Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pelatihan Smart Governance Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Pelatihan Smart JF adalah program pengembangan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan bersifat umum serta kompetensi manajerial bagi pejabat fungsional yang dilakukan melalui bentuk pelatihan.
5. Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang selanjutnya disingkat PKA adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan administrator.
6. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pengawas.
7. Alumni Pelatihan Smart JF yang selanjutnya disebut Alumni adalah peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Smart JF.
8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
10. Pembelajaran Mandiri dalam Pelatihan Smart JF yang selanjutnya disebut Self-Learning adalah pembelajaran bebas biaya dan akses yang dapat diikuti oleh Pejabat Fungsional dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh lembaga administrasi negara.
11. Pembelajaran Terpadu dalam Pelatihan Smart JF yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah pembelajaran yang memadukan metode klasikal dan nonklasikal.
12. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
14. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi
15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
16. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
17. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari LAN untuk menyelenggarakan program PKA dan/atau PKP.
18. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang menyelenggarakan Pelatihan Smart JF.
19. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran Pelatihan Smart JF.
20. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi peserta selama mengikuti Pelatihan Smart JF.
21. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
22. Hari Pelatihan adalah hari yang menjadi waktu penyelenggaraan Pelatihan Smart JF, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
23. Produk Aktualisasi Kepemimpinan adalah aktualisasi kepemimpinan berupa keluaran (output) menunjukkan Kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan bersifat umum serta kompetensi manajerial peserta untuk beradaptasi dan responsif dalam rangka mengelola perubahan lingkungan strategis.
24. Deputi adalah deputi LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
