekretariat Akreditasi bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan akreditasi dan menyediakan berbagai data, informasi dan laporan akreditasi untuk kebutuhan penanganan pengaduan akreditasi dan audit akreditasi.

Pasal 23

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Anggota Tim Penilai terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan praktisiyang memiliki kompetensi dalam menilai organisasi lembaga Diklat dalam penyelenggaraan Diklat Fungsional. (3) Susunan Tim Penilai adalah: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; c. Assessor merangkap anggota; d. Anggota. (4) Jumlah Tim Akreditasi adalah ganjil dan paling banyak 7 (tujuh) orang. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Untuk penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional di lingkungan Instansi Pembina JabatanFungsional, Anggota Tim Penilai berasal dari unsur independen. (6) Tugas Tim Penilai: a. melaksanakan penelitian dan penilian akreditasi; b. menyampaikan laporan akreditasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional kepada pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 24

Prosedur penilaianorganisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional dilakukan sebagai berikut: a. Instansi Pembina menyampaikan rencana mendelegasikan kewenangan akreditasi Diklat Fungsional kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional secara tertulis dan meminta untuk MENETAPKAN Lembaga Diklat yang akan menjadi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional; b. Instansi Pembina Jabatan Fungsionalmenyampaikan Unit organisasi yang bertanggungjawab dalam bidang Diklat Fungsional (Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional) dan menyampaikan data organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan mengunggah data tersebut pada SIDA; c. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data organisasi. Apabila data tidak lengkap, Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional untuk melengkapi; d. Data organisasiyang telah lengkap dan memenuhi syarat, diteruskan kepada Tim Assessor; e. Tim Asessor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data organisasi; f. Tim Assesor melaksanakan visitasi kepada Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional untuk verifikasi data, melengkapi data, dan memberikan penilaian sementara tingkat kelayakan Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional; g. Tim Assessor menyampaikan laporan penilian kepada Ketua Tim Penilai; www.djpp.kemenkumham.go.id h. Ketua Tim Penilai melaksanakan rapat penilian organisasi; i. Ketua Tim Penilia menyampaikan laporan hasil penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional kepada Pimpinan Instansi Pembina; j. Pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN tingkat kelayakan Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional dalam Surat Keputusan dan Sertifikat.

Pasal 25

(1) Kelayakan melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas komponen- komponen dasar hukum, tenaga kediklatan, fasilitas Diklat, lokasi Diklat, pengalaman menyelenggarakan Diklat, perencanaan strategis, pembiayaan Diklat, dan Komite penjaminan mutu Diklat sesuai dengan bobot masing-masing, sebagaimana tertera dalam formulir 2. (2) Penetapan kelayakan melaksanakan akreditasi Lembaga Diklatdapat dilakukan apabila masing-masing komponendari Unsur Organisasi pada Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional memiliki nilai minimal 91,00.

Pasal 26

Masa berlaku Sertifikat Instansi Pengakreditasi DiklatFungsional dalam melaksanakan akreditasi Diklat Fungsional adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 27

(1) Instansi Pembina melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsionaldalam melakukan akreditasi Diklat Fungsional baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, Instansi Pembina dapat mengacu pada laporan pelaksanaan akreditasi yang disampaikan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional, atau data organisasi pada Sistem Informasi Diklat Aparatur, atau hasil pemantauan langsung terhadap lembaga Diklat terakreditasi, atau laporan dari lembaga Diklat terakreditasi. (3) Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditemukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id akreditasi maka akan dilakukan teguran pertama untuk melakukan perbaikan. (4) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada tanggapan atas teguran pertama maka akan dilakukan teguran kedua. (5) Apabila dalam kurun waktu dua bulan tidak ada tanggapan atas teguran kedua maka akan dilakukan teguran ketiga. (6) Apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak ada tanggapan atas teguran ketiga maka pemberian kewenangan pelaksanaan akreditasi Diklat Fungsionalakan dicabut dan selanjutnya pelaksanaan akreditasi Diklat akan dilakukan oleh Instansi Pembina.

Pasal 28

Dalam melakukan Akreditasi Lembaga Diklat, Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional melakukan penilaian terhadap unsur Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat. Pasal29 (1) Unsur Organisasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi komponen : a. Dasar Hukum; b. Tenaga Kediklatan; c. Rencana Strategis; d. Fasilitas Diklat; e. Komite PenjaminMutu Diklat. (2) Manajemen Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi komponen: a. Perencanaan penyelenggaraan Diklat; b. Penyelenggaraan Diklat; c. Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Diklat.

Pasal 30

Dasar Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a adalah peraturan yang mendasari pendirian Lembaga Diklat. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 31

Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf bterdiri atas : a. Pengelola Diklat; b. Widyaiswara atau Tenaga Pengajar; c. Penyelenggara Diklat; d. Pemutakhir Data SIDA.

Pasal 32

Rencana Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c adalah perencanaan secara komprehensif dan berkesinambungan yang disusun oleh Lembaga Diklat dalam penyelenggaraan Diklat Fungsional dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 33

(1) Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 29 ayat (1) huruf d terdiri atas : a. Sarana Diklat ; b. Prasarana Diklat; c. Lokasi Diklat. (2) Sarana Diklat sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a adalah barang bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat Fungsional. (3) Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah barang tidak bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyenggaraan Diklat Fungsional. (4) Lokasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah aksesbilitas lokasi Diklat dan kondisi lingkungan.

Pasal 34

(1) Komite Penjamin Mutu Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e adalah sebuah Komite yang dibentuk oleh Lembaga Diklat yang akan diakreditasi, dan bersifat independen yang bertanggungjawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat Fungsional. (2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan praktisi yang memiliki kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu Diklat. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Jumlah anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 35

Perencanaan penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf a adalah proses perencanaan penyelenggaraan Diklat Fungsional.

Pasal 36

Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b adalah proses penyelenggaraan Diklat Fungsional.

Pasal 37

Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c adalah proses monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat Fungsional.

Pasal 38

(1) Penilaian terhadap unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan dengan memberikan bobot terhadap unsur: a. Organisasi Lembaga Diklat sebesar 50 %; b. Manajemen Lembaga Diklat sebesar 50 %. (2) Penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Diklat dilakukan dengan memberikan bobot terhadap komponen : a. Dasar Hukum sebesar 5%; b. Tenaga Kediklatan sebesar 40%; c. Rencana Strategis sebesar 25%; d. Fasilitas Diklat sebesar 20%; dan e. Komite Penjamin Mutu Diklatsebesar 10%. (3) Penilaian terhadap Unsur Manajemen Lembaga Diklat dilakukan dengan memberikan bobot terhadap komponen : a. Rencana penyelenggaraan Diklat 30%; b. Penyelenggaraan Diklat 50%; c. Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Diklat 20%. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 39

Penilaian terhadap komponen Dasar Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi : a. peraturan yang mendasari pendirian suatu Lembaga Diklat; b. kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan susunan organisasi.

Pasal 40

Penilaian terhadap pengelola Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi: 1. pendidikan formal, kompetensi kepemimpinan, kompetensi mengelola Diklat, dan pengalaman mengelola Diklat; 2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan bidang kediklatan; 3. penilaian kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada angka1 adalah jumlah Pengelola Diklat yang telah mengikuti Diklat Kepemimpinan tertentu dengan dibuktikan melalui Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan; 4. penilaian Kompetensi mengelola Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pengelola Diklatyang telah mengikuti Diklat Management of Training(MoT) dengan dibuktikan melalui sertifikat Diklat MoT; 5. penilaian pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka1 adalah jumlah pengalaman mengelola Diklat Fungsional yang telah dilaksanakan yang dibuktikan melalui laporan penyelenggaraan Diklat Fungsional.

Pasal 41

Penilaian terhadap Widyaiswara atau Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. pendidikan formal, kompetensi, spesialisasi, pengalaman mengajar dan kesinambungan pengembangan bidang keahlian pada Diklat Fungsional; 2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal widyaiswara atau tenaga pengajardengan mata Diklat yang diampu pada Diklat Fungsional; 3. penilaian kompetensi Widyaiswara atau tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah Widyaiswara atau tenaga pengajar yang telah mengikuti Training of Trainers (ToT) dengan dibuktikan melalui sertifikat; 4. penilaian terhadap spesialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah relevansi bidang spesialisasi Widyaiswara atau tenaga pengajar dengan mata Diklat yang diampu padaDiklat Fungsional; 5. penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah tingkat frekuensi mengajarkan mata Diklat yang diampu pada Diklat Fungsional; 6. penilaian terhadap kesinambungan pengembangan bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah program pengembangan kompetensi yang dimiliki atau dilaksanakan oleh Widyaiswara atau tenaga pengajar sesuai dengan mata Diklat yang diampu.

Pasal 42

Penilaian terhadap penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c meliputi: 1. pendidikan formal, kompetensi penyelenggara, dan pengalaman menyelenggarakan Diklat; 2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal penyelenggara dengan bidang kediklatan; 3. penilaian kompetensi Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah penyelenggara Diklat yang telah mengikuti Training Officer Course (TOC) dengan dibuktikan melalui sertifikat; 4. penilaian pengalaman menyelenggarakan diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pengalaman menyelenggarakan Diklat Fungsional yang telah dilaksanakan yang dibuktikan melalui laporan penyelenggaraan Diklat Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 43

Penilaian terhadap Pemutakhir Data SIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d meliputi: 1. pendidikan formal, kompetensi memutakhirkan data SIDA, dan pengalaman mengelola data SIDA; 2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal penyelenggara dengan bidang teknologi informasi; 3. penilaian kompetensi Pemutakhir data SIDA sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pemutakhir data SIDA yang telah mengikuti sosialisasi SIDA; 4. penilaian pengalaman memutakhirkan data SIDAsebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah jenis data yang telah dimutakhirkan pada SIDA.

Pasal 44

Rencana Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas : a. Pengalaman Menyelenggarakan Diklat; b. Perencanaan Strategis Lembaga Diklat; c. Pembiayaan Diklat.

Pasal 45

Pengalaman penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a adalah pengalaman lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional.

Pasal 46

(1) Penilaian terhadap Komponen Pengalaman Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a meliputi: a. jumlah pengalaman Diklat Fungsional yang pernah diselenggarakan; b. jumlah lulusan Diklat Fungsional yang telah dihasilkan dan pemanfaatanya; c. kualitas penyelenggaraan Diklat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada penilaian dari peserta Diklat.

Pasal 47

Penilaian terhadap Perencanaan Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b meliputi visi, misi dan rencana penyelenggaraan Diklat Fungsionaldalam kurun waktu 1 – 5 Tahun.

Pasal 48

Pembiayaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c adalah kesinambungan dan kesesuaian pembiayaan dalam penyelenggaraan program Diklat Fungsional.

Pasal 49

(1) Penilaian terhadap Pembiayaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c meliputi ketersediaan biaya, sumber biaya, dan kesesuaian dengan standar biaya. (2) Penilaian terhadap ketersediaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah alokasi biaya yang disediakan untuk menyelenggarakan Diklat Fungsional pada DIPA Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten /Kota. (3) Penilaian terhadap sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan sumber biaya yang akan dipergunkan untuk menyelenggarakan Diklat Fungsional. (4) Penilaian terhadap kesesuaian dengan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian biaya yang dipergunakan dengan standar biaya yang ditetapkan dalam Standar Biaya Umum/Standar Biaya Khusus/APBD.

Pasal 50

(1) Penilaian terhadap komponen Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan b meliputi kepemilikan dan/atauketersediaan sarana dan prasarana Diklat yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Diklat Fungsionalsebagaimana yang ditetapkan dalam masing-masing Pedoman Penyelenggaraan Diklat. (2) Sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aula, ruang kelas, ruang diskusi, ruang seminar, ruang kantor, ruang kebugaran, ruang komputer, ruang laboratorium, asrama bagi www.djpp.kemenkumham.go.id peserta, wisma tenaga kediklatan, perpustakaan, ruang makan, fasilitas olahraga, fasilitas rekreasi, unit kesehatan dan tempat ibadah, serta fasilitas lain yang dipergunakan sesuai kebutuhan. (3) Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi papan tulis, flip chart, overhead projector, sound system, TV dan video, kaset, compact disc, perekam, komputer/laptop, LCD projector, jaringan wireless fidelity (wi-fi), buku referensi, modul/bahan ajar, bank kasus, teknologi multimedia, dan peralatan lain yang dibutuhkan sesuai kebutuhan. (4) Penilaian terhadap komponen Lokasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c meliputi tingkat aksesibilitas transportasi menuju lokasi Lembaga Diklat, dan kesesuaian kondisi lingkungan Lembaga Diklat sebagai tempat pembelajaran.

Pasal 51

(1) Penilaian terhadap Komite Penjamin Mutu Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah ketersediaan dan efektifitas Komite Penjamin Mutu Diklat Fungsional. (2) Efektifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketercapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan Diklat Fungsional.

Pasal 52

Penilaian terhadap unsur organisasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan pasal 51 menggunakan formulir 3.

Pasal 53

(1) Jumlah nilai unsur organisasi Lembaga Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, menggunakan formulir4. (2) Nilai unsur organisasi Lembaga Diklat menunjukkan kelayakan organisasi Lembaga Diklat. (3) Nilai kelayakan unsur Organisasi Lembaga Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 54

(1) Penilaian terhadap rencana penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2 huruf a adalah konsistensi Lembaga Diklat dalam mematuhi ketentuan dalam pedoman penyelenggaraan Diklat Fungsional yang meliputi rancangan program Diklat, rancangan tenaga kediklatan, dan rancangan fasilitas Diklat. (2) Penilaian terhadap rancangan program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kompetensi; b. Kurikulum; c. Sequence mata Diklat; d. Bahan Diklat; e. Metode Diklat; f. Alokasi Waktu per mata Diklat; g. Waktu penyelenggaraan Diklat; h. Persyaratan Peserta Diklat; i. Jumlah Peserta Diklat; j. Evaluasi Diklat; dan k. Panduan Diklat. (3) Penilaian terhadap rancangan Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jumlah dan Persyaratan Pengelola Diklat pada program Diklat Fungsional; b. Jumlah dan Persyaratan Widyaiswara atau tenaga pengajar yang akan mengampu mata Diklat pada Diklat Fungsional; c. Jumlah dan Persyaratan Penyelenggara Diklat dalam penyelenggaraan program Diklat Fungsional. (4) Penilaian terhadap rancangan Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan fasilitas Diklat yang akan dipergunakan dalam menyelenggarakan Diklat yang meliputi: a. kepemilikan dan/atau ketersediaan fasilitas Diklat; b. kesesuaian fasilitas Diklat dengan standar yang telah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 55

(1) Penilaian terhadap penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal29 ayat (2) huruf b adalah proses yang dilaksanakan oleh manajemen Lembaga Diklat dalam memberikan pelayanan pembelajaran Diklat Fungsional yang meliputi program Diklat, tenaga kediklatan, dan fasilitas Diklat. (2) Penilaian terhadap pelayanan program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan bahan Diklat kepada peserta Diklat; b. pelayanan pembelajaran kepada peserta Diklat dan Widyaiswara atau tenaga pengajar; c. pelayanan evaluasi kepada peserta, widyaiswara atau tenaga pengajar dan penyelenggara; d. pelayanan panduan Diklat kepada peserta diklat dan widyaiswara atau tenaga pengajar. (3) Penilaian terhadap pelayanan Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan terhadap Widyaiswara atau tenaga pengajar, meliputi: a. Pemberitahuan jadwal; b. Pemberitahuan mata diklat yang diampu; c. Pemberitahuan lokasi Diklat. (4) Penilaian terhadap pelayanan fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitasDiklat kepada peserta dan widyaiswaraatau tenaga pengajar yang meliputi ketersediaan dan kenyamanan sarana dan prasarana, serta responsif gender dan difable.

Pasal 56

(1) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf cadalah pemantauan dan tindakan koreksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat terhadap penyelenggaraan Diklat Fungsionalyang meliputi program Diklat, tenaga kediklatan, dan fasilitas Diklat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasiprogram Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kompetensi; b. Kurikulum; c. Sequence Mata Diklat; d. BahanDiklat; e. Metode Diklat; f. Alokasi Waktu Per Mata Diklat; g. Waktu Penyelenggaraan Diklat; h. Persyaratan Peserta Diklat; i. Jumlah Peserta Diklat; j. Evaluasi; dan k. Panduan Diklat. (3) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelola, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan; b. widyaiswara atau tenaga pengajar, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan; c. penyelenggara, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, dan pelayanan. (4) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasifasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Prasarana diklat; b. Sarana diklat.

Pasal 57

Penilaian terhadap unsur manajemen Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan 56 menggunakan formulir 3.

Pasal 58

(1) Jumlahnilai unsur Manajemen Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 4. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Nilai unsur Manajemen Diklat menunjukkan kelayakan Manajemen Lembaga Diklat. (3) Nilai kelayakan unsur Manajemen Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.

Pasal 59

(1) Akreditasi dilakukan oleh Tim Akreditasi yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional. (2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Assesor, Sekretariat Akreditasi, dan Tim Penilai.

Pasal 60

(1) Assesor sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) adalah Pegawai Negeri atau praktisi yang mendapat sertifikasi assesor akreditasi dari Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional. (2) Sertifikasi assesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi dalam menilai organisasi lembaga Diklat dan manajemen penyelenggaraan Diklat Fungsional.

Pasal 61

(1) Assesor bertugas: a. memverifikasi data organisasi lembaga Diklat dan data manajemen penyelenggaraan Diklat Fungsional; b. meneliti dan menilai data organisasi lembaga Diklat dan data manajemen penyelenggaraan Diklat Fungsional; c. mengumpulkan data manajemen penyelenggaraan Diklat Fungsional; d. menyusun laporan akreditasi; dan e. menyampaikan laporan hasil akreditasi kepada Sekretariat Akreditasi. (2) Assesor dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam bentuk Tim. (3) Jumlah anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 62

(1) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional. (2) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang bertanggungjawab dalam bidang akreditasi lembaga Diklat pada Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional.

Pasal 63

Sekretariat Akreditasi bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan akreditasi dan menyediakan berbagai data, informasi dan laporan akreditasi untuk kebutuhan penanganan pengaduan akreditasi dan audit akreditasi.

Pasal 64

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. (2) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; c. Assessor merangkap anggota; dan d. Anggota. (3) Jumlah Tim Penilai adalah ganjil dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (4) Untuk akreditasi Lembaga Diklat di lingkungan Instansi Pembina Jabatan Fungsional, Anggota Tim Penilai berasal dari unsur independen. (5) Tugas Tim Penilai: a. melaksanakan penelitian dan penilian akreditasi; b. menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

Pasal 65

Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut: a. Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional mengirimkan surat pemberitahuan kepada Lembaga Diklat tentang rencana pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id Akreditasi Diklat Fungsional dan permohonan data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat; b. Lembaga Diklat menyampaikan kesiapan pelaksanaan akreditasi dan mengunggah data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat melalui SIDA; c. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat. Apabila data tidak lengkap, Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Lembaga Diklat untuk melengkapi; d. Data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat yang telah lengkap dan memenuhi syarat, diteruskan kepada Tim Assessor; e. Tim Asessor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat. f. Tim Assesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Diklat untuk verifikasi data, melengkapi data, dan memberikan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Diklat; g. Tim assessor menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada Ketua Tim Penilai; h. Ketua Tim Penilai melaksanakan rapat penilian akreditasi; i. Ketua Tim Penilai menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi Lembaga Diklat kepada Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional. j. Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional MENETAPKAN tingkat kelayakan Lembaga Diklat dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi; k. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat menerbitkan Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi kepada Lembaga Diklat Terakreditasi dengan tembusan Instansi Pembina.

Pasal 66

(1) Akreditasi Lembaga Diklat dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas unsur Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklatsesuai dengan bobot masing-masing, menggunakan formulir 5. (2) Penetapan akreditasi Lembaga Diklat dapat dilakukan apabila masing- masing unsur akreditasi memiliki nilai minimal 71,00. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Lembaga Diklat yang nilai total akreditasinya 71,00 atau lebih dinyatakan layak, dan akan ditetapkan secara tertulis dalam Surat Keputusan dan diberikan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional, dan selanjutnya disebut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi. (4) Lembaga Diklat yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 dinyatakan tidak layak, selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Diklat yang bersangkutan. (5) Nilai kelayakan akreditasi Lembaga Diklat terakreditasi terdiri atas 3 kategori yaitu: a. A untuk rentang nilai antara 91,00 s.d 100; b. B untuk rentang nilai antara 81,00 s.d 90,99; c. C untuk rentang nilai antara 71,00 s.d 80,99.

Pasal 67

Masa berlaku Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat: a. Kategori A adalah 5 (lima) tahun; b. Kategori B adalah 3 (tiga) tahun; c. Kategori C adalah 2 (dua) tahun.

Pasal 68

(1) Lembaga Diklat yang tidak puas dengan pelayanan akreditasi dapat mengadukan proses akreditasi dan/atau hasil akreditasi kepada Instansi Pembina dengan tembusan kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional. (2) Prosedur penangan pengaduan akreditasi adalah: a. Lembaga Diklat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Instansi Pembina; b. Instansi Pembina akan membentuk tim atau menugaskan kepada pejabat di lingkungan instasi Pembina; c. Tim atau pejabat yang ditugaskan akan mengumpulkan bukti- bukti yang relevan untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan proses akreditasi baik terhadap Instansi Pembina Jabatan Fungsional maupun kepada Lembaga Diklat yang diakreditasi ; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Hasil audit pelaksanaan akreditasi disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pembina; e. Pimpinan Instansi Pembina mengambil keputusan terhadap pengaduan akreditasi dan menyampaikannya kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan Lembaga Diklat yang diakreditasi. (3) Keputusan Pimpinan Instansi Pembina dapat mempengaruhi penilian akreditasi.

Pasal 69

(1) Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional akan melakukan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi secara periodik atau sesuai kebutuhan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi atau dicabut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Diklat Teraktreditasi dengan tembusan Instansi Pembina.

Pasal 70

(1) Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional membentuk Tim Audit Akreditasi untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan akreditasi. (2) Tim Audit Akreditasi terdiri atas Inspektorat pada Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan unsur yang independen. (3) Dalam melaksanakan audit, Tim Audit Akreditasi bekerja secara berkala atau sesuai kebutuhan. (4) Laporan hasil audit disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsionaldan Instansi Pembina sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan akreditasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 71

Lembaga Diklat Terakreditasi dapat menyelenggarakan Program Diklat Fungsional sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.

Pasal 72

(1) Lembaga Diklat Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk meningkatkan kualitas Diklat Fungsional. (2) Lembaga Diklat Terakreditasi wajib menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Diklat Fungsional kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 73

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 20013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013…………. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA . AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id