Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II

PERATURAN_LAN No. 11 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat II sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Diklatpim Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat II oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan ini, mulai berlaku : 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II; 2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2012; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id