Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Sosial Kultural adalah pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi sosial kultural untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Lain adalah pegawai selain Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga negara, yang disetarakan dengan PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Peserta Pelatihan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS atau Pegawai Lain yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pelatihan Sosial Kultural.
7. Alumni Pelatihan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Alumni adalah Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Sosial Kultural.
8. Deputi adalah deputi LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN.
9. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
11. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
12. JPT Utama adalah JPT utama sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
13. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT sebagai kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
14. JPT Madya adalah jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
15. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT Madya pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi.
16. JPT Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
17. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT Pratama pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
18. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
19. Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
20. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
21. Pejabat Pengawas adalah Pegawai ASN yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
22. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
23. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
24. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan pelaksana pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
25. Pejabat Pelaksana adalah Pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
26. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
29. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
30. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan Sosial Kultural.
31. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari LAN untuk menyelenggarakan Pelatihan Sosial Kultural.
32. Pelatihan Mandiri secara Daring yang selanjutnya disebut Pelatihan Mandiri adalah pembelajaran mandiri yang dilakukan oleh Peserta secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN.
33. Mata Pelatihan Generik adalah materi pembelajaran yang bersifat umum dan diberikan kepada seluruh Peserta.
34. Mata Pelatihan Muatan Lokal adalah materi pembelajaran yang bersifat khusus berdasarkan isu tertentu dan diberikan kepada Peserta.
35. Hasil Pelatihan adalah kertas kerja yang dihasilkan oleh Peserta sebagai bentuk aktualisasi pemenuhan Kompetensi Sosial Kultural.
36. Kode Registrasi Alumni yang selanjutnya disingkat KRA adalah kode unik Alumni yang telah mengikuti dan/atau lulus Pelatihan Sosial Kultural dengan memuat kode nomor seri nasional, jenis pelatihan, instansi lembaga penyelenggara pelatihan, dan tahun penerbitan yang ditetapkan LAN.
37. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
38. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah dokumen sertifikasi Kompetensi yang membuktikan bahwa Peserta telah memenuhi Kompetensi Sosial Kultural.
39. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti Pelatihan Sosial Kultural.
