Dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
3. Diklat Prajabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
4. Diklat Kepemimpinan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
5. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan serta akreditasi Lembaga Diklat.
6. Akreditasi Lembaga Diklat adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pembina.
7. Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara Diklat baik yang berdiri sendiri (mandiri) maupun bagian dari satuan unit organisasi (tidak mandiri), yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
8. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
9. Organisasi Lembaga Diklat adalah kapasitas sumber daya Lembaga Diklat pada Lembaga Diklat yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
10. Manajemen Lembaga Diklat adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
11. Sistem Informasi Diklat Aparatur yang selanjutnya disebut SIDA adalah Sistem Informasi Diklat berbasis teknologi informasi untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan dan akreditasi Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Pengelola Lembaga Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
13. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS, serta melaksanakan tugas kediklatan lainnya pada lembaga Diklat.
14. Penyelenggara Diklat adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mendukung penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinantertentu sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
15. Pemutakhir data SIDA adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat yang secara fungsional mengelola dan memutakhirkan data Diklat pada SIDA sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
16. Fasilitas Diklat adalah Sarana dan Prasarana Diklat yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
